Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Thailand Jadi Edukasi Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah.(poto: mediaislam.id).

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah.(poto: mediaislam.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Polemik sertifikasi halal Indonesia terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand memicu perhatian publik. Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak masyarakat memahami standar halal nasional tanpa langsung menganggap produk tersebut haram.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan hingga kini LPPOM MUI belum memberikan keterangan resmi yang menyebut penggunaan bahan haram sebagai alasan penolakan sertifikasi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Standar Halal Indonesia Menilai Lebih dari Sekadar Bahan

Ikhsan menjelaskan sistem sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya memeriksa kehalalan bahan baku. Sistem tersebut juga menilai aspek thayyib, yaitu produk yang baik, bersih, sehat, serta sesuai dengan norma agama dan kepatutan sosial.

Baca Juga :  Kemenag Segera Gelar PPG Daljab 2026 Guna Tingkatkan Kualitas Guru

“Penolakan sertifikasi halal bisa terjadi bukan hanya karena bahan yang haram, tetapi juga karena aspek kepatutan yang menjadi bagian dari standar halal di Indonesia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaislam.id, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ikhsan, penilai juga memperhatikan bentuk dan penamaan produk. Produk yang memuat unsur vulgar, menyesatkan, atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dapat gagal memenuhi standar kepatutan meskipun seluruh bahannya halal.

IHW Dorong Pemahaman Standar Halal Nasional

Ikhsan menilai kasus croissant asal Thailand perlu menjadi contoh penerapan standar halal Indonesia. Standar tersebut menggabungkan konsep halalan thayyiban dan tujuan syariat (maqashid syariah) untuk melindungi konsumen.

Karena itu, IHW mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM MUI memperluas sosialisasi kepada produsen serta importir luar negeri. Langkah tersebut akan membantu pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku sebelum memasarkan produk di Indonesia.

Baca Juga :  Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Ikhsan menegaskan pelaku usaha asing harus memahami bahwa standar halal Indonesia tidak hanya mengatur bahan baku. Standar tersebut juga menjunjung nilai etika, kepatutan, dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

Ikhsan mengimbau masyarakat mencermati alasan di balik setiap penolakan sertifikasi halal. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi sebelum menyimpulkan status hukum suatu produk.

Menurutnya, polemik ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku industri. Dengan memahami karakteristik standar halal Indonesia, pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sekaligus menjaga perlindungan konsumen.(ust)

Berita Terkait

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo
Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB