Jakarta, Dorlanhikmah.com – Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama resmi merekomendasikan pembekuan Ponpes Dar Tauhid yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Langkah administratif tegas ini menyusul penetapan status tersangka terhadap oknum pengasuh oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota atas dugaan perkara kekerasan seksual.
Kemenag menginstruksikan penghentian total operasional asrama dan aktivitas kepesantrenan demi keselamatan fisik serta psikis lingkungan santri. Kebijakan moratorium tersebut berlaku hingga yayasan pengelola menghadirkan sosok pimpinan baru yang berintegritas tinggi serta menerapkan mekanisme perlindungan anak yang ketat.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengumumkan rekomendasi pembekuan operasional tersebut secara terbuka kepada publik di Jakarta pada Minggu (18/10/2026). Ia menekankan bahwa Kemenag tidak menoleransi segala bentuk kejahatan moral yang merusak marwah luhur institusi keagamaan di tanah air.
Pihak pengelola pondok pesantren saat ini telah memulangkan seluruh santri ke kediaman orang tua masing-masing. Langkah pemulangan ini bertujuan memberikan rasa aman serta memutus potensi dampak buruk selama proses hukum berjalan di kepolisian.
Kemenag Jamin Kelanjutan Hak Pendidikan Seluruh Santri
Kemenag memastikan hak belajar seluruh peserta didik tetap terpenuhi secara berkelanjutan melalui skema pembelajaran jarak jauh. Selain metode daring, pihak kementerian juga menyiapkan alternatif skema pembelajaran lain yang memudahkan akses pendidikan santri dari rumah.
Basnang meminta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat mendampingi proses administrasi santri secara intensif. Pihak kementerian siap memfasilitasi mutasi santri ke satuan pendidikan madrasah atau sekolah lain sesuai kehendak orang tua.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti menyatakan pihaknya bergerak cepat mengawal proses penanganan kasus di lapangan. Kemenag menjalin komunikasi intensif dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid guna mempercepat restrukturisasi jajaran kepengurusan harian.
Kemenag mewajibkan figur pimpinan pengganti memiliki kedalaman ilmu agama Islam yang kuat dan berakhlak mulia. Pimpinan terpilih juga wajib menunjukkan rekam jejak bersih serta bebas dari benturan kepentingan perkara pidana yang menjerat tersangka.
Penetapan figur pimpinan baru wajib mengantongi persetujuan Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Proses verifikasi administratif tersebut melibatkan langsung unsur Forum Komunikasi Pondok Pesantren serta Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi.
Yusi mendesak pihak yayasan segera memberhentikan secara permanen oknum pengasuh, tenaga pengajar, maupun staf yang terbukti terlibat perbuatan asusila. Pihak yang berstatus tersangka wajib nonaktif seketika dan tidak boleh menginjakkan kaki di kawasan asrama maupun berinteraksi dengan santri.
Syarat Ketat Pembukaan Kembali Asrama Pondok Pesantren
Pondok Pesantren Dar Et Tauhid wajib mengesahkan dokumen tata kelola perlindungan anak sebelum memperoleh izin operasional kembali. Regulasi kelembagaan pesantren harus merujuk pada standar PMA Nomor 73 Tahun 2022 serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Yayasan wajib menyusun standar operasional prosedur pencegahan kekerasan yang terukur dan mengikat secara hukum. Seluruh jajaran pengurus yayasan, pendidik, dan pengasuh wajib menandatangani pakta integritas perlindungan anak tanpa terkecuali.
Pihak pondok harus merumuskan kode etik interaksi santri dengan para pengajar demi mencegah ruang terjadinya intimidasi. Pengelola juga wajib membentuk tim satuan tugas khusus pencegahan dan penanganan kekerasan di level internal lembaga.
Sistem tata kelola pondok harus memuat kanal pengaduan pelanggaran yang aman, mudah dijangkau, serta menjamin penuh kerahasiaan identitas saksi pelapor. Manajemen asrama pun wajib merombak tata letak bilik kamar santri guna melenyapkan area tertutup yang rentan memicu tindak kejahatan.
Kemenag mendorong aparat pemerintah daerah memberikan perhatian penuh pada pemulihan psikologis korban dugaan kekerasan seksual. Kantor Kemenag Kota Bekasi kini bergerak aktif menyatukan langkah penanganan bersama DP3A/UPTD PPA serta PUSPAGA Kota Bekasi.(ust)







Komentar