Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Khatib sedang membacakan khutbah jum'at( poto : istimewa )

Khatib sedang membacakan khutbah jum'at( poto : istimewa )

Jakarta, dorlanhimah.com – Syarat sah shalat Jumat perlu dipahami oleh setiap Muslim karena pelaksanaan yang rutin belum tentu otomatis memenuhi ketentuan fikih.

Banyak orang hadir ke masjid setiap pekan, tetapi belum memahami syarat, rukun, dan tata cara yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Karena itu, para ulama memberi perhatian besar terhadap pembahasan shalat Jumat. Mereka menjelaskan siapa yang wajib menghadirinya, bagaimana pelaksanaannya berlangsung, serta kondisi yang membuat shalat Jumat berubah menjadi shalat Zuhur tanpa disadari.

Penjelasan ini berasal dari kitab klasik Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib yang selama berabad-abad menjadi rujukan dalam fikih mazhab Syafi’i.

Dasar Fikih Shalat Jumat Menurut Kitab Klasik

Al-Qadhi Abu Syuja’ menjelaskan:

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ:
الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورِيَّةُ، وَالصِّحَّةُ، وَالِاسْتِيطَانُ

وَشَرَائِطُ فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ:
أَنْ تَكُونَ الْبَلَدُ مِصْرًا أَوْ قَرْيَةً، وَأَنْ يَكُونَ الْعَدَدُ أَرْبَعِينَ مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ، وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ بَاقِيًا

Kitab tersebut membedakan antara syarat wajib dan syarat sah. Seseorang bisa tidak terkena kewajiban Jumat. Namun, orang yang wajib hadir juga tetap harus memperhatikan apakah pelaksanaannya memenuhi syarat sah.

Jika syarat sah tidak terpenuhi, maka pelaksanaan Jumat tidak berlaku sebagai shalat Jumat.

Siapa yang Wajib Menjalankan Shalat Jumat?

Ulama menyebut tujuh syarat wajib shalat Jumat.

1. Islam

Islam menjadi syarat pertama seluruh ibadah. Karena itu, kewajiban Jumat hanya berlaku bagi Muslim.

2. Baligh

Anak-anak belum memikul kewajiban syariat secara penuh. Namun, orang tua tetap dianjurkan membiasakan mereka menghadiri Jumat.

3. Berakal

Syariat hanya berlaku bagi orang yang mampu memahami dan menjalankan perintah.

4. Merdeka

Dalam pembahasan fikih klasik, status merdeka masuk sebagai salah satu syarat.

5. Laki-laki

Islam tidak mewajibkan perempuan menghadiri shalat Jumat. Meskipun demikian, perempuan tetap boleh hadir.

6. Sehat

Orang sakit mendapat keringanan sehingga tidak wajib menghadiri Jumat.

Baca Juga :  Larangan Bagi Orang yang Berkurban dalam Islam: Panduan Lengkap Berdasarkan Dalil

7. Menetap

Musafir tidak terkena kewajiban shalat Jumat.

Dengan demikian, kewajiban Jumat memiliki batasan yang jelas dan tidak berlaku untuk semua orang.

Syarat Sah Shalat Jumat yang Menentukan Keabsahan

Selain syarat wajib, ada syarat yang menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan.

Dilaksanakan di Wilayah Permukiman

Shalat Jumat harus berlangsung di tempat yang menjadi kawasan tempat tinggal masyarakat.

Karena itu, ulama menyebut bentuknya dapat berupa kota maupun desa yang dihuni secara tetap.

Ketentuan ini menjaga syiar Jumat tetap teratur dan tidak berpindah-pindah tanpa kebutuhan.

Jumlah Jamaah Memenuhi Ketentuan

Menurut pendapat mazhab Syafi’i yang dijelaskan dalam kitab tersebut, pelaksanaan Jumat membutuhkan empat puluh orang laki-laki yang memenuhi syarat wajib.

Mereka harus berstatus mukallaf dan menetap.

Oleh sebab itu, jumlah jamaah bukan sekadar banyak atau sedikit, tetapi harus sesuai ketentuan fikih yang dianut.

Seluruh Pelaksanaan Masih di Waktu Zuhur

Shalat Jumat berlangsung dalam waktu Zuhur.

Dua khutbah dan dua rakaat harus selesai sebelum waktu berakhir.

Jika waktu habis ketika pelaksanaan belum selesai, maka pelaksanaan berubah menjadi shalat Zuhur.

Karena itu, pengaturan waktu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Jumat.

Kesalahan yang Bisa Membuat Shalat Jumat Tidak Sah

Sebagian orang mengira kehadiran di masjid sudah cukup untuk menyempurnakan ibadah Jumat.

Padahal, fikih menjelaskan beberapa kondisi yang membatalkan keabsahan.

Di antaranya:

  • jumlah jamaah tidak memenuhi ketentuan;
  • waktu pelaksanaan habis;
  • khutbah tidak memenuhi rukun;
  • jamaah tidak terpenuhi;
  • kesinambungan khutbah terputus.

Selain itu, pelaksanaan yang tidak memenuhi aturan juga dapat mengubah status ibadah menjadi shalat Zuhur.

Karena itu, pemahaman fikih tetap diperlukan.

Rukun Shalat Jumat yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Kitab menjelaskan:

وَفَرَائِضُهَا ثَلَاثَةٌ:
خُطْبَتَانِ يَقُومُ فِيهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، وَأَنْ تُصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي جَمَاعَةٍ

Rukun tersebut menjadi inti pelaksanaan Jumat.

Dua Khutbah

Khatib menyampaikan dua khutbah.

Kemudian, ia duduk sebentar di antara keduanya.

Baca Juga :  Empat Urat Sembelihan dan Hukumnya dalam Islam

Khutbah menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dari pelaksanaan Jumat.

Shalat Dua Rakaat

Setelah khutbah selesai, imam memimpin shalat dua rakaat.

Jumlah rakaat ini berbeda dengan shalat Zuhur.

Berjamaah

Pelaksanaan Jumat harus berlangsung secara berjamaah.

Karena itu, seseorang tidak dapat melaksanakan Jumat sendirian.

Lima Rukun Khutbah yang Harus Ada

Khutbah Jumat juga memiliki rukun tersendiri.

Ulama menyebut lima unsur berikut:

  • memuji Allah;
  • bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ;
  • memberikan nasihat takwa;
  • membaca satu ayat Al-Qur’an;
  • mendoakan kaum mukmin pada khutbah kedua.

Selain itu, khatib juga menjaga kesinambungan khutbah.

Khatib perlu menjaga kesucian badan, pakaian, dan tempat dari hadas serta najis.

Sunnah Jumat yang Sering Terlupakan

Setelah memahami syarat dan rukun, seorang Muslim juga perlu memperhatikan sunnah.

Mandi Jumat

Islam menganjurkan mandi sebelum berangkat.

Selain menyegarkan badan, mandi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hari Jumat.

Membersihkan Diri

Kemudian, seseorang dianjurkan menghilangkan bau yang mengganggu.

Dengan begitu, suasana masjid tetap nyaman.

Memakai Pakaian yang Baik

Kitab menganjurkan penggunaan pakaian putih.

Namun, yang paling penting adalah pakaian bersih dan pantas.

Menggunakan Wewangian

Selain itu, memakai wewangian juga termasuk amalan yang di anjurkan.

Merapikan Penampilan

Memotong kuku dan merapikan diri menjadi bagian dari adab menghadiri Jumat.

Adab Saat Khutbah Jangan Diabaikan

Kitab menyebut:

وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ فِي وَقْتِ الْخُطْبَةِ

Jamaah dianjurkan diam dan fokus mendengarkan.

Karena itu, pembicaraan yang tidak diperlukan sebaiknya dihindari.

Namun, ulama tetap memberi pengecualian ketika muncul kondisi darurat.

Datang Ketika Khutbah Sudah Dimulai

Kitab juga menjelaskan:

وَمَنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ

Orang yang masuk saat khutbah berlangsung tetap di anjurkan melaksanakan dua rakaat secara ringan.

Setelah itu, ia langsung duduk dan mendengarkan khutbah.

Dengan demikian, ia tetap menjaga adab sekaligus mengikuti tuntunan.(ust)

Berita Terkait

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam
Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan
Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah
Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi
Ahli Waris dalam Ilmu Faraid: Jenis, Bagian, dan Hukum Warisan Islam
Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam
Tanda Baligh dalam Islam: Usia, Biologis, dan Tanggung Jawab Syariat
5 Sifat Haji Mabrur dalam Islam yang Wajib Dipahami
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB