Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat sering mempertanyakan hukum wanita menyembelih ayam maupun hewan kurban lain dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar orang menganggap proses sembelih hanya boleh berlangsung lewat tangan laki-laki.

Padahal syariat Islam tidak membatasi proses sembelih hewan berdasarkan jenis kelamin pelakunya semata. Setiap umat muslim perlu memahami ketentuan fiqih agar tidak ragu mengonsumsi daging tersebut.

Keutamaan Tenaga Laki-Laki Menurut Ulama

Imam An-Nawawi memberikan penjelasan mendalam dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab mengenai persoalan ini. Beliau menyampaikan bahwa laki-laki memang menjadi pihak yang dianjurkan untuk menyembelih hewan.

Faktor kekuatan fisik menjadi alasan utama mengapa laki-laki lebih diutamakan saat memotong hewan. Tenaga laki-laki cenderung lebih kuat untuk menaklukkan hewan sembelihan seperti ayam, domba, atau sapi.

Keabsahan Sembelihan Perempuan dan Dasar Hadits

Meski demikian, syariat tetap menilai sah sembelihan yang dilakukan oleh kaum perempuan. Daging hasil sembelihan tangan perempuan juga berstatus halal untuk dikonsumsi seluruh umat muslim.

Baca Juga :  Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Ketentuan tersebut bersandar pada sebuah riwayat hadits shahih dari sahabat Ka’ab bin Malik. Hadits tersebut menceritakan kisah seorang budak perempuan yang memotong kambing menggunakan alat seadanya:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu di makan”. (HR. Al-Bukhari)

Ketentuan Hukum dan Syarat Syariat

Imam An-Nawawi menegaskan kembali kehalalan daging tersebut tanpa membedakan status sosial maupun kondisi perempuan. Selama memeluk Islam, tidak ada syarat tambahan yang menganulir keabsahan sembelihannya.

Baca Juga :  Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Ulama besar mazhab Syafi’i tersebut memaparkan pandangannya secara jelas dalam juz 9 halaman 86:

وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah di tegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)

Kaidah ini berlaku penuh selama proses penyembelihan memenuhi rukun serta syarat sah syariat. Pelaku wajib membaca basmalah, memakai senjata tajam, serta memutus saluran pernapasan dan saluran makanan hewan. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 September 2026 - 19:41 WIB

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB