Hukum Kurban Tanpa Aqiqah: Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Penjelasan Ulama Klasik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Simak penjelasan lengkap hukum kurban tanpa aqiqah berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, dan kitab ulama klasik.( Poto : dok.Kampung Domba ).

Simak penjelasan lengkap hukum kurban tanpa aqiqah berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, dan kitab ulama klasik.( Poto : dok.Kampung Domba ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Menjelang Idul adha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban di berbagai daerah.

Namun, di tengah persiapan tersebut, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa seseorang tidak boleh berkurban jika belum melaksanakan aqiqah sejak kecil.

Akibatnya, banyak orang merasa ragu untuk menunaikan ibadah kurban. Padahal, para ulama dan lembaga keagamaan seperti BAZNAS serta NU Online menegaskan bahwa aqiqah tidak memiliki hubungan syarat dengan kurban.

Dalil Al-Qur’an Menegaskan Perintah Kurban Secara Mandiri

Pertama, Al-Qur’an secara jelas memerintahkan ibadah kurban tanpa mengaitkannya dengan aqiqah.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Selain itu, Allah juga menegaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 34:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah Allah berikan…”

Dengan demikian, Al-Qur’an menunjukkan bahwa kurban berdiri sebagai ibadah tersendiri. Oleh karena itu, tidak ada satu pun ayat yang mengaitkan kurban dengan aqiqah.

Baca Juga :  Anak Lahir Non-Muslim, Apakah Allah Tidak Adil?

Hadis Nabi SAW Menjelaskan Kedudukan Aqiqah dan Kurban

Kemudian, Rasulullah SAW menjelaskan hukum aqiqah dalam hadis berikut:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh…”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah termasuk sunnah muakkadah. Selain itu, aqiqah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ibadah lain seperti kurban.

Sementara itu, Rasulullah SAW juga bersabda tentang kurban:

“Barang siapa memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa kurban bergantung pada kemampuan finansial seseorang, bukan pada status aqiqahnya.

Penjelasan Ulama dalam Kitab Klasik

Selanjutnya, para ulama dalam kitab klasik juga menjelaskan perbedaan keduanya secara tegas.

Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda.

Beliau menegaskan bahwa keduanya tidak saling menggugurkan maupun menjadi syarat satu sama lain.

Baca Juga :  Biografi Imam Muslim Lengkap: Perjalanan Hidup, Keilmuan, dan Warisan Hadis

Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menjelaskan bahwa kedua ibadah ini berdiri sendiri karena memiliki sebab dan tujuan yang berbeda.

Dengan demikian, seseorang tetap sah berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.

Kemudian, dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin, ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak, sedangkan kurban berkaitan dengan waktu tertentu pada Iduladha.

Oleh karena itu, keduanya tidak saling memengaruhi hukum satu sama lain.

Kesimpulan Hukum Aqiqah dan Kurban

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun kitab klasik, para ulama menyimpulkan beberapa hal penting.

Pertama, aqiqah termasuk sunnah muakkadah. Kedua, kurban menjadi ibadah tersendiri yang bergantung pada kemampuan. Ketiga, keduanya tidak saling menjadi syarat sah.

Oleh karena itu, seseorang tetap dapat berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu dalam menunaikan ibadah kurban selama memenuhi syarat kemampuan dan ketentuan syariat.(ust)

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Berita ini 51 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB