IHW Desak BPJPH Atur Logo Resmi Non Halal Menjelang Mandatori Halal 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Founder IHW Ikhsan Abdullah.(poto: republika).

Founder IHW Ikhsan Abdullah.(poto: republika).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan pernyataan sikap resmi. Langkah ini mengawal persiapan penegakan mandatori sertifikasi halal 2026 pada Oktober mendatang. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014. Aturan tersebut menjamin kepastian status seluruh produk di pasar.

Founder IHW Ikhsan Abdullah meminta masyarakat memahami aturan ini secara tepat. Pemerintah mewajibkan kepastian status produk. Aturan ini tidak memaksa semua barang menjadi halal.

Penjelasan Status Hukum Produk Halal Dan Non Halal

Pasal 4 UU JPH membagi produk menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama adalah produk halal. Produsen wajib mengajukan sertifikat ke BPJPH. Mereka juga harus memasang label halal pada kemasan.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Sambut Sekjen Kemenag, Perkuat Sinergi Keagamaan

Kelompok kedua adalah produk non-halal. Produsen tidak perlu mengurus sertifikat halal. Namun, mereka wajib memasang label non-halal secara jelas. Penempatan produk ini juga harus terpisah dari barang halal.

Empat Poin Penting Dalam Implementasi Aturan Sertifikasi Halal

IHW mencatat empat poin utama dalam pelaksanaan regulasi ini. Pertama, negara tetap mengizinkan penjualan produk non-halal. Kedua, konsumen berhak mendapat kepastian status barang.

Poin ketiga, aturan ini bertujuan melindungi konsumen Muslim. Poin keempat berkaitan dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Setelah Oktober 2026, produk tanpa status jelas dianggap ilegal.

Baca Juga :  Air Mata Haru Warnai Pelepasan Jamaah Umrah Dusun Empelu

Urgensi Logo Baku Resmi Bagi Produk Non Halal

IHW menyambut baik Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Namun, aturan ini belum memuat desain logo non-halal. BPJPH masih menyerahkan bentuk logo kepada masing-masing produsen.

Kondisi tersebut berpotensi membingungkan masyarakat saat berbelanja. IHW mengusulkan logo baku seperti simbol kepala babi merah. Gambar tersebut perlu masuk dalam lampiran peraturan agar mengikat secara hukum.

Standarisasi logo memudahkan warga memilih produk dengan cepat. Seluruh produsen harus bersiap menghadapi aturan ini. Masa transisi regulasi ini tinggal menyisakan dua bulan.(ust)

Berita Terkait

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo
Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Berita Terbaru

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB