Jakarta, dorlanhikmah.com – Kehidupan normal jenis baru melahirkan banyak pebisnis pemula di dunia maya. Para pedagang resmi mengalihkan lapak pasar fisik ke platform digital.
Fenomena ini muncul sebagai upaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Meski begitu, para pelaku usaha tetap wajib memperhatikan aturan syariat.
Pembahasan hukum jual beli online mencakup transaksi media internet tanpa pertemuan fisik secara langsung. Sistem ini menciptakan tenggang waktu penyerahan barang karena faktor jarak.
Larangan Penjualan Komoditas Ribawi
Syariat menetapkan hukum asal perdagangan adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Namun, penjual dilarang memasarkan produk yang membutuhkan serah terima langsung.
Komoditas seperti emas dan perak tidak boleh dijual melalui sistem daring biasa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan arahan tegas mengenai aturan pertukaran barang tersebut.
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan takaran yang sama dan kontan (serah terima langsung). Jika dengan jenis yang berbeda maka jual terserah kalian secara kontan.“ [HR. Muslim]
Pembagian Kelompok Pedagang Daring
Jeda waktu penerimaan barang mewajibkan setiap pelaku usaha menghindari transaksi utang dengan utang. Selain itu, penjual di larang keras menjual barang yang belum menjadi miliknya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam terkait larangan tersebut. Beliau menegaskan, “Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu”.
Berdasarkan kepemilikan barang, pedagang internet terbagi menjadi kelompok pemilik barang dan non-pemilik. Kelompok pemilik barang terdiri atas produsen pembuat produk serta reseller yang menyimpan stok.
Kedua jenis pebisnis tersebut boleh menjalankan transaksi daring dengan pembayaran kontan. Skema ini mencegah terjadinya larangan jual beli utang dengan utang akibat penundaan barang.(ust)
Bersambung….










Komentar