Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan ijtihad dan taqlid dalam Islam, syarat mujtahid, hukum, dalil( poto : prezi )

Pembahasan ijtihad dan taqlid dalam Islam, syarat mujtahid, hukum, dalil( poto : prezi )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Ijtihad dan taqlid islam menjadi dua konsep penting yang menentukan cara seorang Muslim memahami hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.

Islam mewajibkan umatnya mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, namun tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama dalam memahami dalil secara langsung. Karena itu, sebagian orang melakukan ijtihad, sementara yang lain mengikuti pendapat ulama melalui taqlid.

Seorang Muslim wajib mengembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perbedaan. Allah memerintahkan umat Islam untuk menaati-Nya dan Rasul-Nya serta meninggalkan segala pendapat yang bertentangan dengan wahyu, meskipun pendapat itu berasal dari seorang ulama besar.

Dalam realitasnya, banyak masalah agama memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian hukum bersifat jelas dan tegas, sebagian lain membutuhkan penelitian mendalam, dan sebagian tidak memiliki dalil yang eksplisit. Kondisi inilah yang melahirkan pembahasan tentang ijtihad dan taqlid secara mendalam dalam ilmu ushul fiqih.

Pengertian Ijtihad dalam Islam

Ijtihad berarti mencurahkan seluruh kemampuan untuk memahami hukum Allah dari dalil-dalil syar’i. Seorang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid karena ia berusaha keras menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadis.

Seorang mujtahid tidak hanya membaca teks, tetapi juga menganalisis, membandingkan, dan menarik kesimpulan dari berbagai dalil yang ada. Ia bekerja secara ilmiah dengan penuh tanggung jawab agar tidak salah dalam menetapkan hukum.

Dalam proses ini, mujtahid memikul tanggung jawab besar karena setiap kesimpulan hukum akan mempengaruhi kehidupan umat Islam secara luas.

Syarat Menjadi Seorang Mujtahid

1. Menguasai Dalil-Dalil Hukum

Seorang mujtahid harus memahami ayat dan hadis yang berkaitan dengan hukum. Ia harus mampu menghubungkan dalil dengan masalah yang sedang dibahas.

2. Memahami Ilmu Hadis

Ia harus mampu membedakan hadis sahih, hasan, dan dhaif. Tanpa kemampuan ini, ia bisa menetapkan hukum berdasarkan dalil yang lemah.

3. Mengetahui Nasikh dan Mansukh

Mujtahid harus memahami hukum yang sudah dihapus (mansukh) agar tidak menggunakan dalil yang sudah tidak berlaku.

4. Menguasai Kaidah Bahasa Arab

Bahasa Arab menjadi alat utama dalam memahami makna Al-Qur’an dan Hadis. Ia harus memahami lafaz umum, khusus, mutlak, dan terbatas.

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Cara Curang Bisa Hilangkan Hak

5. Memahami Ijma Ulama

Ia harus mengetahui kesepakatan ulama agar tidak mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan ijma.

6. Mampu Menarik Kesimpulan Hukum

Kemampuan akhir yang paling penting adalah istinbath, yaitu menarik hukum dari dalil secara tepat dan sistematis.

Ijtihad Parsial dalam Hukum Islam

Ijtihad tidak selalu mencakup seluruh bidang agama. Seseorang bisa menjadi mujtahid dalam satu masalah tertentu saja.

Misalnya, seorang ulama meneliti hukum mengusap khuf dalam wudhu. Ia mempelajari dalil, membandingkan pendapat ulama, lalu memilih pendapat yang paling kuat. Dalam kasus ini, ia menjadi mujtahid dalam satu masalah tersebut saja, bukan dalam semua hukum Islam.

Sikap Seorang Mujtahid

Seorang mujtahid wajib berusaha maksimal dalam mencari kebenaran. Ia tidak boleh berhenti sebelum melakukan penelitian yang cukup terhadap semua dalil yang relevan.

Jika ia mencapai kesimpulan yang benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia salah setelah berijtihad dengan sungguh-sungguh, ia tetap mendapatkan satu pahala karena usahanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, ia mendapat satu pahala.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Pengertian Taqlid dalam Islam

Taqlid berarti mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil secara langsung. Namun taqlid tidak selalu bernilai negatif dalam Islam.

Seorang awam yang tidak memiliki kemampuan ijtihad wajib mengikuti ulama yang terpercaya. Hal ini bukan kelemahan, tetapi bentuk ketaatan kepada ilmu.

Namun, taqlid menjadi bermasalah jika seseorang menolak dalil yang jelas hanya karena mengikuti pendapat tertentu tanpa dasar yang kuat.

Dalil Tentang Taqlid dan Rujukan Ulama

Allah memerintahkan orang yang tidak mengetahui untuk bertanya kepada ahli ilmu:

“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya: 7)

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa orang awam tidak boleh memaksakan diri berijtihad tanpa ilmu.

Baca Juga :  Hukum Mahar via Transfer dan Crypto dalam Islam

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa mengikuti dalil disebut ittiba’, sedangkan mengikuti tanpa dalil yang jelas disebut taqlid. Ia menegaskan bahwa umat Islam harus mengikuti kebenaran, bukan sekadar figur.

Kapan Seorang Muslim Bertaqlid?

1. Ketika Tidak Mampu Berijtihad

Orang awam wajib bertaqlid kepada ulama karena ia tidak memiliki kemampuan menggali hukum sendiri.

2. Ketika Kondisi Mendesak

Seorang mujtahid pun boleh bertaqlid jika tidak memiliki waktu untuk meneliti masalah secara mendalam.

3. Ketika Sulit Menemukan Dalil

Jika seorang ulama tidak menemukan kejelasan setelah penelitian panjang, ia boleh mengikuti pendapat ulama lain yang lebih kuat.

Macam-Macam Taqlid dalam Islam

1. Taqlid Umum

Taqlid umum terjadi ketika seseorang mengikuti satu mazhab secara penuh dalam seluruh urusan agama. Ia menerima semua pendapat mazhab tanpa membandingkan dalil dari mazhab lain.

Sebagian ulama membolehkan hal ini untuk orang awam agar mereka tidak bingung dalam beragama. Namun sebagian lain mengkritiknya jika sampai mengabaikan dalil yang lebih kuat.

2. Taqlid Khusus

Taqlid khusus terjadi ketika seseorang mengikuti pendapat ulama tertentu dalam masalah tertentu saja. Hal ini sering terjadi karena keterbatasan waktu atau kemampuan.

Bentuk ini lebih fleksibel dan sering dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Para ulama berbeda pandangan tentang taqlid. Sebagian ulama melarang taqlid secara mutlak karena mereka khawatir umat meninggalkan dalil.

Namun sebagian ulama lain membolehkan taqlid bagi orang yang tidak mampu berijtihad. Mereka menilai bahwa Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa antara ijtihad dan taqlid terdapat jalan tengah, yaitu bertanya kepada ulama berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar mengikuti tanpa ilmu.

Islam menempatkan ijtihad dan taqlid secara seimbang. Islam membuka pintu ijtihad bagi orang yang memiliki kemampuan ilmiah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi orang awam untuk mengikuti ulama.

Ibnu Hazm bahkan menyebut bahwa bertanya kepada ulama merupakan bentuk ijtihad bagi orang awam karena ia memilih sumber ilmu yang benar untuk dirinya.(ust)

Berita Terkait

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan
Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya
Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap
Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu
Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama
Hukum Najis Hukmiyah di Lantai: Dipel atau Disiram?
Hukum Istri Menolak Suami karena Lelah dan Mengantuk
Bagaimana Hukum Lupa Menyucikan Najis Anjing Selama Bertahun-Tahun?
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Berita Terbaru

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:00 WIB

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

Hadist

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ghibah dalam Islam adalah dosa besar yang merusak ukhuwah.( poto : kemahasiswaan UII )

Akhlaq

Ghibah dalam Islam: Pengertian, Bahaya, Dosa, dan Taubat

Selasa, 16 Jun 2026 - 03:00 WIB