KUII VIII Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Febrie

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logo MUI( Ilustrasi Poto: republika.co.id).

Logo MUI( Ilustrasi Poto: republika.co.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Komisi D Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menuntut pemerintah agar segera memproses kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah secara profesional. Oleh karena itu, langkah tegas tersebut sangat krusial untuk menjaga kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, perwakilan Komisi D Ihsan Tanjung menyampaikan rekomendasi strategis tersebut dalam penutupan forum KUII VIII. Bahkan, berbagai tokoh nasional turut menyaksikan acara yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (26/7/2026).

Selanjutnya, Ihsan menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Khusus menjadi solusi paling tepat saat ini. Sebab, kehadiran tim independen tersebut akan menuntaskan proses penyidikan tanpa campur tangan pihak luar.

Di sisi lain, Komisi D menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum memerlukan perhatian khusus. Maka dari itu, pemerintah harus mengambil langkah nyata demi memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.

Desakan Transparansi Penanganan Kasus Korupsi Pejabat Hukum

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia melalui perwakilannya meminta para penyidik bertindak terbuka sejak awal pemeriksaan. Hal ini karena transparansi menjadi kunci utama untuk meredam kekhawatiran masyarakat luas.

Di samping itu, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai tersangka sangat mengejutkan publik. Padahal, sosok tersebut selama ini memimpin pengusutan berbagai skandal korupsi besar di tanah air.

Baca Juga :  Zikir Kebangsaan Masjid Istiqlal Sambut Peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia

Oleh sebab itu, masyarakat sipil terus memantau perkembangan kasus agar perkara ini tidak menghilang begitu saja. Hasilnya, dukungan publik mengalir deras kepada lembaga peradilan yang berani menindak oknum penyalahguna wewenang.

Nantinya, Satgas Khusus bertugas mengawasi setiap tahapan pemeriksaan guna mencegah potensi intervensi politik. Dengan demikian, kehadiran satgas tersebut akan memperkuat kerja penyidik dalam mengumpulkan alat bukti sah.

Bahkan, Ihsan menyebutkan bahwa integritas penyidik menjadi taruhan utama dalam penanganan kasus tingkat tinggi ini. Oleh karena itu, Komisi D berharap proses hukum berjalan lurus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peran Komisi D Dalam Mendorong Reformasi Hukum

Secara khusus, Komisi D KUII VIII memegang peranan penting dalam merumuskan pandangan terkait isu hukum dan keamanan. Karena itulah, komisi ini secara konsisten menyuarakan aspirasi umat demi perbaikan sistem peradilan.

Namun, tidak hanya menyoroti kasus tersebut, Komisi D juga menyerahkan sejumlah masukan lain kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, seluruh masukan tersebut bertujuan memperkokoh tata kelola negara agar semakin bersih dari kejahatan.

Di samping itu, Forum KUII VIII menjadi wadah strategis bagi para ulama untuk menyumbangkan pemikiran konkret. Akibatnya, rekomendasi yang tercipta mampu menjawab berbagai tantangan kebangsaan yang sedang dihadapi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menindaklanjuti masukan berharga dari hasil kongres keagamaan terbesar ini. Langkah cepat ini sekaligus membuktikan komitmen nyata pemerintah dalam membasmi praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Sungai Penuh: Wali Kota Alfin Ajak Kuatkan Peran Masyarakat

Lebih lanjut, Komisi D meyakini bahwa perbaikan sistem peradilan harus berawal dari ketegasan menindak oknum internal. Pada akhirnya, keberanian menindak pejabat tinggi akan menjadi bukti nyata keseriusan penegakan hukum.

Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Sistem Peradilan Nasional

Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sempat terguncang akibat mencuatnya skandal ini. Namun demikian, pembentukan Satgas Khusus dapat menjadi angin segar bagi kepastian hukum di Indonesia.

Selain itu, Ihsan menegaskan bahwa KUII VIII tidak akan tinggal diam melihat penurunan kualitas penegakan hukum. Oleh sebab itu, elemen sipil akan terus mengawal jalannya proses peradilan hingga akhir.

Sebab, akuntabilitas publik harus menjadi landasan utama bagi seluruh penegak hukum saat menjalankan tugas harian. Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat justru akan terus meragukan komitmen pemerintah.

Meskipun demikian, langkah tegas yang KUII VIII rekomendasikan mampu memulihkan kembali citra positif lembaga peradilan. Sebab, semua pihak menghendaki agar keadilan dapat berdiri tegak tanpa membeda-bedakan jabatan.

Akhir kata, pemerintah harus merespons rekomendasi Komisi D ini melalui aksi cepat yang terukur demi kepastian hukum. Sebab, keseriusan menuntaskan kasus ini menjadi tolok ukur utama penegakan keadilan di masa depan.(ust)

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM
Menko PMK Pratikno Buka MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang
Arti Mimpi Potong Rambut dalam Islam dan Tafsir Lengkapnya
Kemenag Akselerasi Pengembangan Green Waqf untuk Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat
Kemeriahan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional 2026 di Semarang Pukau Warga
Menag Nasaruddin Umar Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang
Kemenag Perkuat Standar Penilaian Al-Qur’an dan Sertifikasi Hakim MTQ
Menag Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI di Semarang
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:05 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 September 2026 - 08:41 WIB

Arti Mimpi Potong Rambut dalam Islam dan Tafsir Lengkapnya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:35 WIB

Kemenag Akselerasi Pengembangan Green Waqf untuk Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat

Sabtu, 12 September 2026 - 19:31 WIB

Kemeriahan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional 2026 di Semarang Pukau Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 19:21 WIB

Menag Nasaruddin Umar Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB