Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi karangan bunga duka cita.(poto: istimewa).

Ilustrasi karangan bunga duka cita.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat modern kerap mengirim karangan bunga duka cita saat kerabat atau rekan kerja meninggal dunia. Pengirim sering kali tidak bisa hadir langsung ke rumah duka karena kesibukan pekerjaan.

Fenomena ucapan belasungkawa lewat karangan bunga ini memicu pertanyaan mengenai status hukumnya dalam Islam. Umat Islam perlu memahami esensi takziah sebelum menilai tradisi pengiriman papan bunga tersebut.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan arti takziah secara bahasa dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Beliau menyebut takziah sebagai at-tasliyah yang berarti upaya menghibur seseorang untuk menghilangkan kesedihan.

Sementara itu, syariat Islam memaknai takziah sebagai ajakan bersabar bagi keluarga yang tertimpa musibah. Takziah juga memuat doa ampunan untuk mayit serta pengingat bahaya meratapi kematian.

Baca Juga :  Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi

Media Takziah Melalui Tulisan dan Surat

Inti takziah berfokus pada dorongan empati, doa kebaikan, dan arahan agar keluarga duka tetap bersabar. Syekh Al-Bujairimi menegaskan bahwa takziah bisa tersampaikan lewat tulisan maupun pesan tertulis.

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306).

Imam An-Nawawi turut memperkuat pandangan tersebut dalam kitab Al-Adzkar. Beliau menjelaskan bahwa syariat tidak membatasi susunan kata atau kalimat dalam menyampaikan duka cita.

Baca Juga :  Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama

وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت

Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).

Pengiriman papan bunga belasungkawa tetap memenuhi kriteria takziah menurut ajaran Islam. Papan bunga tersebut memuat pesan penghiburan, doa tulus, dan penguatan bagi keluarga almarhum. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i
Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah
Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Rabu, 9 September 2026 - 20:32 WIB

Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah

Selasa, 8 September 2026 - 20:40 WIB

Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Berita Terbaru

Ilustrasi karangan bunga duka cita.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Rabu, 9 Sep 2026 - 20:39 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(poto: kemanag.go.id).

Berita Islam

Istiqlal Gelar Konferensi 400 Imam Besar

Rabu, 9 Sep 2026 - 20:25 WIB