Jakarta, dorlanhikmah.com – Kriminalisasi kritik sejarah Islam menunjukkan bahwa hubungan antara kebebasan berpendapat dan kekuasaan selalu menghadirkan tantangan. Baik dalam negara modern maupun sejarah Islam, kritik berfungsi sebagai sarana menjaga kebenaran, mengawasi penguasa, dan mendorong akuntabilitas.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Hak yang sama juga tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Kebebasan berekspresi tidak hanya melindungi hak individu. Masyarakat memerlukan ruang untuk menyampaikan kritik agar penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan kebijakan yang merugikan publik dapat dikoreksi.
Kritik Menjadi Pilar Demokrasi
Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Warga negara harus dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut agar pengawasan terhadap kekuasaan berjalan secara efektif.
Dalam praktiknya, hubungan antara kritik dan penguasa sering memunculkan ketegangan. Sejarah memperlihatkan bahwa sebagian penguasa memakai instrumen hukum untuk menekan pihak yang menyampaikan kritik.
Secara teori, hukum pidana hadir untuk melindungi masyarakat. Namun, sebagian aparat dapat memanfaatkan hukum sebagai alat membalas kritik melalui rekayasa perkara atau proses hukum yang berangkat dari itikad buruk.
Akibatnya, hukum kehilangan fungsi sebagai pelindung keadilan ketika penegak hukum mengabaikan prinsip legalitas dan proporsionalitas. Kondisi itu justru memperkuat dominasi kekuasaan terhadap kebebasan warga.
Imam Ahmad bin Hanbal Menghadapi Mihnah
Tradisi mempertahankan kebenaran terus hidup dalam perjalanan para ulama besar Islam. Salah satu tokoh yang paling dikenal ialah Imam Ahmad bin Hanbal.
Pada masa Khalifah Al-Ma’mun, pemerintah menjalankan peristiwa al-Mihnah atau inkuisisi. Penguasa memaksa para ulama menerima doktrin Mu’tazilah yang menyatakan Al-Qur’an merupakan makhluk.
Imam Ahmad menolak doktrin tersebut. Sikap itu membuat penguasa memenjarakannya, mencambuknya, menyiksanya, bahkan mengancamnya dengan hukuman mati.
Meski menghadapi tekanan berat, Imam Ahmad tetap mempertahankan keyakinannya. Keteguhan itu kemudian menjadi salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah Islam.
Kesaksian Imam Ibnu Katsir
Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah meriwayatkan:
في أيام المأمون، ثم المعتصم، ثم الواثق بسبب القرآن العظيم، وما أصابه من الحبس الطويل، والضرب الشديد، والتهديد بالقتل بسوء العذاب وأليم العقاب، وقلة مبالاته بما كان منهم في ذلك إليه، وصبره عليه وتمسكه بما كان عليه من الدين القويم والصراط المستقيم
Artinya:
“Imam Ahmad bin Hanbal terus mengalami ujian dengan dipaksa untuk mengakui Al-Qur’an sebagai makhluk selama tiga rezim berturut-turut, yaitu masa Khalifah Al-Ma’mun, Khalifah Al-Mu’tashim, dan Khalifah Al-Watsiq. Selama itu pula, beliau dijebloskan ke penjara dalam waktu yang cukup lama, mendapat siksaan yang berat, bahkan diancam untuk dibunuh. Namun, semua itu tidak membuat keyakinannya goyah.” (Imam Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah, Kairo, Mathba’ah As-Sa’adah, jilid X, hlm. 330).
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ujian tersebut berlangsung pada masa Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq. Penjelasan itu tidak memasukkan masa Khalifah Al-Mutawakkil.
Pada masa Al-Mutawakkil, Imam Ahmad tidak lagi menghadapi penyiksaan. Sang khalifah justru menawarkan berbagai kemewahan dunia kepada beliau.
Gelar Imam Ahlusunnah wal Jama’ah
Imam Ahmad tetap meyakini bahwa Al-Qur’an bersifat qadim. Sikap itu membuat para ulama kemudian memberinya gelar Imam Ahlusunnah wal Jama’ah.
Gelar tersebut tidak disematkan kepada Imam Abu Hanifah, Imam Malik, maupun Imam Syafi’i, meski ketiganya hidup lebih dahulu. Muhammad bin Isma’il al-Muqaddam menjelaskan hal itu dalam Silsilatu Uluwwil Himmah jilid IV halaman 12.
Ulama Lain Juga Mengalami Tekanan
Imam Abu Hanifah juga menghadapi ujian berat. Penguasa mencambuk dan memenjarakannya karena beliau menolak jabatan hakim.
Imam Syafi’i mengalami fitnah sebagai pendukung Syiah. Penguasa merantainya dari Yaman menuju Irak akibat tuduhan tersebut.
Kedua ulama itu tetap mempertahankan prinsip. Mereka tidak mengorbankan keyakinan demi keselamatan pribadi ataupun kepentingan dunia.
Pelajaran bagi Kehidupan Bernegara
Kisah Imam Ahmad bin Hanbal menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan kebenaran selalu menuntut keberanian. Para ulama memandang ujian sebagai bagian dari komitmen terhadap iman dan prinsip.
Dalam kehidupan bernegara, kriminalisasi terhadap kritik mencerminkan kemunduran demokrasi. Karena itu, negara perlu menjaga kebebasan berpendapat sekaligus membangun budaya politik yang menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan terhadap kekuasaan.
Melalui ruang kritik yang sehat, masyarakat dapat ikut menjaga keadilan, akuntabilitas, dan kedaulatan rakyat. Wallahu a’lam.(ust)









Komentar