Jakarta, dorlanhikmah.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikat halal restoran wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha kuliner sebelum tenggat relaksasi berakhir. Pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha bagi pengusaha makanan dan minuman yang membandel.
Penindakan tegas ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam perundang-undangan nasional. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa kepatuhan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Mamat memaparkan bahwa petugas akan menjalankan prosedur penegakan aturan secara bertahap kepada para pelanggar. Pihaknya siap menerbitkan surat peringatan resmi sebelum mengambil tindakan ekstrem berupa penyitaan barang dari pasar.
“Jika belum juga bersertifikasi halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan. Tindakannya adalah teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga sampai kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran,” ujar Mamat pada acara media gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2026).
Pernyataan Mamat tersebut langsung menghentikan spekulasi publik mengenai nasib tempat makan yang mengabaikan regulasi. Pihak otoritas bakal mengambil langkah drastis jika pemilik restoran tetap enggan mengurus dokumen resmi hingga batas waktu habis.
“Resto tutup,” tegas Mamat saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sanksi akhir bagi restoran yang abai.
Sanksi Penutupan Restoran Menyasar Pelaku Usaha Abai Regulasi
Selain pengawasan tenggat waktu, BPJPH menaruh perhatian khusus pada maraknya praktik promosi mandiri oleh pengelola tempat makan. Banyak pemilik usaha kuliner memasang label no pork no lard atau menempelkan kaligrafi ayat Al-Qur’an demi meraih kepercayaan konsumen Muslim.
Namun, Mamat memastikan bahwa strategi pemasaran semacam itu sama sekali tidak memiliki kekuatan legalitas di mata hukum. Tulisan tanpa potongan babi dan minyak babi murni merupakan klaim sepihak yang tidak bisa menggantikan sertifikasi resmi negara.
“Klaim sendiri ada aturannya. Kalau no pork, no lard, itu bukan bersertifikat halal. Itu klaim sendiri saja, termasuk pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” terang Mamat.
Pendekatan visual atau simbol keagamaan di area ruang makan juga tidak serta-merta menjamin keamanan kehalalan sajian. BPJPH mewajibkan seluruh pengusaha membuktikan komitmen mereka lewat pemeriksaan dokumen resmi dan audit lembaga berwenang.
“Misalkan ada ditampilkan no pork, no lard, kemudian ada ayat Al-Qur’an ditampilkan di situ, tetap itu bukan jaminan bahwa di situ halal. Harus bersertifikat halal,” pungkasnya.
Aturan Klaim Halal Mandiri Tidak Memiliki Legalitas Hukum
Kementerian Agama melalui BPJPH kini imbau seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memanfaatkan sisa waktu yang ada. Para pemilik bisnis kuliner harus segera mendaftarkan produk serta jasa restoran mereka sebelum 18 Oktober 2026.
Langkah pendaftaran sejak awal akan menyelamatkan para pedagang dari ancaman pembekuan operasional dan kerugian finansial. Pemerintah berharap seluruh ekosistem industri makanan nasional dapat menuntaskan proses legalitas tepat waktu.
Kesadaran pelaku usaha dalam mengurus dokumen kehalalan menjadi kunci utama keberlangsungan bisnis kuliner di Indonesia. Perlindungan konsumen serta kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengawal implementasi regulasi ini.(ar)










Komentar