Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum membatalkan khitbah sering menjadi pertanyaan bagi pasangan yang mengakhiri pertunangan sebelum akad nikah. Islam menjadikan khitbah sebagai tahapan menuju pernikahan, tetapi syariat tidak menganggapnya sebagai ikatan yang mewajibkan kedua calon mempelai melanjutkan ke akad.

Dalam perjalanan menuju pernikahan, sebagian pasangan menemukan ketidakcocokan sehingga memilih mengakhiri khitbah. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai keputusan tersebut dan apakah seseorang boleh menerima lamaran dari orang lain setelah khitbah berakhir?

Khitbah Menjadi Sunnah Sebelum Menikah

Islam mengatur proses pernikahan mulai dari meminang hingga akad nikah. Syariat juga memberi pedoman agar pasangan membangun rumah tangga dengan landasan agama.

Khitbah menjadi salah satu sunnah Rasulullah SAW. Melalui khitbah, seorang laki-laki menyatakan kesungguhan niatnya untuk menikahi perempuan yang dipilihnya.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR Tirmidzi dan An-Nasa’i).

Baca Juga :  Empat Urat Sembelihan dan Hukumnya dalam Islam

Islam Membolehkan Pembatalan Khitbah

Para ulama sepakat bahwa calon suami maupun calon istri sama-sama memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan khitbah sebelum akad nikah berlangsung.

Meski begitu, Islam menuntut kesungguhan ketika seseorang mengajukan lamaran. Seorang laki-laki harus datang dengan niat menikah, bukan sekadar mencoba atau bermain-main.

Pembatalan khitbah sering memunculkan kekecewaan, rasa malu, bahkan luka batin bagi pihak lain. Karena itu, setiap calon mempelai perlu mempertimbangkan keputusan menerima maupun membatalkan lamaran secara matang.

Rasulullah SAW juga menganjurkan laki-laki mengenal calon istrinya sebelum mengajukan lamaran. Beliau bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Tirmidzi).

Boleh Menerima Lamaran Orang Lain

Islam memberi hak kepada setiap muslimah untuk menerima ataupun menolak pinangan. Hak yang sama juga berlaku bagi laki-laki ketika mempertimbangkan kelanjutan khitbah.

Baca Juga :  5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah

Keputusan tersebut tetap harus berpijak pada pertimbangan agama karena pernikahan menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Apabila kedua pihak sudah mengakhiri khitbah, hubungan lamaran pun selesai. Setelah itu, laki-laki maupun perempuan boleh menerima atau mengajukan lamaran kepada orang lain.

Ulama Berbeda Pendapat Soal Hadiah Lamaran

Banyak laki-laki membawa hadiah saat mengajukan lamaran, seperti cincin, emas, atau barang berharga lainnya. Para ulama sepakat bahwa hadiah tersebut menjadi bentuk kesungguhan untuk menikah.

Namun, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai pengembalian hadiah ketika khitbah berakhir.

Imam Malik berpendapat, jika laki-laki membatalkan khitbah, perempuan berhak menyimpan seluruh hadiah. Sebaliknya, jika perempuan membatalkan lamaran, ia wajib mengembalikan semua hadiah atau mengganti nilainya apabila barang itu sudah habis.

Imam Syafi’i memiliki pandangan berbeda. Menurut beliau, kedua pihak wajib mengembalikan hadiah lamaran tanpa melihat siapa yang mengakhiri khitbah.(ust)

Berita Terkait

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis
Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam
Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Senin, 13 Juli 2026 - 05:22 WIB

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Berita Terbaru

– Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, secara resmi menutup perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-IX Tingkat Kecamatan Pariaman Utara tahun 2026.(poto: istimewa).

Berita Islam

Desa Naras Hilir Raih Juara Umum MTQ IX Pariaman Utara 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 16:49 WIB

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Fiqih

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Jul 2026 - 05:22 WIB

Ilustrasi Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah.(poto: nuonline).

Fiqih

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:00 WIB