Jakarta, dorlanhikmah.com – Pemberian uang transportasi pemilihan muktamar kerap memicu perdebatan sengit di tengah agenda suksesi kepemimpinan organisasi. Panitia maupun peserta sering menyamarkan pemberian harta tersebut menggunakan istilah akomodasi atau bantuan teknis acara.
Secara lahiriah, sebutan dana bantuan operasional semacam itu memang terdengar wajar bagi publik. Namun, perubahan nama tidak serta-merta mengikis hakikat etis yang tersimpan di balik pemberian tersebut.
Ibarat ular berganti kulit, penampilan fisik hadiah bisa berubah tanpa mengikis substansi utamanya. Forum Muktamar Nahdlatul Ulama menjadi salah satu arena yang mempertaruhkan integritas serta amanah pemilik suara.
Isu penyaluran dana dalam kontestasi organisasi ini mencetuskan kecemasan akan maraknya praktik politik uang. Artikel ini mengurai batas hukum fikih secara proporsional tanpa menuduh pihak manapun.
Mekanisme Suap Berkedok Bantuan Akomodasi
Pemilik hak suara memegang amanah besar yang menentukan arah kepemimpinan masa depan. Oleh karena itu, skema bagi-bagi uang di area pemilihan berpotensi menciderai kebebasan menentukan pilihan.
Islam mengategorikan politik uang (money politics) sebagai praktik risywah atau suap. Buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi terbitan Lakpesdam PBNU menegaskan bahwa risywah bertujuan menguntungkan pihak pemberi.
Penetapan hukum tersebut merujuk pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2002 di Jakarta. Forum keagamaan tersebut mengutip pandangan tegas Imam as-Subki dalam kitabnya:
أَمَّا الرِّشْوَةُ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى مَنْ يَأْخُذُهَا وَعَلَى مَنْ يُعْطِيهَا وَسَوَاءٌ كَانَ الْأَخْذُ لِنَفْسِهِ أَوْ وَكِيلًا وَكَذَا الْمُعْطِي سَوَاءٌ أَكَانَ عَنْ نَفْسِهِ أَوْ وَكِيلًا…. وَالْمُرَادُ بِالرِّشْوَةِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا مَا يُعْطَى لِدَفْعِ حَقٍّ أَوْ لِتَحْصِيلِ بَاطِلٍ
Artinya, “Adapun suap hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama bagi orang yang menerimanya maupun yang memberikannya, baik untuk dirinya sendiri atau sebagai wakil. Demikian pula yang memberikan, baik atas nama dirinya sendiri atau sebagai wakil… Yang dimaksud suap yang telah kami sebutkan adalah sesuatu yang diberikan untuk menggugurkan hak atau memperoleh sesuatu yang batil.” (Fatawa as-Subki, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid I, halaman 405).
Ulama sepakat mengharamkan praktik suap tanpa memandang siapa pelakunya maupun dalih pembungkusnya. Larangan ini mengikat pemberi, penerima, hingga perantara yang menjembatani transaksi terlarang tersebut.
Penerapan Kaidah Menutup Pintu Keharaman
Prinsip sadd ad-dzarai’ atau sadd al-bab bertindak sebagai instrumen pencegah kerusakan dalam hukum fikih. Metodologi ini mengubah hukum asal perbuatan mubah menjadi terlarang apabila menjadi sarana menuju keharaman.
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili merumuskan definisi konsep penutupan perantara tersebut secara rinci:
وَسَدُّ الذَّرَائِعِ مَعْنَاهُ عِنْدَ الْأُصُولِيِّيْنَ: هُوَ مَنْعُ كُلِّ مَا يُتَوَصَّلُ إِلىَ الشَّيْءِ الْمَمْنُوعِ الْمُشْتَمِلِ عَلىَ مَفْسَدَةٍ أَوْ مُضَرَّةٍ. فَتَكُوْنُ وَسِيْلَةُ الْمُحَرَّمِ مُحَرَّمَةً كَمَا أَنَّ وَسِيْلَةَ الْوَاجِبِ وَاجِبَةً
Artinya, “Sadd ad-dzarai’ menurut istilah para ulama ushul fiqih adalah mencegah segala sesuatu yang dapat dijadikan sarana menuju sesuatu yang dilarang. Maka sarana menuju hal yang diharamkan pun menjadi haram, sebagaimana sarana menuju hal yang wajib juga menjadi wajib.” (Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, [Damaskus: Darul Fikr, 1999 M], halaman 108).
Kaidah ushul fiqih menilai kelayakan suatu tindakan berdasarkan arah dan dampak akhir yang muncul. Syekh Abu Abdurrahman al-Jazairi memperkuat teori keterikatan antara sarana dan tujuan utama:
فالوسائل تتبع المقاصد في أحكامها، فإذا كان مأمورا بشيء كان مأمورا بما لا يتم الا به، فما لا يتم الواجب الا به فهو واجب. وإذا كان منهيا عن شيء كان منهيا عن جميع وسائله وذرائعه الموصلة اليه
Artinya, “Maka sarana itu mengikuti tujuannya dalam hal hukumnya. Apabila ia di perintahkan, maka segala sesuatu yang tidak dapat tercapai kecuali dengannya pun ikut di perintah. Maka suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpanya, hukumnya juga wajib. Dan apabila sesuatu di larang, maka segala sarana dan jalan yang mengantarkan kepadanya pun ikut di larang seluruhnya.” (Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Mustakhrajah min Kitab I’lam al-Muwaqi’in,[Kairo: Dar Ibn Affan, 2000 M], halaman 500).
Penyaluran uang atas nama transportasi kepada pemilik suara oleh tim sukses memicu larangan hukum. Langkah tegas ini membendung potensi penyimpangan hak pilih dari prinsip independensi.
Hadiah Bungkus Suap dalam Pandangan Ulama
Imam al-Ghazali mengkritik tajam praktik pembungkusan kebatilan menggunakan simbol-simbol kebaikan. Beliau menyoroti fenomena pejabat atau pemegang wewenang yang menerima materi berkedok cenderamata:
فإن كان جاهه بولاية تولاها من قضاء أو عمل أو ولاية صدقة أو جباية مال أو غيره من الأعمال السلطانية حتى ولاية الأوقاف مثلا وكان لولا تلك الولاية لكان لا يهدي إليه فهذه رشوة عرضت في معرض الهدية إذ القصد بها فى الحال طلب التقرب واكتساب المحبة
Artinya, “Jika kedudukannya itu karena suatu jabatan yang diembannya, seperti peradilan, pekerjaan, pengelola zakat, pemungutan harta, atau pekerjaan pemerintahan lainnya, bahkan seperti pengelola wakaf, misalnya, dan seandainya bukan karena jabatan tersebut ia tidak akan di beri hadiah, maka ini adalah suap yang di tampilkan dalam bentuk hadiah, karena tujuan pemberian tersebut saat itu adalah mencari kedekatan dan memperoleh kecintaan.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid II, halaman 155).
Niat pembawa harta menentukan status risywah, bukan sekadar label nama yang menempel di luarnya. Penyerahan materi demi memengaruhi pemilik suara merusak nilai kejujuran serta marwah organisasi. Wallahu a’lam bisshawab.(ust)










Komentar