Jakarta, dorlanhikmah.com – Perempuan menjadi khatib Jumat sering menjadi pembahasan dalam kajian fikih. Empat mazhab fikih sama-sama menjelaskan syarat khatib Jumat dan menyampaikan hukum perempuan yang memimpin khutbah.
Para ulama menetapkan khutbah sebagai salah satu rukun shalat Jumat. Karena itu, jamaah tidak dapat melaksanakan shalat Jumat tanpa khutbah.
Imam Al-Mawardi dalam Al Hawi Al Kabir (2/432) menegaskan bahwa khutbah menjadi syarat sah shalat Jumat. Seluruh fuqaha menerima pendapat tersebut sebagai ijma.
Para ulama juga berijma bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan melaksanakan shalat Jumat. Keterangan itu terdapat dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (4/484).
Meski tidak memikul kewajiban tersebut, perempuan tetap boleh mengikuti shalat Jumat. Para ulama juga menyatakan shalat Jumat yang mereka ikuti tetap sah sebagaimana dijelaskan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (4/484).
Mazhab Hanafi Mensyaratkan Khatib Berstatus Imam Jumat
Mazhab Hanafi menetapkan bahwa khatib harus memenuhi syarat sebagai imam shalat Jumat. Ibnu Abidin menjelaskan ketentuan itu dalam Hasyiyah Ibnu Abidin (2/147).
Ibnu Nujaim Al-Mishri juga menguatkan pendapat tersebut dalam Al Bahr Ar Ra’iq (2/159). Mazhab Hanafi tidak memperbolehkan perempuan mengimami jamaah laki-laki. Karena itu, mazhab ini juga tidak membolehkan perempuan menyampaikan khutbah Jumat sebagaimana dijelaskan dalam Al Hidayah beserta syarah Al Inayah (2/62).
Mazhab Maliki Mengaitkan Khatib dengan Imam Jumat
Mazhab Maliki menetapkan bahwa khatib dan imam shalat Jumat pada dasarnya merupakan orang yang sama, kecuali terdapat uzur. Penjelasan itu tercantum dalam Syarh Al Jawahir Az Zakiyyah (27/206).
Mazhab ini juga menetapkan syarat imam Jumat sama dengan imam shalat lainnya. Seorang laki-laki harus memimpin jamaah laki-laki sebagaimana dijelaskan dalam Bidayah Al Mujtahid (1/155).
Mazhab Syafi’i Mewajibkan Khatib Berjenis Kelamin Laki-Laki
Mazhab Syafi’i juga menetapkan syarat yang sama. Syekh Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi atas Syarh Al Mahalli (1/322) menyebutkan bahwa seluruh khatib Jumat harus berstatus laki-laki.
Ketentuan tersebut membuat perempuan tidak memenuhi syarat untuk menjadi khatib Jumat menurut mazhab Syafi’i.
Mazhab Hanbali Membatasi Khatib bagi yang Wajib Jumat
Mazhab Hanbali menetapkan bahwa hanya orang yang wajib melaksanakan shalat Jumat yang boleh menyampaikan khutbah. Al Buhuti menjelaskan ketentuan tersebut dalam Syarh Muntaha Al Iradat (1/305).
Beliau mencontohkan hamba sahaya dan musafir sebagai pihak yang tidak memenuhi syarat. Mazhab Hanbali kemudian menerapkan ketentuan yang sama kepada perempuan karena syariat tidak mewajibkan mereka melaksanakan shalat Jumat.(ust)









Komentar