Jakarta, dorlanhikmah.com – Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung kembali memperkuat jejaring akademik internasional melalui penyelenggaraan The 2nd International Seminar on Law, Muamalah, and Islamic Finance (ISLAMI) 2026.
Seminar yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, di Aula Utama Unisba tersebut mengusung tema revitalisasi peradaban wakaf sebagai upaya memperluas kontribusi hukum Islam, ekonomi syariah, dan kerja sama kemanusiaan lintas negara.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah membuka ruang dialog bagi akademisi, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum Islam dari berbagai negara.
Selain itu, forum ini juga mendorong pertukaran gagasan, penyebaran hasil riset, serta penguatan kolaborasi internasional dalam pengembangan hukum, muamalah, dan keuangan Islam.
Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unisba, Asnita Frida B. R. Sebayang, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan ISLAMI 2026.
Menurutnya, seminar tersebut menjadi langkah strategis Fakultas Syariah untuk memperluas pengaruh akademik Unisba di tingkat internasional.
Di tengah dinamika dan ketidakpastian global, Asnita menilai wakaf memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai instrumen keuangan sosial yang berkelanjutan.
Karena itu, pengelolaan wakaf yang produktif dapat membantu menjawab persoalan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Asnita menegaskan kehadiran para pakar dari berbagai negara menunjukkan kemampuan Fakultas Syariah dalam membawa Unisba tampil di panggung global.
Dengan demikian, ia berharap forum ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga melahirkan inisiatif yang memberi dampak nyata bagi pembangunan berkelanjutan masyarakat Muslim dunia.
Wakaf Dipandang sebagai Penggerak Peradaban
Dekan Fakultas Syariah Unisba, N. Eva Fauziah, menegaskan bahwa pembahasan wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah.
Sebaliknya, wakaf juga menjadi instrumen peradaban yang memiliki kemampuan besar untuk mendorong perubahan ekonomi dan sosial.
Menurut Eva, sejarah menunjukkan bahwa wakaf pernah menjadi penggerak pembangunan fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan layanan kesehatan pada masa kejayaan Islam.
Oleh sebab itu, penguatan kembali peran wakaf menjadi kebutuhan untuk menjawab tantangan sosial dan kemanusiaan saat ini.
Selain itu, Eva berharap seminar internasional ini membuka ruang kajian yang lebih luas mengenai pengelolaan wakaf.
Pada saat yang sama, forum tersebut juga diharapkan melahirkan gagasan baru untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dan kolaborasi kemanusiaan global.
Ketua pelaksana ISLAMI 2026, Arif Rijal Anshori, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret Fakultas Syariah dalam mendukung agenda internasionalisasi kampus menuju universitas berkelas dunia.
Hadirkan Pembahasan Wakaf dari Berbagai Perspektif
ISLAMI 2026 menghadirkan dua sesi seminar internasional yang membahas pengembangan wakaf dari sisi ekonomi, hukum, sejarah, hingga implementasi industri.
Pada sesi luring, Raditya Sukmana membahas ekonomi wakaf produktif, investasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, Zaini Abdul Malik mengulas reformasi hukum serta tata kelola wakaf di Indonesia.
Kemudian, Maman Surahman menjelaskan sejarah perkembangan wakaf dalam peradaban Islam dan Nusantara. Sementara itu, Maybank Indonesia melalui Unit Usaha Syariah menghadirkan H. M. Faisal Muchtar yang memaparkan penerapan wakaf dalam praktik perbankan syariah.
Pada sesi daring, seminar menghadirkan Ahmad Soleh Ali Bafadol, Almir Colan, serta Yusuf Ibrahim Sulaiman AlZamli.
Masing-masing pembicara mengulas peran wakaf dalam memperkuat ketahanan sosial dan memperluas kolaborasi kemanusiaan lintas negara. Dengan pendekatan tersebut, seminar menghadirkan perspektif yang lebih luas terhadap pengembangan wakaf di masa depan.
Kumpulkan Puluhan Artikel dan Ratusan Peserta
Selain seminar internasional, ISLAMI 2026 juga menyelenggarakan Call for Papers yang berhasil mengumpulkan sekitar 50 artikel ilmiah dari berbagai negara.
Artikel tersebut berasal dari Indonesia, Inggris, Turki, Malaysia, India, dan Brunei Darussalam.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menarik partisipasi lebih dari 600 peserta secara luring maupun daring. Para peserta berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi, serta perwakilan perguruan tinggi dari dalam dan luar negeri.
Melalui ISLAMI 2026, Fakultas Syariah Unisba kembali menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum, muamalah, dan keuangan Islam yang adaptif terhadap tantangan global.
Karena itu, kolaborasi yang terbangun bersama akademisi, praktisi industri, dan mitra internasional diharapkan dapat memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan kemanusiaan yang berkelanjutan.(ust)









Komentar