Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Shalat orang bertato ( ilustrasi poto : nu online )

Hukum Shalat orang bertato ( ilustrasi poto : nu online )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum shalat orang bertato menjadi pertanyaan penting dalam kajian fikih karena banyak orang ingin memastikan keabsahan ibadah mereka.

Islam menjelaskan bahwa tato tidak membatalkan shalat selama seseorang memenuhi syarat wudhu, menjaga kesucian, dan menjalankan rukun shalat dengan benar.

Para ulama menjelaskan hal ini secara rinci agar umat memahami posisi hukum tato secara tepat dan tidak keliru dalam beribadah.

Status Hukum Tato dalam Islam

Islam melarang pembuatan tato karena tindakan tersebut mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Para ulama menegaskan bahwa orang yang membuat tato melakukan perbuatan yang terlarang dan harus segera bertaubat kepada Allah SWT.

Islam tetap memberi ruang keringanan bagi orang yang tidak mampu menghilangkan tato. Jika proses penghapusan membahayakan tubuh, maka syariat tidak mewajibkan penghapusan tersebut. Islam selalu mengutamakan keselamatan dan tidak membebani manusia di luar kemampuannya.

Tato dan Pengaruhnya terhadap Wudhu

Para ulama menjelaskan bahwa tato tidak menghalangi wudhu maupun mandi wajib. Tinta tato berada di dalam lapisan kulit, bukan di permukaan kulit yang menghalangi air.

Air tetap menyentuh kulit secara langsung saat seseorang berwudhu atau mandi wajib. Karena itu, wudhu tetap sah dan seseorang dapat melaksanakan ibadah tanpa gangguan dari keberadaan tato.

Pendapat ini juga mendapat dukungan dari ulama Nusantara yang menjelaskan bahwa kulit tetap berfungsi normal meskipun terdapat tinta di dalamnya.

Dalil dan Penjelasan Ulama

Ulama menjelaskan hukum tato berdasarkan dalil dan kaidah fikih yang kuat. Salah satu keterangan menyebutkan:

قَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ وَفَاعِلُهُ آثِمٌ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ وَإِزَالَتُهُ مَا لَمْ يَؤُدِّ إِلَى ضَرَرٍ، وَإِلَّا فَلَا. وَيَصِحُّ مَعَهُ الْوُضُوءُ وَالْغُسْلُ لِلَضَرُورَةِ لِكَوْنِهِ دَاخِلَ الْجِلْدِ وَالْجِلْدُ مُلْتَحِمٌ عَلَيْهِ

Baca Juga :  Keutamaan Wudhu dalam Islam: Cahaya, Penghapus Dosa, dan Jalan Menuju Surga

Artinya, tato itu haram dan pelakunya berdosa. Ia wajib bertaubat dan menghilangkan tato selama tidak membahayakan dirinya. Jika penghapusan membahayakan, maka kewajiban itu tidak berlaku. Wudhu dan mandi wajib tetap sah karena tinta berada di dalam kulit.

Dalil ini menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan kondisi nyata manusia dan tidak memberikan beban yang berlebihan.

Hukum Shalat Orang Bertato

Para ulama menjelaskan bahwa shalat orang bertato tetap sah selama ia memenuhi semua syarat dan rukun shalat.

Syekh Sulaiman al-Bujairami menjelaskan bahwa seseorang wajib menghilangkan tato jika ia membuatnya dengan sadar, mengetahui hukumnya, dan mampu menghapusnya. Namun jika ia tidak mampu atau penghapusan menimbulkan bahaya, maka kewajiban itu gugur.

Ulama juga menjelaskan beberapa kondisi yang membuat shalat tetap sah, seperti:

  • Seseorang membuat tato saat masih kecil
  • Seseorang membuat tato karena paksaan
  • Seseorang tidak mengetahui hukum tato
  • Penghapusan tato membahayakan kesehatan

Dalam semua kondisi tersebut, shalat tetap sah dan orang tersebut tetap boleh menjadi imam.

Teks fikih menyebutkan:

إِذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدْرَ عَلَى إزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ، وَإِلَّا فَلَا. فَإِذَا فُعِلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ لِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ

Artinya, jika seseorang melakukan tato dengan sengaja dan mampu menghapusnya maka ia wajib menghapusnya. Jika ia tidak mampu atau mengalami kondisi tertentu seperti dipaksa atau tidak tahu hukum, maka ia tidak wajib menghapusnya dan shalatnya tetap sah.

Baca Juga :  Khotbah Jumat: Waktu, Rukun, dan Syarat yang Perlu Dipahami (Bag.1)

Analisis Fikih dan Prinsip Kemudahan Islam

Islam selalu menerapkan prinsip kemudahan dalam setiap hukum ibadah. Kaidah fikih menyebutkan:

المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Islam memberi kemudahan bagi orang yang memiliki tato dan tidak mampu menghapusnya. Syariat tidak memaksa seseorang melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya.

Karena itu, tato tidak menghalangi keabsahan shalat selama seseorang menjaga syarat dan rukun ibadah.

Kewajiban Taubat bagi Pemilik Tato

Islam tetap mewajibkan orang yang memiliki tato untuk bertaubat. Seseorang harus menyesali perbuatannya dan berusaha memperbaiki diri.

Taubat dilakukan dengan:

  • Menyesali perbuatan masa lalu
  • Berhenti dari perbuatan dosa
  • Bertekad tidak mengulanginya
  • Menghapus tato jika mampu

Jika seseorang tidak mampu menghapus tato, ia tetap dapat memperbanyak amal ibadah dan menjaga hubungan dengan Allah SWT.

Islam menilai kesucian tidak hanya dari kondisi fisik, tetapi juga dari niat dan ketaatan seseorang. Tato tidak menghalangi kesucian wudhu karena air tetap menyentuh kulit.

Allah SWT berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”

Ayat ini menegaskan bahwa Islam selalu memberikan kemudahan dalam beribadah.

Dari penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa hukum shalat orang bertato tetap sah selama seseorang memenuhi syarat dan rukun shalat. Tato tidak menghalangi wudhu maupun mandi wajib karena air tetap mencapai kulit.

Islam melarang tato, namun tetap memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu menghilangkannya. Syariat tidak membebani manusia di luar kemampuannya dan selalu mengedepankan rahmat serta kemudahan dalam ibadah.(ust)

Berita Terkait

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan
Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya
Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap
Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu
Hukum Najis Hukmiyah di Lantai: Dipel atau Disiram?
Hukum Istri Menolak Suami karena Lelah dan Mengantuk
Bagaimana Hukum Lupa Menyucikan Najis Anjing Selama Bertahun-Tahun?
Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Berita Terbaru

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:00 WIB

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

Hadist

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ghibah dalam Islam adalah dosa besar yang merusak ukhuwah.( poto : kemahasiswaan UII )

Akhlaq

Ghibah dalam Islam: Pengertian, Bahaya, Dosa, dan Taubat

Selasa, 16 Jun 2026 - 03:00 WIB