Jakarta, dorlanhikmah.com – Kedudukan perempuan sebelum Islam menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah peradaban Arab. Pada masa jahiliyah, masyarakat menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih rendah sehingga mereka kehilangan banyak hak, mulai dari kebebasan menentukan hidup hingga hak atas harta dan kehormatan.
Pandangan tersebut lahir dari budaya patriarki yang telah mengakar dalam kehidupan sosial. Perempuan kerap dipinggirkan dari ruang publik dan hanya dianggap layak menjalankan peran domestik.
Budaya Patriarki Membatasi Ruang Gerak Perempuan
Dalam masyarakat Arab pra-Islam, perempuan sering menghadapi berbagai pembatasan. Mereka tidak hanya kehilangan kesempatan berperan di ruang publik, tetapi juga berada di bawah kendali laki-laki dalam hampir seluruh aspek kehidupan.
Masyarakat mengatur mobilitas, suara, bahkan tubuh perempuan atas nama kehormatan keluarga dan kabilah. Kondisi itu membuat perempuan sulit menentukan masa depannya sendiri.
Praktik paling ekstrem muncul melalui tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Sebagian masyarakat melakukannya karena menganggap anak perempuan sebagai beban ekonomi atau sumber aib keluarga.
Ketidakadilan Terhadap Perempuan Terjadi di Banyak Peradaban
Cendekiawan Muslim Muhammad Al-Ghazali menjelaskan bahwa kondisi jahiliyah tidak hanya terjadi di Jazirah Arab. Menurutnya, masyarakat Romawi, Yunani, Persia, Cina, Hindia, dan sejumlah bangsa lain juga mengalami bentuk-bentuk ketidakadilan terhadap perempuan.
Al-Ghazali juga menolak anggapan bahwa perempuan Arab selalu berada dalam kondisi paling buruk dibanding perempuan Yunani atau Romawi. Ia menilai setiap peradaban memiliki persoalan yang berbeda terkait perlakuan terhadap perempuan.
Sementara itu, Mubarakfuri menggambarkan kehidupan masyarakat saat itu dipenuhi penyimpangan moral. Pergaulan bebas, kebiasaan minum minuman keras, pemborosan harta, serta penindasan terhadap kelompok lemah menjadi fenomena yang lazim terjadi.
Perempuan Kehilangan Hak dan Kehormatan
Dalam kehidupan sosial saat itu, perempuan sering kehilangan hak-haknya. Mereka tidak memperoleh hak atas harta, tidak menerima bagian warisan, dan tidak memiliki kebebasan menentukan pilihan hidup.
Pada sejumlah kasus, perempuan diperlakukan layaknya barang yang dapat diwariskan maupun diperjualbelikan. Laki-laki juga dapat berpoligami tanpa batas sehingga posisi perempuan semakin lemah dalam struktur sosial.
Meski demikian, Muhammad Al-Ghazali menjelaskan bahwa praktik membunuh bayi perempuan tidak dilakukan oleh seluruh masyarakat Arab. Banyak kalangan juga mengecam tindakan tersebut karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Islam Melarang Tradisi Mewarisi Perempuan
Islam kemudian hadir membawa perubahan mendasar terhadap kehidupan perempuan. Salah satu bentuk pembaruan itu tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 19 yang melarang tradisi mewarisi perempuan secara paksa.
Ayat tersebut berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ yaḫillu lakum an taritsun-nisâ’a kar-hâ, wa lâ ta‘dlulûhunna litadz-habû biba‘dli mâ âtaitumûhunna illâ ay ya’tîna bifâḫisyatim mubayyinah, wa ‘âsyirûhunna bil-ma‘rûf, fa ing karihtumûhunna fa ‘asâ an takrahû syai’aw wa yaj‘alallâhu fîhi khairang katsîrâ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”
Asbabun Nuzul QS An-Nisa Ayat 19
Riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat tersebut turun setelah Abu Qais bin al-Aslat meninggal dunia. Putranya ingin menikahi istri ayahnya karena kebiasaan itu berlaku pada masa jahiliyah.
Para ulama tafsir menerangkan bahwa kerabat laki-laki dari jalur ayah dapat menguasai seorang janda dengan menutupkan pakaian kepadanya. Setelah itu, mereka bebas menikahinya tanpa mahar baru, menikahkannya dengan laki-laki lain untuk mengambil maharnya, atau menahannya agar tidak menikah hingga menyerahkan hartanya sebagai tebusan.
Kisah Kubaisyah binti Ma’n
Peristiwa lain yang menjadi sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan Kubaisyah binti Ma’n al-Anshariyyah. Setelah suaminya meninggal, Hishn, putra dari istri lain suaminya, menutupkan pakaian kepada Kubaisyah sebagai tanda penguasaan.
Hishn kemudian menelantarkan Kubaisyah tanpa memberikan nafkah. Ia berharap perempuan itu menyerahkan hartanya sebagai tebusan.
Kubaisyah akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW memintanya menunggu wahyu Allah hingga turun Surah An-Nisa ayat 19 yang melarang praktik tersebut.
Islam Mengangkat Martabat Perempuan
Turunnya ayat tersebut menjadi salah satu tonggak perubahan sosial dalam Islam. Perempuan tidak lagi diperlakukan sebagai objek warisan ataupun komoditas yang dapat dikuasai oleh keluarga suaminya.
Islam menegaskan bahwa perempuan memiliki hak, kehormatan, dan perlindungan yang wajib dihormati. Ajaran ini sekaligus mengoreksi berbagai praktik jahiliyah yang selama bertahun-tahun merugikan perempuan.(ust)









Komentar