Jakarta, dorlanhikmah.com – Polemik sertifikasi halal Indonesia terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand memicu perhatian publik. Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak masyarakat memahami standar halal nasional tanpa langsung menganggap produk tersebut haram.
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan hingga kini LPPOM MUI belum memberikan keterangan resmi yang menyebut penggunaan bahan haram sebagai alasan penolakan sertifikasi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Standar Halal Indonesia Menilai Lebih dari Sekadar Bahan
Ikhsan menjelaskan sistem sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya memeriksa kehalalan bahan baku. Sistem tersebut juga menilai aspek thayyib, yaitu produk yang baik, bersih, sehat, serta sesuai dengan norma agama dan kepatutan sosial.
“Penolakan sertifikasi halal bisa terjadi bukan hanya karena bahan yang haram, tetapi juga karena aspek kepatutan yang menjadi bagian dari standar halal di Indonesia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaislam.id, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ikhsan, penilai juga memperhatikan bentuk dan penamaan produk. Produk yang memuat unsur vulgar, menyesatkan, atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dapat gagal memenuhi standar kepatutan meskipun seluruh bahannya halal.
IHW Dorong Pemahaman Standar Halal Nasional
Ikhsan menilai kasus croissant asal Thailand perlu menjadi contoh penerapan standar halal Indonesia. Standar tersebut menggabungkan konsep halalan thayyiban dan tujuan syariat (maqashid syariah) untuk melindungi konsumen.
Karena itu, IHW mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM MUI memperluas sosialisasi kepada produsen serta importir luar negeri. Langkah tersebut akan membantu pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku sebelum memasarkan produk di Indonesia.
Ikhsan menegaskan pelaku usaha asing harus memahami bahwa standar halal Indonesia tidak hanya mengatur bahan baku. Standar tersebut juga menjunjung nilai etika, kepatutan, dan norma yang hidup di tengah masyarakat.
Ikhsan mengimbau masyarakat mencermati alasan di balik setiap penolakan sertifikasi halal. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi sebelum menyimpulkan status hukum suatu produk.
Menurutnya, polemik ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku industri. Dengan memahami karakteristik standar halal Indonesia, pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sekaligus menjaga perlindungan konsumen.(ust)










Komentar