Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Warga memanjatkan doa khidmat di depan makam pahlawan saat peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP).(poto: AI).

Ilustrasi Warga memanjatkan doa khidmat di depan makam pahlawan saat peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP).(poto: AI).

Jakarta, Dorlanhikmah.com – Masyarakat Indonesia rutin memanjatkan doa bersama saat memperingati Hari Pahlawan setiap 10 November. Para ulama fikih merinci hukum doa bersama pahlawan yang gugur dari latar belakang keyakinan berbeda.

Kemerdekaan bangsa lahir lewat perjuangan panjang para tokoh dari berbagai suku dan agama. Rasa syukur atas kemerdekaan ini mendorong warga menggelar kegiatan ziarah serta pembacaan doa.

Sebagian masyarakat kerap menanyakan status hukum mendoakan arwah pejuang yang wafat di luar Islam. Pertanyaan tersebut muncul karena ajaran Islam memiliki batasan tegas mengenai permohonan ampunan bagi nonmuslim.

Batasan syariat ini termaktub secara gamblang di dalam Al-Qur’an melalui firman Allah pada Surah At-Taubah ayat 113.

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Ayat ini menegaskan bahwa tidak pantas bagi Nabi dan orang beriman memohonkan ampunan bagi orang musyrik. Larangan tersebut tetap berlaku sekalipun sosok yang didoakan merupakan kerabat dekat setelah tampak jelas status mereka.

Para mufasir mencatat bahwa ayat di atas turun menyusul wafatnya paman Nabi Muhammad SAW, Abu Thalib. Rasulullah sempat bertekad memintakan ampunan sebelum wahyu melarang langkah tersebut secara tegas dalam Tafsir al-Thabari.

Baca Juga :  Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama

Tafsir Ulama Mengenai Larangan Permohonan Ampunan Nonmuslim

Imam At-Thabari merinci perbedaan tafsir kata istigfar dalam kitabnya menjadi tiga pandangan pokok. Mayoritas ulama memaknai istilah tersebut sebagai permohonan ampun, sedangkan sebagian kalangan lain menafsirkannya sebagai doa atau salat.

Ulama besar Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa doa ampunan bagi orang kafir tidak akan menuai pengabulan. Ketetapan ilahi telah menegaskan bahwa orang yang wafat dalam kekufuran tidak akan menerima ampunan di akhirat.

Ar-Razi sempat menyinggung pendapat yang membolehkan doa sekadar untuk memohon keringanan siksa bagi mereka. Namun, kalangan ulama menilai pandangan tersebut berstatus lemah dan tidak masyhur untuk dijadikan pegangan.

Larangan mendoakan ampunan ini berlaku khusus apabila seseorang terbukti meninggal dunia dalam keadaan kafir. Umat Islam tetap boleh mendoakan warga nonmuslim yang masih hidup di dunia agar memperoleh hidayah.

Para mufasir menegaskan bahwa permohonan ampunan bagi orang yang mati tanpa iman berujung kesia-siaan belaka. Doa yang tertolak dinilai dapat menurunkan wibawa seorang mukmin di hadapan Sang Maha Kuasa.

Baca Juga :  Perbedaan Masjid dan Mushalla Menurut Fiqih Islam, Jangan Keliru

Ketentuan Fikih Acara Doa Bersama Tokoh Bangsa

Larangan syariat berlaku ketika seseorang mengkhususkan bacaan doa atau Surah Al-Fatihah kepada sosok nonmuslim tertentu. Praktik mengirim doa khusus ke makam pahlawan nonmuslim tidak mendapatkan pembenaran dalam fikih Islam.

Masyarakat tetap boleh menggelar doa bersama jika melafalkan permohonan secara umum bagi seluruh pahlawan. Niat utama doa kolektif ini tertuju bagi para syuhada muslim yang gugur mengorbankan nyawa.

Para ulama menyandarkan kebolehan doa kolektif ini pada hadis sahih riwayat sahabat Usamah bin Zaid.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَرَّ بِمَجْلِسٍ وَفِيهِ أَخْلاَطٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَاليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ

Riwayat ini merekam peristiwa saat Nabi Muhammad SAW melintasi kumpulan orang yang terdiri dari muslim dan Yahudi. Rasulullah tetap menyampaikan salam kepada perkumpulan majelis yang beranggotakan warga majemuk tersebut.

Kalangan ulama menarik metode kias dari hadis itu guna membolehkan pembacaan doa bersama secara umum. Umat Islam dapat terus mengenang perjuangan para pejuang bangsa tanpa mencederai batasan akidah yang lurus.(ust)

Berita Terkait

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB