Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum salat malam gelap kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam. Sebagian orang memilih mematikan lampu atau meredupkan cahaya saat melaksanakan tahajud karena merasa lebih tenang dan lebih mudah menghadirkan kekhusyukan.
Lalu, apakah kebiasaan tersebut dibenarkan dalam syariat atau justru termasuk amalan yang tidak memiliki dasar agama?
Salat malam merupakan ibadah yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah Ta’ala. Banyak ulama menjelaskan bahwa kemampuan bangun pada sepertiga malam terakhir untuk bermunajat kepada Allah merupakan bentuk taufik yang tidak diberikan kepada setiap orang.
Karena itu, pembahasan tentang adab dan tata cara pelaksanaannya selalu menarik perhatian kaum muslimin.
Kemuliaan Salat Malam dalam Al-Qur’an
Allah Ta’ala memuji orang-orang yang meninggalkan tempat tidur demi menghidupkan malam dengan ibadah. Mereka memilih berdiri di hadapan Rabb mereka ketika kebanyakan manusia sedang menikmati istirahat.
Allah berfirman:
تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya:
“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai nikmat yang menyenangkan hati sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)
Ayat tersebut menggambarkan kemuliaan orang yang mengisi malam dengan salat, doa, dan zikir. Mereka mengutamakan kedekatan dengan Allah dibandingkan kenyamanan tidur yang sering kali sulit ditinggalkan.
Kebiasaan Salat dalam Kondisi Minim Cahaya
Di banyak rumah, sebagian muslim terbiasa melaksanakan tahajud dalam suasana yang tenang dan redup. Ada yang hanya menyalakan lampu kecil. Ada pula yang sengaja mematikan seluruh penerangan sebelum memulai salat.
Pilihan itu biasanya muncul karena suasana gelap dianggap mampu mengurangi gangguan dan membantu konsentrasi. Dalam kondisi sunyi, seseorang dapat lebih fokus membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mencurahkan doa kepada Allah.
Meski demikian, tidak sedikit orang yang bertanya mengenai status hukum kebiasaan tersebut. Sebagian khawatir jangan-jangan tindakan mematikan lampu ketika salat termasuk perkara yang tidak pernah dicontohkan dalam agama.
Syariat Tidak Mengatur Terang atau Gelap
Islam tidak menetapkan aturan khusus mengenai tingkat pencahayaan ketika seseorang melaksanakan salat. Syariat hanya mewajibkan terpenuhinya syarat dan rukun salat yang telah ditetapkan.
Seorang muslim wajib menjaga kesucian diri, menutup aurat, menghadap kiblat, dan melaksanakan salat pada waktunya. Adapun terang atau gelapnya ruangan tidak termasuk syarat sah ibadah.
Karena itu, seseorang dapat melaksanakan salat di tempat yang terang, remang-remang, maupun gelap selama ia tetap mampu menjalankan seluruh ketentuan salat dengan benar.
Penjelasan ini sejalan dengan fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang menerangkan bahwa salat tetap sah meskipun dilakukan dalam keadaan gelap selama arah kiblat diketahui dan seluruh syarat salat terpenuhi.
Beliau berkata:
لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور
Artinya:
“Tidak mengapa seseorang salat dalam keadaan gelap apabila ia mengetahui arah kiblat dan menghadap ke arahnya. Tidak disyaratkan adanya cahaya dalam salat. Seseorang boleh salat dalam keadaan terang maupun gelap selama arah kiblat diketahui dan syarat-syarat salat terpenuhi.”
(Fatwa Nur ‘Ala Ad-Darb)
Hukum Salat Malam dalam Gelap
Keterangan para ulama menunjukkan bahwa salat malam dalam keadaan gelap hukumnya boleh. Tidak ada larangan yang melarang seseorang meredupkan lampu atau mematikan penerangan saat tahajud.
Kebolehan tersebut berlaku untuk salat wajib maupun salat sunah. Selama seorang muslim mengetahui arah kiblat dan mampu melaksanakan ibadah dengan benar, kondisi ruangan tidak memengaruhi keabsahan salatnya.
Pilihan untuk menyalakan atau mematikan lampu termasuk perkara yang luas dalam syariat. Setiap orang dapat memilih kondisi yang paling membantu dirinya dalam beribadah.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menganggap salat dalam gelap sebagai sesuatu yang menyelisihi agama.
Apakah Mematikan Lampu Saat Tahajud Termasuk Bidah?
Sebagian orang mengira bahwa mematikan lampu sebelum salat malam termasuk bidah. Anggapan tersebut tidak tepat apabila seseorang hanya menjadikan kegelapan sebagai sarana untuk membantu kekhusyukan.
Para ulama menjelaskan bahwa bidah muncul ketika seseorang menetapkan tata cara ibadah tertentu dan meyakini adanya keutamaan khusus tanpa dasar dalil yang sahih.
Jika seorang muslim percaya bahwa tahajud dalam gelap pasti lebih utama daripada tahajud dalam keadaan terang, maka keyakinan tersebut membutuhkan dalil.
Sebaliknya, apabila ia sekadar memilih suasana yang lebih tenang agar hati lebih fokus kepada Allah, maka perbuatannya tetap berada dalam koridor yang di bolehkan.
Karena itu, perbedaan penting terletak pada keyakinan yang menyertai amalan tersebut, bukan pada tindakan mematikan lampunya.
Malam yang Sunyi Membantu Kehadiran Hati
Banyak ulama membahas keutamaan suasana malam yang tenang untuk beribadah. Mereka menjelaskan bahwa kesunyian malam sering kali membantu seseorang menghadirkan hati ketika bermunajat kepada Allah.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitab Lathaif Al-Ma’arif menjelaskan bahwa malam merupakan waktu yang sangat istimewa untuk beribadah karena gangguan lebih sedikit dan hati lebih mudah berkonsentrasi.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya Ulumiddin menerangkan bahwa kesendirian pada malam hari dapat membantu seorang hamba menjaga keikhlasan dan menjauhkan diri dari riya’.
Kedua ulama tersebut tidak menjadikan kegelapan sebagai tujuan ibadah. Mereka lebih menekankan ketenangan suasana yang mendukung hadirnya rasa tunduk dan penghambaan kepada Allah.
Gelap Hanyalah Sarana, Bukan Tujuan
Sebagian orang merasa lebih khusyuk ketika salat dalam ruangan yang gelap. Sebagian lainnya justru lebih nyaman dengan penerangan yang cukup.
Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena kondisi setiap orang tidak sama. Ada yang lebih mudah fokus dalam suasana redup, sementara yang lain membutuhkan cahaya agar dapat membaca Al-Qur’an dengan lebih baik.
Karena itu, seorang muslim tidak perlu memaksakan diri mengikuti kebiasaan orang lain. Yang perlu menjadi perhatian adalah kualitas ibadah yang ia lakukan.
Apabila suasana gelap membantu hati lebih dekat kepada Allah, maka ia boleh memilihnya. Sebaliknya, jika lampu yang menyala membuatnya lebih nyaman dan lebih fokus, maka pilihan tersebut juga di bolehkan.
Meneladani Rasulullah dalam Salat Malam
Rasulullah ﷺ merupakan teladan terbaik dalam qiyamul lail. Beliau menghidupkan malam dengan salat yang panjang, bacaan yang khusyuk, serta doa yang penuh penghayatan.
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan salat malam hingga kedua kaki beliau bengkak.
Ketika di tanya mengapa beliau beribadah sedemikian sungguh-sungguh, Rasulullah ﷺ menjawab:
أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا
“Tidakkah aku ingin menjadi hamba yang banyak bersyukur?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa inti salat malam terletak pada rasa syukur, penghambaan, dan kedekatan dengan Allah, bukan pada kondisi pencahayaan ruangan.
Mengutamakan Keikhlasan dalam Ibadah
Keheningan malam memberikan kesempatan bagi seorang hamba untuk berbicara kepada Allah tanpa gangguan. Pada saat itu, ia tidak mencari pujian manusia dan tidak mengharapkan penilaian siapa pun.
Fokus utama dalam salat malam adalah keikhlasan hati. Cahaya lampu tidak menentukan kualitas ibadah seseorang. Yang menentukan adalah sejauh mana hati hadir dan tunduk kepada Allah.
Karena itu, seseorang boleh meredupkan lampu jika hal tersebut membantunya lebih khusyuk. Ia juga boleh menyalakan lampu apabila kondisi tersebut membuat ibadahnya lebih nyaman.
Syariat memberikan keluasan dalam perkara ini agar setiap muslim dapat beribadah sesuai keadaan yang paling mendukung kekhusyukannya.(ar)









Komentar