Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum memberi amplop setelah shalat jenazah kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah unggahan di media sosial mengangkat tradisi yang masih berlaku di sejumlah daerah. Dalam tradisi itu, keluarga almarhum memberikan amplop berisi uang kepada setiap jamaah yang ikut melaksanakan shalat jenazah.
Seorang warganet mengaku terkejut ketika menghadiri prosesi pemakaman di daerah tersebut. Ia menceritakan bahwa keluarga harus menyiapkan amplop untuk seluruh pelayat, termasuk anak-anak. Bahkan, ketua RT setempat memastikan jumlah jamaah agar amplop yang tersedia mencukupi.
Tradisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam Islam. Apakah keluarga memang wajib memberikan amplop kepada orang yang ikut menyalatkan jenazah?
Islam Membolehkan Sedekah Atas Nama Mayit
Islam membolehkan umatnya bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia. Seseorang dapat memberikan harta kepada orang lain dengan niat menghadiahkan pahala sedekah tersebut kepada almarhum.
Hadis riwayat Ibnu Abbas RA menjadi salah satu dasar hukum amalan tersebut.
عَنِ اْبنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِى تُوَفِيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِى مِحْزفًا اُشْهِدُكَ إَِنِى تَصَدَّقْتُ بِهِاعَنْهَا (رواه البخارى والترمذي وأبو داود والنسائى)
Artinya: Sahabat Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW. Ia bertanya, “Ibu saya meninggal dunia. Apakah sedekah yang saya lakukan akan bermanfaat baginya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya.” Laki-laki itu kemudian berkata, “Saya mempunyai sebuah kebun. Wahai Rasulullah, aku menjadikan engkau sebagai saksi bahwa aku menyedekahkan kebun itu untuk ibuku.” (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Nasa’i).
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa para ulama telah mencapai kesepakatan mengenai manfaat sedekah bagi orang yang telah meninggal.
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَنِ الْمَيِّتِ تَنْفَعُهُ وَتَصِلُهُ
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya (pahalanya).” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 328).
Berdasarkan penjelasan tersebut, Islam tidak melarang keluarga memberikan amplop kepada jamaah yang hadir dan mendoakan jenazah. Jika keluarga meniatkan pemberian itu sebagai sedekah atas nama almarhum, amalan tersebut bernilai ibadah.
Syariat Menetapkan Batasan Penggunaan Harta Warisan
Meski Islam membolehkan sedekah atas nama mayit, syariat tetap mengatur penggunaan harta peninggalan. Keluarga tidak boleh mengabaikan hak ahli waris ketika menggunakan harta tersebut.
Syariat mengharamkan pemberian amplop apabila keluarga mengambil uang dari harta warisan yang masih menjadi hak ahli waris yang berstatus mahjur ‘alaih, seperti anak yang belum cakap mengelola hartanya.
Syariat juga melarang keluarga menggunakan harta peninggalan apabila almarhum masih memiliki utang yang dapat menghabiskan seluruh hartanya. Dalam kondisi seperti itu, keluarga wajib melunasi utang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan harta untuk kepentingan lain.
Larangan serupa berlaku ketika sebagian ahli waris tidak merelakan penggunaan harta tersebut. Keluarga tidak boleh mengambil hak ahli waris tanpa persetujuan mereka meskipun tujuannya untuk bersedekah.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan ketentuan tersebut dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.
وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنْ التَّرِكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيهَا مَحْجُورٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوا كُلُّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ
Artinya: “Dan tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut (menggunakan harta untuk sedekah atau sumbangan) dari harta peninggalan mayit jika di dalamnya terdapat ahli waris yang mahjur alaih, atau jika semua ahli waris sudah dewasa namun sebagian mereka tidak ridha.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Jilid II, halaman 7).
Tradisi Tidak Boleh Berubah Menjadi Kewajiban
Masyarakat tidak boleh mengubah tradisi memberi amplop menjadi kewajiban yang membebani keluarga yang sedang berduka. Islam tidak pernah mewajibkan keluarga membagikan amplop kepada jamaah shalat jenazah.
Keluarga yang memiliki kelapangan rezeki dapat memberikan sedekah tersebut dengan penuh kerelaan. Sebaliknya, keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi tidak memikul kewajiban apa pun untuk mengikuti tradisi tersebut.
Masyarakat juga perlu menjaga suasana duka dengan saling membantu. Semangat empati dan solidaritas harus menjadi nilai utama, bukan tuntutan adat yang menambah beban finansial keluarga.
Pemuka Agama Perlu Meluruskan Pemahaman Masyarakat
Pemuka agama dan tokoh masyarakat perlu memberikan edukasi kepada warga mengenai hukum tradisi tersebut. Mereka harus menjelaskan bahwa pemberian amplop setelah shalat jenazah merupakan sedekah sukarela, bukan kewajiban agama maupun adat.
Tokoh agama juga perlu mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada keluarga yang tidak membagikan amplop. Selain itu, mereka perlu mengedukasi warga mengenai pelaksanaan tahlilan sesuai syariat, termasuk larangan menggunakan harta peninggalan yang masih menjadi hak ahli waris.
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat menjaga nilai ibadah dalam mendoakan almarhum sekaligus melindungi hak seluruh ahli waris. Tradisi pun tetap dapat berlangsung tanpa menghilangkan semangat kepedulian dan tanpa membebani keluarga yang sedang tertimpa musibah.(ust)









Komentar