Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Mencuci telur sebelum memasak sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak orang menghubungkan kebiasaan ini dengan kebersihan, kesehatan, sekaligus ketentuan fiqih yang berlaku dalam Islam, khususnya menurut mazhab Syafi’i.

Hampir setiap keluarga mengonsumsi telur sebagai sumber protein harian. Harganya relatif terjangkau, kandungan gizinya tinggi, dan berbagai kalangan dapat mengolahnya menjadi beragam menu.

Peternak menyalurkan telur kepada pengepul, lalu pedagang grosir meneruskannya kepada pengecer. Setelah itu, masyarakat membeli telur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pedagang Memilih Menjaga Lapisan Pelindung Telur

Sebagian orang mengira pedagang selalu mencuci telur sebelum menjualnya. Faktanya, pedagang justru mempertahankan lapisan kutikula yang menutupi permukaan cangkang.

Lapisan alami tersebut melindungi pori-pori cangkang agar bakteri tidak mudah masuk ke dalam telur. Saat seseorang mencuci telur, air dapat merusak kutikula sehingga bakteri lebih mudah menembus cangkang dan mempercepat proses pembusukan.

Karena alasan itu, pedagang biasanya hanya mengelap bagian yang kotor. Cara tersebut membantu menjaga kualitas telur sekaligus memperpanjang masa simpannya.

Kerusakan kutikula juga membuka peluang masuknya bakteri Salmonella. Bakteri ini dapat memicu salmonellosis yang menyerang saluran pencernaan dan berpotensi menimbulkan dehidrasi, sepsis, hingga sindrom Reiter apabila penderita tidak segera memperoleh penanganan.

Imam Syafi’i Menjelaskan Hukum Mencuci Telur

Mazhab Syafi’i menetapkan semua telur sebagai benda suci. Mazhab ini juga membolehkan umat Islam mengonsumsi telur, termasuk telur dari hewan yang dagingnya tidak halal dimakan karena telur tidak termasuk benda yang dianggap menjijikkan (mustakdzar).

Imam An-Nawawi menjelaskan persoalan tersebut dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab.

وَهَلْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ الْبَيْضِ إذَا وَقَعَ عَلَى مَوْضِعٍ طَاهِرٍ: فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَغَيْرُهُمَا بِنَاءً عَلَى أَنَّ رُطُوبَةَ الْفَرْجِ طَاهِرَةٌ أَمْ نَجِسَةٌ وَقَطَعَ ابْنُ الصَّبَّاغِ فِي فَتَاوِيهِ بِأَنَّهُ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ وَقَالَ الْوَلَدُ إذَا خَرَجَ طَاهِرٌ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَكَذَا الْبَيْضُ وَاَللَّهُ أعلم

Artinya:

Baca Juga :  Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

“Apakah wajib mencuci bagian luar (cangkang) telur apabila telur tersebut jatuh pada tempat yang suci, maka dalam masalah ini terdapat dua wajah yang diriwayatkan oleh Al-Baghawi, penulis Al-Bayan, dan ulama lainnya. Hal itu dibangun di atas perbedaan pendapat mengenai apakah keputihan (ruthubatul farji) itu suci atau najis. Ibnu Shabbagh dalam kitab fatwanya menegaskan bahwa tidak wajib mencuci bagian luar telur tersebut. Beliau berkata: ‘Seorang bayi yang keluar (dari rahim ibunya) dalam keadaan suci tidak wajib dicuci berdasarkan ijmak muslimin. Demikian pula halnya dengan telur.’ Wallahu a’lam.”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa syariat tidak mewajibkan umat Islam mencuci cangkang telur selama najis tidak mengenai permukaannya.

Najis Mengubah Hukumnya

Imam Al-Bujairimi juga memberikan penjelasan mengenai kondisi yang mengubah hukum tersebut.

فَائِدَةٌ: لَا يَجِبُ غَسْلُ الْبَيْضَةِ وَالْوَلَدِ إذَا خَرَجَا مِنْ الْفَرْجِ، وَظَاهِرٌ أَنَّ مَحَلَّهُ إذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُمَا رُطُوبَةٌ نَجِسَة

Artinya:

“Faedah: Tidak wajib mencuci telur maupun bayi yang keluar dari kemaluan (farji). Dan jelas bahwa yang dimaksud dalam hukum ini adalah apabila keduanya tidak disertai cairan najis.”

Karena itu, seseorang wajib mencuci cangkang telur ketika najis mengenai permukaannya. Kewajiban yang sama juga berlaku apabila telur jatuh di tempat yang mengandung najis basah atau keluar bersama cairan najis sehingga statusnya berubah menjadi mutanajjis.

Mencuci Cangkang Menjadi Bentuk Kehati-hatian

Peternak umumnya menempatkan ayam petelur dan lokasi bertelur dalam satu kawasan. Kondisi tersebut membuat cangkang telur berpeluang bersentuhan dengan kotoran ayam yang berstatus najis.

Baca Juga :  Generasi Sandwich dalam Islam: Batas Nafkah dan Aturan Fikih

Atas dasar itu, masyarakat sebaiknya mencuci cangkang telur sebelum memecahkannya. Langkah sederhana ini membantu menjaga kebersihan makanan sekaligus mengurangi perpindahan bakteri dari permukaan cangkang ke isi telur.

Islam Melarang Umat Berlebihan dalam Keraguan

Saat membeli makanan siap saji, masyarakat tentu sulit memastikan apakah penjual sudah mencuci telur yang mereka pakai atau belum. Meski demikian, Islam tidak membenarkan seseorang menetapkan hukum hanya berdasarkan dugaan.

Syekh Bakri Syatha menjelaskan:

إذا ثبت أصل في الحل أو الحرمة أو الطهارة أو النجاسة فلا يزال إلا باليقين، فلو كان معه إناء من الماء أو الخل أو لبن المأكول أو دهنه فشك في تنجسه، أو من العصير فشك في تخمره، لم يحرم التناول

Artinya:

“Apabila hukum asal mengenai halal, haram, suci, atau najis sudah tetap, maka hukum tersebut tidak dapat berubah kecuali dengan adanya keyakinan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki wadah yang berisi air, cuka, susu hewan yang halal dimakan, atau minyaknya, lalu ia ragu apakah benda tersebut terkena najis atau tidak, atau ia memiliki perasan buah lalu ragu apakah telah berubah menjadi khamar atau belum, maka tidak haram baginya untuk menggunakannya atau mengonsumsinya.”

Kaidah tersebut selaras dengan prinsip fiqih berikut.

اليقين لا يزال بالشك

Prinsip ini menegaskan bahwa keyakinan tetap berlaku dan keraguan tidak dapat mengubah hukum asal suatu benda.(ust)

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Hukum PDKT Lewat Media Sosial dalam Islam, Ini Batasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB