Jakarta, dorlanhikmah.com – Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan pernyataan sikap resmi. Langkah ini mengawal persiapan penegakan mandatori sertifikasi halal 2026 pada Oktober mendatang. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014. Aturan tersebut menjamin kepastian status seluruh produk di pasar.
Founder IHW Ikhsan Abdullah meminta masyarakat memahami aturan ini secara tepat. Pemerintah mewajibkan kepastian status produk. Aturan ini tidak memaksa semua barang menjadi halal.
Penjelasan Status Hukum Produk Halal Dan Non Halal
Pasal 4 UU JPH membagi produk menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama adalah produk halal. Produsen wajib mengajukan sertifikat ke BPJPH. Mereka juga harus memasang label halal pada kemasan.
Kelompok kedua adalah produk non-halal. Produsen tidak perlu mengurus sertifikat halal. Namun, mereka wajib memasang label non-halal secara jelas. Penempatan produk ini juga harus terpisah dari barang halal.
Empat Poin Penting Dalam Implementasi Aturan Sertifikasi Halal
IHW mencatat empat poin utama dalam pelaksanaan regulasi ini. Pertama, negara tetap mengizinkan penjualan produk non-halal. Kedua, konsumen berhak mendapat kepastian status barang.
Poin ketiga, aturan ini bertujuan melindungi konsumen Muslim. Poin keempat berkaitan dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Setelah Oktober 2026, produk tanpa status jelas dianggap ilegal.
Urgensi Logo Baku Resmi Bagi Produk Non Halal
IHW menyambut baik Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Namun, aturan ini belum memuat desain logo non-halal. BPJPH masih menyerahkan bentuk logo kepada masing-masing produsen.
Kondisi tersebut berpotensi membingungkan masyarakat saat berbelanja. IHW mengusulkan logo baku seperti simbol kepala babi merah. Gambar tersebut perlu masuk dalam lampiran peraturan agar mengikat secara hukum.
Standarisasi logo memudahkan warga memilih produk dengan cepat. Seluruh produsen harus bersiap menghadapi aturan ini. Masa transisi regulasi ini tinggal menyisakan dua bulan.(ust)






Komentar