Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat sering mempertanyakan hukum wanita menyembelih ayam maupun hewan kurban lain dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar orang menganggap proses sembelih hanya boleh berlangsung lewat tangan laki-laki.

Padahal syariat Islam tidak membatasi proses sembelih hewan berdasarkan jenis kelamin pelakunya semata. Setiap umat muslim perlu memahami ketentuan fiqih agar tidak ragu mengonsumsi daging tersebut.

Keutamaan Tenaga Laki-Laki Menurut Ulama

Imam An-Nawawi memberikan penjelasan mendalam dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab mengenai persoalan ini. Beliau menyampaikan bahwa laki-laki memang menjadi pihak yang dianjurkan untuk menyembelih hewan.

Faktor kekuatan fisik menjadi alasan utama mengapa laki-laki lebih diutamakan saat memotong hewan. Tenaga laki-laki cenderung lebih kuat untuk menaklukkan hewan sembelihan seperti ayam, domba, atau sapi.

Keabsahan Sembelihan Perempuan dan Dasar Hadits

Meski demikian, syariat tetap menilai sah sembelihan yang dilakukan oleh kaum perempuan. Daging hasil sembelihan tangan perempuan juga berstatus halal untuk dikonsumsi seluruh umat muslim.

Baca Juga :  Menag Tegaskan Pentingnya Diplomasi Keagamaan Imam Masjid untuk Perdamaian Dunia

Ketentuan tersebut bersandar pada sebuah riwayat hadits shahih dari sahabat Ka’ab bin Malik. Hadits tersebut menceritakan kisah seorang budak perempuan yang memotong kambing menggunakan alat seadanya:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu di makan”. (HR. Al-Bukhari)

Ketentuan Hukum dan Syarat Syariat

Imam An-Nawawi menegaskan kembali kehalalan daging tersebut tanpa membedakan status sosial maupun kondisi perempuan. Selama memeluk Islam, tidak ada syarat tambahan yang menganulir keabsahan sembelihannya.

Baca Juga :  Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Ulama besar mazhab Syafi’i tersebut memaparkan pandangannya secara jelas dalam juz 9 halaman 86:

وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah di tegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)

Kaidah ini berlaku penuh selama proses penyembelihan memenuhi rukun serta syarat sah syariat. Pelaku wajib membaca basmalah, memakai senjata tajam, serta memutus saluran pernapasan dan saluran makanan hewan. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB