Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum perempuan menjadi khatib.( ilustrasi poto: istimewa)

Hukum perempuan menjadi khatib.( ilustrasi poto: istimewa)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Perempuan menjadi khatib Jumat sering menjadi pembahasan dalam kajian fikih. Empat mazhab fikih sama-sama menjelaskan syarat khatib Jumat dan menyampaikan hukum perempuan yang memimpin khutbah.

Para ulama menetapkan khutbah sebagai salah satu rukun shalat Jumat. Karena itu, jamaah tidak dapat melaksanakan shalat Jumat tanpa khutbah.

Imam Al-Mawardi dalam Al Hawi Al Kabir (2/432) menegaskan bahwa khutbah menjadi syarat sah shalat Jumat. Seluruh fuqaha menerima pendapat tersebut sebagai ijma.

Para ulama juga berijma bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan melaksanakan shalat Jumat. Keterangan itu terdapat dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (4/484).

Meski tidak memikul kewajiban tersebut, perempuan tetap boleh mengikuti shalat Jumat. Para ulama juga menyatakan shalat Jumat yang mereka ikuti tetap sah sebagaimana dijelaskan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (4/484).

Baca Juga :  Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Mazhab Hanafi Mensyaratkan Khatib Berstatus Imam Jumat

Mazhab Hanafi menetapkan bahwa khatib harus memenuhi syarat sebagai imam shalat Jumat. Ibnu Abidin menjelaskan ketentuan itu dalam Hasyiyah Ibnu Abidin (2/147).

Ibnu Nujaim Al-Mishri juga menguatkan pendapat tersebut dalam Al Bahr Ar Ra’iq (2/159). Mazhab Hanafi tidak memperbolehkan perempuan mengimami jamaah laki-laki. Karena itu, mazhab ini juga tidak membolehkan perempuan menyampaikan khutbah Jumat sebagaimana dijelaskan dalam Al Hidayah beserta syarah Al Inayah (2/62).

Mazhab Maliki Mengaitkan Khatib dengan Imam Jumat

Mazhab Maliki menetapkan bahwa khatib dan imam shalat Jumat pada dasarnya merupakan orang yang sama, kecuali terdapat uzur. Penjelasan itu tercantum dalam Syarh Al Jawahir Az Zakiyyah (27/206).

Mazhab ini juga menetapkan syarat imam Jumat sama dengan imam shalat lainnya. Seorang laki-laki harus memimpin jamaah laki-laki sebagaimana dijelaskan dalam Bidayah Al Mujtahid (1/155).

Baca Juga :  Bagaimana Hukum Lupa Menyucikan Najis Anjing Selama Bertahun-Tahun?

Mazhab Syafi’i Mewajibkan Khatib Berjenis Kelamin Laki-Laki

Mazhab Syafi’i juga menetapkan syarat yang sama. Syekh Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi atas Syarh Al Mahalli (1/322) menyebutkan bahwa seluruh khatib Jumat harus berstatus laki-laki.

Ketentuan tersebut membuat perempuan tidak memenuhi syarat untuk menjadi khatib Jumat menurut mazhab Syafi’i.

Mazhab Hanbali Membatasi Khatib bagi yang Wajib Jumat

Mazhab Hanbali menetapkan bahwa hanya orang yang wajib melaksanakan shalat Jumat yang boleh menyampaikan khutbah. Al Buhuti menjelaskan ketentuan tersebut dalam Syarh Muntaha Al Iradat (1/305).

Beliau mencontohkan hamba sahaya dan musafir sebagai pihak yang tidak memenuhi syarat. Mazhab Hanbali kemudian menerapkan ketentuan yang sama kepada perempuan karena syariat tidak mewajibkan mereka melaksanakan shalat Jumat.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB