IHW Desak BPJPH Atur Logo Resmi Non Halal Menjelang Mandatori Halal 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Founder IHW Ikhsan Abdullah.(poto: republika).

Founder IHW Ikhsan Abdullah.(poto: republika).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan pernyataan sikap resmi. Langkah ini mengawal persiapan penegakan mandatori sertifikasi halal 2026 pada Oktober mendatang. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014. Aturan tersebut menjamin kepastian status seluruh produk di pasar.

Founder IHW Ikhsan Abdullah meminta masyarakat memahami aturan ini secara tepat. Pemerintah mewajibkan kepastian status produk. Aturan ini tidak memaksa semua barang menjadi halal.

Penjelasan Status Hukum Produk Halal Dan Non Halal

Pasal 4 UU JPH membagi produk menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama adalah produk halal. Produsen wajib mengajukan sertifikat ke BPJPH. Mereka juga harus memasang label halal pada kemasan.

Baca Juga :  Ekshibisi Tartil Al Qur an Isyarat Meriahkan MTQ Nasional XXXI di Semarang

Kelompok kedua adalah produk non-halal. Produsen tidak perlu mengurus sertifikat halal. Namun, mereka wajib memasang label non-halal secara jelas. Penempatan produk ini juga harus terpisah dari barang halal.

Empat Poin Penting Dalam Implementasi Aturan Sertifikasi Halal

IHW mencatat empat poin utama dalam pelaksanaan regulasi ini. Pertama, negara tetap mengizinkan penjualan produk non-halal. Kedua, konsumen berhak mendapat kepastian status barang.

Poin ketiga, aturan ini bertujuan melindungi konsumen Muslim. Poin keempat berkaitan dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Setelah Oktober 2026, produk tanpa status jelas dianggap ilegal.

Baca Juga :  PBNU Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar 2026, 30 Kuota untuk Santri Seluruh Indonesia

Urgensi Logo Baku Resmi Bagi Produk Non Halal

IHW menyambut baik Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Namun, aturan ini belum memuat desain logo non-halal. BPJPH masih menyerahkan bentuk logo kepada masing-masing produsen.

Kondisi tersebut berpotensi membingungkan masyarakat saat berbelanja. IHW mengusulkan logo baku seperti simbol kepala babi merah. Gambar tersebut perlu masuk dalam lampiran peraturan agar mengikat secara hukum.

Standarisasi logo memudahkan warga memilih produk dengan cepat. Seluruh produsen harus bersiap menghadapi aturan ini. Masa transisi regulasi ini tinggal menyisakan dua bulan.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Masjid Megah dan Terbesar di Jambi Menjadi Destinasi Wisata Religi Bersejarah
Mengapa Lombok Menyandang Predikat Pulau Seribu Masjid?
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri Meneguhkan Moral Bangsa

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:33 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB