Hukum Kurban Tanpa Aqiqah: Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Penjelasan Ulama Klasik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Simak penjelasan lengkap hukum kurban tanpa aqiqah berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, dan kitab ulama klasik.( Poto : dok.Kampung Domba ).

Simak penjelasan lengkap hukum kurban tanpa aqiqah berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, dan kitab ulama klasik.( Poto : dok.Kampung Domba ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Menjelang Idul adha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban di berbagai daerah.

Namun, di tengah persiapan tersebut, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa seseorang tidak boleh berkurban jika belum melaksanakan aqiqah sejak kecil.

Akibatnya, banyak orang merasa ragu untuk menunaikan ibadah kurban. Padahal, para ulama dan lembaga keagamaan seperti BAZNAS serta NU Online menegaskan bahwa aqiqah tidak memiliki hubungan syarat dengan kurban.

Dalil Al-Qur’an Menegaskan Perintah Kurban Secara Mandiri

Pertama, Al-Qur’an secara jelas memerintahkan ibadah kurban tanpa mengaitkannya dengan aqiqah.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Selain itu, Allah juga menegaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 34:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah Allah berikan…”

Dengan demikian, Al-Qur’an menunjukkan bahwa kurban berdiri sebagai ibadah tersendiri. Oleh karena itu, tidak ada satu pun ayat yang mengaitkan kurban dengan aqiqah.

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Cara Curang Bisa Hilangkan Hak

Hadis Nabi SAW Menjelaskan Kedudukan Aqiqah dan Kurban

Kemudian, Rasulullah SAW menjelaskan hukum aqiqah dalam hadis berikut:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh…”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah termasuk sunnah muakkadah. Selain itu, aqiqah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ibadah lain seperti kurban.

Sementara itu, Rasulullah SAW juga bersabda tentang kurban:

“Barang siapa memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa kurban bergantung pada kemampuan finansial seseorang, bukan pada status aqiqahnya.

Penjelasan Ulama dalam Kitab Klasik

Selanjutnya, para ulama dalam kitab klasik juga menjelaskan perbedaan keduanya secara tegas.

Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda.

Beliau menegaskan bahwa keduanya tidak saling menggugurkan maupun menjadi syarat satu sama lain.

Baca Juga :  4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menjelaskan bahwa kedua ibadah ini berdiri sendiri karena memiliki sebab dan tujuan yang berbeda.

Dengan demikian, seseorang tetap sah berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.

Kemudian, dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin, ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak, sedangkan kurban berkaitan dengan waktu tertentu pada Iduladha.

Oleh karena itu, keduanya tidak saling memengaruhi hukum satu sama lain.

Kesimpulan Hukum Aqiqah dan Kurban

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun kitab klasik, para ulama menyimpulkan beberapa hal penting.

Pertama, aqiqah termasuk sunnah muakkadah. Kedua, kurban menjadi ibadah tersendiri yang bergantung pada kemampuan. Ketiga, keduanya tidak saling menjadi syarat sah.

Oleh karena itu, seseorang tetap dapat berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu dalam menunaikan ibadah kurban selama memenuhi syarat kemampuan dan ketentuan syariat.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 80 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB