Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pertanyaan tentang isbal membatalkan wudhu masih sering muncul di kalangan umat Islam. Pertanyaan itu berangkat dari sebuah hadis yang menceritakan Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang laki-laki mengulang wudhu setelah beliau melihatnya shalat dengan pakaian yang menjulur melewati kedua mata kaki.

Hadis tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Benarkah isbal dapat membatalkan wudhu dan shalat? Para ulama menjawab persoalan ini dengan mengulas kualitas hadis sekaligus menjelaskan makna kandungannya.

Hadis tentang Perintah Mengulang Wudhu

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadis berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ»، فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ»، فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ، ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ، فَقَالَ: «إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ» (أخرجه أبو داود: 638, 1/172)

Artinya:

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Ketika seorang laki-laki shalat dalam keadaan menjulurkan kainnya melewati mata kaki, Rasulullah ﷺ bersabda, “Pergilah lalu berwudhulah.” Laki-laki itu segera berwudhu lalu kembali. Rasulullah ﷺ kembali bersabda, “Pergilah dan berwudhulah.” Ia pun mengulang wudhunya lalu datang lagi. Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkannya berwudhu?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya ia shalat dalam keadaan menjulurkan kainnya, sedangkan Allah Ta’ala tidak menerima shalat seorang laki-laki yang menjulurkan kainnya.”‘”

Baca Juga :  Pencucian Uang di Pesantren: Hukum Islam dan Jerat Pidana

Hadis ini tercantum dalam riwayat Abu Dawud nomor 638.

Ulama Menilai Kualitas Hadis

Imam An-Nawawi menilai sanad hadis tersebut sahih sesuai syarat Imam Muslim. Beliau menyampaikan penilaian itu dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.

Sebaliknya, Al-Mundziri mengkritik sanad hadis tersebut. Menurutnya, hadis itu memiliki ‘illat karena terdapat seorang perawi bernama Abu Ja’far yang belum dikenal identitasnya secara jelas.

Al-Munawi mengutip penilaian tersebut dalam Faidh Al-Qadir. Burhanuddin Ibrahim Ad-Dimasyqi juga menyampaikan keterangan serupa dalam Al-Bayan wa At-Ta’rif.

Perbedaan penilaian itu membuat sebagian ulama tidak menjadikan hadis ini sebagai dasar hukum bahwa isbal membatalkan wudhu.

Makna “Allah Tidak Menerima Shalat”

Para ulama juga menjelaskan maksud sabda Rasulullah ﷺ bahwa Allah tidak menerima shalat pelaku isbal.

Mulla Ali Al-Qari menjelaskan bahwa kalimat tersebut menunjukkan berkurangnya kesempurnaan pahala shalat. Menurutnya, hadis itu tidak menunjukkan batalnya shalat.

Ibnu Allan juga menjelaskan bahwa seseorang tetap telah menunaikan kewajiban shalatnya. Namun, dosa yang melekat pada pelaku isbal belum terhapus secara sempurna sehingga ia kehilangan sebagian keutamaan ibadahnya.

Mengapa Rasulullah ﷺ Memerintahkan Mengulang Wudhu?

Para ulama memberikan beberapa penjelasan mengenai alasan Rasulullah ﷺ memerintahkan sahabat tersebut mengulang wudhu.

Baca Juga :  Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis

Imam Badruddin Al-‘Aini menilai hadis tersebut telah mansukh. Ia juga menilai hadis itu dhaif karena memuat seorang perawi yang tidak dikenal.

Mulla Ali Al-Qari menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ ingin mendorong sahabat itu menyempurnakan ibadahnya. Menurutnya, wudhu merupakan syarat shalat sehingga Nabi ﷺ mengarahkan sahabat tersebut untuk memperbaiki persiapan ibadahnya.

Ibnu Al-‘Arabi memandang perintah itu sebagai bentuk pendidikan sekaligus penegasan agar umat Islam menjauhi isbal.

Ath-Thibi menambahkan bahwa wudhu tidak hanya membersihkan anggota tubuh, tetapi juga membantu menyucikan hati dari sifat sombong yang sering berkaitan dengan perilaku isbal.

Ibnu Allan mengaitkan perintah mengulang wudhu dengan keutamaan wudhu yang dapat menghapus dosa. Ia menguatkan pendapatnya dengan riwayat hasan berikut.

«لَا يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ»

Artinya, “Tidaklah seseorang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.”

Selain itu, Ibnu Allan juga mengemukakan kemungkinan lain. Menurutnya, Rasulullah ﷺ mungkin mengetahui adanya kekurangan pada wudhu sebelumnya sehingga beliau memerintahkan sahabat tersebut mengulanginya.

Ibnu Allan juga menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan sahabat tersebut mengulang shalat karena kemungkinan besar ia sedang melaksanakan shalat sunnah.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB