Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi karangan bunga duka cita.(poto: istimewa).

Ilustrasi karangan bunga duka cita.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat modern kerap mengirim karangan bunga duka cita saat kerabat atau rekan kerja meninggal dunia. Pengirim sering kali tidak bisa hadir langsung ke rumah duka karena kesibukan pekerjaan.

Fenomena ucapan belasungkawa lewat karangan bunga ini memicu pertanyaan mengenai status hukumnya dalam Islam. Umat Islam perlu memahami esensi takziah sebelum menilai tradisi pengiriman papan bunga tersebut.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan arti takziah secara bahasa dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Beliau menyebut takziah sebagai at-tasliyah yang berarti upaya menghibur seseorang untuk menghilangkan kesedihan.

Sementara itu, syariat Islam memaknai takziah sebagai ajakan bersabar bagi keluarga yang tertimpa musibah. Takziah juga memuat doa ampunan untuk mayit serta pengingat bahaya meratapi kematian.

Baca Juga :  Hukum Najis Hukmiyah di Lantai: Dipel atau Disiram?

Media Takziah Melalui Tulisan dan Surat

Inti takziah berfokus pada dorongan empati, doa kebaikan, dan arahan agar keluarga duka tetap bersabar. Syekh Al-Bujairimi menegaskan bahwa takziah bisa tersampaikan lewat tulisan maupun pesan tertulis.

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306).

Imam An-Nawawi turut memperkuat pandangan tersebut dalam kitab Al-Adzkar. Beliau menjelaskan bahwa syariat tidak membatasi susunan kata atau kalimat dalam menyampaikan duka cita.

Baca Juga :  Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih

وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت

Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).

Pengiriman papan bunga belasungkawa tetap memenuhi kriteria takziah menurut ajaran Islam. Papan bunga tersebut memuat pesan penghiburan, doa tulus, dan penguatan bagi keluarga almarhum. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan di Gigi Ketika Shalat: Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Hukum Hangus Gaji Pekerja Resign Akibat Sakit dalam Islam
Hukum Melarang Anak Bertemu Ayah Usai Perceraian
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB