Jakarta, Dorlanhikmah.com – Masyarakat Indonesia rutin memanjatkan doa bersama saat memperingati Hari Pahlawan setiap 10 November. Para ulama fikih merinci hukum doa bersama pahlawan yang gugur dari latar belakang keyakinan berbeda.
Kemerdekaan bangsa lahir lewat perjuangan panjang para tokoh dari berbagai suku dan agama. Rasa syukur atas kemerdekaan ini mendorong warga menggelar kegiatan ziarah serta pembacaan doa.
Sebagian masyarakat kerap menanyakan status hukum mendoakan arwah pejuang yang wafat di luar Islam. Pertanyaan tersebut muncul karena ajaran Islam memiliki batasan tegas mengenai permohonan ampunan bagi nonmuslim.
Batasan syariat ini termaktub secara gamblang di dalam Al-Qur’an melalui firman Allah pada Surah At-Taubah ayat 113.
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Ayat ini menegaskan bahwa tidak pantas bagi Nabi dan orang beriman memohonkan ampunan bagi orang musyrik. Larangan tersebut tetap berlaku sekalipun sosok yang didoakan merupakan kerabat dekat setelah tampak jelas status mereka.
Para mufasir mencatat bahwa ayat di atas turun menyusul wafatnya paman Nabi Muhammad SAW, Abu Thalib. Rasulullah sempat bertekad memintakan ampunan sebelum wahyu melarang langkah tersebut secara tegas dalam Tafsir al-Thabari.
Tafsir Ulama Mengenai Larangan Permohonan Ampunan Nonmuslim
Imam At-Thabari merinci perbedaan tafsir kata istigfar dalam kitabnya menjadi tiga pandangan pokok. Mayoritas ulama memaknai istilah tersebut sebagai permohonan ampun, sedangkan sebagian kalangan lain menafsirkannya sebagai doa atau salat.
Ulama besar Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa doa ampunan bagi orang kafir tidak akan menuai pengabulan. Ketetapan ilahi telah menegaskan bahwa orang yang wafat dalam kekufuran tidak akan menerima ampunan di akhirat.
Ar-Razi sempat menyinggung pendapat yang membolehkan doa sekadar untuk memohon keringanan siksa bagi mereka. Namun, kalangan ulama menilai pandangan tersebut berstatus lemah dan tidak masyhur untuk dijadikan pegangan.
Larangan mendoakan ampunan ini berlaku khusus apabila seseorang terbukti meninggal dunia dalam keadaan kafir. Umat Islam tetap boleh mendoakan warga nonmuslim yang masih hidup di dunia agar memperoleh hidayah.
Para mufasir menegaskan bahwa permohonan ampunan bagi orang yang mati tanpa iman berujung kesia-siaan belaka. Doa yang tertolak dinilai dapat menurunkan wibawa seorang mukmin di hadapan Sang Maha Kuasa.
Ketentuan Fikih Acara Doa Bersama Tokoh Bangsa
Larangan syariat berlaku ketika seseorang mengkhususkan bacaan doa atau Surah Al-Fatihah kepada sosok nonmuslim tertentu. Praktik mengirim doa khusus ke makam pahlawan nonmuslim tidak mendapatkan pembenaran dalam fikih Islam.
Masyarakat tetap boleh menggelar doa bersama jika melafalkan permohonan secara umum bagi seluruh pahlawan. Niat utama doa kolektif ini tertuju bagi para syuhada muslim yang gugur mengorbankan nyawa.
Para ulama menyandarkan kebolehan doa kolektif ini pada hadis sahih riwayat sahabat Usamah bin Zaid.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَرَّ بِمَجْلِسٍ وَفِيهِ أَخْلاَطٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَاليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
Riwayat ini merekam peristiwa saat Nabi Muhammad SAW melintasi kumpulan orang yang terdiri dari muslim dan Yahudi. Rasulullah tetap menyampaikan salam kepada perkumpulan majelis yang beranggotakan warga majemuk tersebut.
Kalangan ulama menarik metode kias dari hadis itu guna membolehkan pembacaan doa bersama secara umum. Umat Islam dapat terus mengenang perjuangan para pejuang bangsa tanpa mencederai batasan akidah yang lurus.(ust)










Komentar