Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hadits Arbain Nawawi menjelaskan konsep halal, haram, dan syubhat dalam Islam secara sangat jelas. Rasulullah ﷺ menuntun umat untuk membedakan perkara yang halal, yang haram, serta hal-hal samar yang berada di antara keduanya. Hadits ini juga menegaskan bahwa hati manusia menentukan arah seluruh amal perbuatannya.

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan agar umat Islam tidak hanya berhenti pada perkara yang jelas, tetapi juga berhati-hati terhadap perkara yang meragukan. Hadits ini membentuk fondasi penting dalam kehidupan seorang Muslim karena menyentuh aspek hukum, akhlak, dan hati sekaligus.

Teks Hadits Arbain Nawawi ke-6

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلَ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa halal itu jelas, haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak banyak orang mengetahuinya. Orang yang menjaga diri dari syubhat berarti ia menjaga agama dan kehormatannya. Orang yang terjatuh ke dalam syubhat berpotensi jatuh ke dalam haram.

Penjelasan Hadits 

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما. Ia tumbuh dalam keluarga sahabat dan hidup pada masa awal Islam berkembang di Madinah.

Nu’man bin Basyir menerima hadits ini ketika masih kecil. Ia menghafalnya dengan kuat dan menyampaikannya kembali kepada umat Islam. Para ulama memuji kecerdasannya dan ketelitiannya dalam meriwayatkan hadits.

Ia juga dikenal sebagai pemimpin yang adil ketika menjadi gubernur Homs pada masa Bani Umayyah. Ia menunjukkan sikap dermawan dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Baca Juga :  Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Makna Halal, Haram, dan Syubhat

Halal dalam Islam

Islam menetapkan halal sebagai segala sesuatu yang Allah izinkan. Allah memberikan ruang luas bagi manusia untuk menikmati kehidupan selama tidak melanggar syariat.

Contohnya seperti makan makanan yang baik, menikah, bekerja, dan berusaha mencari rezeki.

Haram dalam Islam

Haram berarti segala sesuatu yang Allah larang secara tegas. Larangan ini bertujuan menjaga manusia dari kerusakan moral dan sosial.

Contohnya seperti zina, riba, mencuri, dan minum khamar.

Syubhat dalam Islam

Syubhat berarti perkara yang tidak jelas hukumnya. Banyak orang tidak memahami statusnya apakah halal atau haram.

Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa orang yang berhati-hati akan selamat dari syubhat.

Syubhat Menurut Para Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa syubhat terbagi menjadi beberapa jenis. Imam An-Nawawi dalam syarah hadits ini menjelaskan bahwa syubhat muncul karena beberapa kondisi:

  1. Perkara yang bercampur antara halal dan haram
  2. Perkara yang menimbulkan keraguan setelah keyakinan
  3. Perkara yang tidak memiliki kejelasan dalil langsung

Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ul Ulum wal Hikam menulis:

“Orang yang meninggalkan syubhat berarti ia telah menjaga agamanya dari kerusakan, karena syubhat menjadi jalan menuju haram.”

Menghindari Syubhat sebagai Bentuk Ketakwaan

Rasulullah ﷺ menganjurkan umat Islam untuk meninggalkan syubhat. Orang yang menghindari syubhat berarti ia menjaga kehormatan dirinya dan agamanya.

Sikap ini menunjukkan tingkat ketakwaan yang tinggi. Bahkan sebagian ulama salaf meninggalkan hal-hal yang masih halal karena takut terjatuh ke dalam yang haram.

Hasan Al-Bashri رحمه الله berkata:

“Tidaklah seorang hamba mencapai derajat takwa sampai ia meninggalkan sebagian hal yang halal karena takut jatuh pada yang haram.”

Perumpamaan Tanah Larangan

Rasulullah ﷺ memberikan perumpamaan yang sangat jelas. Beliau menyebut bahwa setiap raja memiliki kawasan larangan. Begitu pula Allah memiliki batasan berupa larangan-larangan-Nya.

Baca Juga :  Ketika Jenazah “Berbicara”: Tanda Amal di Alam Kubur

Orang yang mendekati batas tersebut akan mudah jatuh ke dalamnya. Begitu juga orang yang mendekati syubhat, ia berisiko jatuh ke dalam haram.

Perumpamaan ini menggambarkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan, tetapi juga melarang mendekati hal-hal yang berpotensi merusak.

Kedudukan Hati dalam Islam

Bagian paling penting dari hadits ini adalah penjelasan tentang hati. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging yang menjadi penentu seluruh amal.

Jika hati itu baik, maka seluruh amal menjadi baik. Jika hati itu rusak, maka seluruh amal ikut rusak.

Allah ﷻ juga berfirman dalam hadits qudsi:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
(HR. Muslim)

Kutipan Ulama Klasik tentang Hati

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menulis:

“Hati adalah raja, sedangkan anggota tubuh adalah tentaranya. Jika raja baik, maka tenteranya akan baik.”

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah juga menjelaskan:

“Kehidupan hati bergantung pada cahaya iman, dan kematiannya terjadi karena gelapnya maksiat.”

Kutipan ini menegaskan bahwa hati menjadi pusat kendali seluruh perilaku manusia.

Bahaya Syubhat dalam Kehidupan

Syubhat tidak selalu terlihat berbahaya. Namun jika seseorang membiarkannya, syubhat bisa menyeretnya ke dalam dosa besar.

Contohnya:

  • Keraguan dalam transaksi keuangan
  • Makanan yang tidak jelas kehalalannya
  • Perilaku yang berada di batas antara benar dan salah

Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa kehati-hatian menjadi benteng utama seorang Muslim.

Ilmu agama membantu seorang Muslim membedakan antara halal, haram, dan syubhat. Tanpa ilmu, seseorang mudah terjebak dalam kesalahan.

Para ulama menggunakan Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad untuk menjelaskan perkara yang samar. Oleh karena itu, menuntut ilmu menjadi kewajiban agar tidak tersesat dalam keraguan.

Dalam kehidupan modern, syubhat semakin banyak muncul. Sistem keuangan, makanan, hingga teknologi menghadirkan banyak hal yang tidak jelas statusnya.

Seorang Muslim harus lebih berhati-hati dalam memilih dan menentukan sikap. Prinsip kehati-hatian dalam hadits ini tetap relevan sepanjang zaman.(ust)

Berita Terkait

Rahasia Dialog Allah dan Hamba dalam Surat Al-Fatihah
Hadits tentang Maulid Nabi, Adakah Perintah Merayakannya?
Siapa yang Setia Menemani Manusia di Dalam Kubur?
Gambaran Azab Neraka yang Mengerikan Menurut Alquran dan Hadis
Alasan Gunung Uhud Disebut Gunung Surga dalam Hadis
Keutamaan Sujud: Kunci Meraih Surga dan Kedekatan dengan Nabi
3 Orang yang Doanya Paling Mustajab Menurut Hadis Nabi
Mitos Bulan Safar Sial, Begini Penjelasan Hukum Islam
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Rahasia Dialog Allah dan Hamba dalam Surat Al-Fatihah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Hadits tentang Maulid Nabi, Adakah Perintah Merayakannya?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Siapa yang Setia Menemani Manusia di Dalam Kubur?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Gambaran Azab Neraka yang Mengerikan Menurut Alquran dan Hadis

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Alasan Gunung Uhud Disebut Gunung Surga dalam Hadis

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB