Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembayaran hutang( poto: nuonline.com).

Ilustrasi pembayaran hutang( poto: nuonline.com).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Bayar utang nilai sekarang sering menjadi perdebatan ketika harga emas atau nilai uang berubah. Kondisi itu membuat pemberi pinjaman dan peminjam kerap berbeda pendapat saat menentukan nilai pelunasan.

Perdebatan tersebut kembali ramai di media sosial. Salah satu akun Instagram menceritakan seseorang yang meminjam emas seberat 3 gram pada 2020.

Saat melunasi utangnya, ia menawarkan uang senilai harga emas pada tahun 2020. Ia juga menambahkan sejumlah uang sebagai bentuk penghargaan kepada pemberi pinjaman.

Namun, pemberi pinjaman menolak tawaran itu. Ia meminta pelunasan dalam bentuk emas 3 gram atau sesuai harga emas yang berlaku saat ini.

Lalu, bagaimana fikih Islam memandang persoalan tersebut?

Time Value of Money dan Perubahan Nilai

Ekonomi modern mengenal konsep Time Value of Money (TVM). Konsep ini menjelaskan bahwa uang saat ini memiliki nilai lebih tinggi daripada nominal yang sama pada masa mendatang.

Inflasi, daya beli, dan kenaikan harga menjadi penyebab utama perubahan nilai tersebut. NU Online juga pernah mengulas konsep ini melalui tulisan Ustadzah Mutiara Intan Permatasari berjudul Time Value of Money dan Pengaruhnya terhadap Pembayaran Utang.

Sebagai contoh, uang Rp100 ribu saat ini masih mampu membeli sejumlah kebutuhan pokok. Beberapa tahun kemudian, nominal yang sama mungkin tidak lagi memiliki daya beli yang setara.

Hal serupa juga terjadi pada emas. Harga emas 3 gram pada 2020 jauh lebih rendah dibandingkan nilainya saat ini.

Tiga Pendapat Ulama

Syekh Athiyyah Shaqr, ulama fikih asal Mesir sekaligus mantan Ketua Komite Fatwa Al-Azhar, merangkum tiga pendapat ulama mengenai persoalan ini.

Baca Juga :  Fikih Karya AI: Kepemilikan, Nilai Harta, dan Hukumnya

Ia mengawali pembahasannya dengan pertanyaan sederhana. Haruskah peminjam mengembalikan utang sesuai nominal awal atau mengikuti perubahan nilainya?

1. Mengikuti Nilai Saat Meminjam

Pendapat pertama menetapkan jumlah utang sesuai nilai ketika akad berlangsung. Jika seseorang meminjam Rp100 ribu, ia cukup mengembalikan Rp100 ribu.

Mazhab Maliki dan Syafi’i menjadikan pandangan ini sebagai pendapat yang masyhur. Sebagian ulama Hanafi dan Hanbali juga mendukung pendapat tersebut.

الرَّأْيُ الْأَوَّلُ: أَنَّ الْمُعَوَّلَ عَلَيْهِ الْمِثْلُ عِنْدَ الِاقْتِرَاضِ، فَالْمِائَةُ تُرَدُّ الْمِائَةَ. وَهَذَا هُوَ الرَّأْيُ الْمَشْهُورُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْمَشْهُورُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَرَأْيٌ فِي مَذْهَبِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ

Artinya, “Pendapat pertama: bahwa yang dijadikan pedoman adalah kesamaan jumlah pada saat peminjaman, seratus dikembalikan seratus. Dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama mazhab Maliki, masyhur di kalangan mazhab Syafi’i, dan juga merupakan salah satu pandangan yang ada dalam Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali.”

Imam Jalaluddin as-Suyuthi juga mendukung pandangan tersebut. Menurutnya, peminjam wajib mengembalikan barang yang sejenis tanpa melihat perubahan nilainya.

وقد تقرر أن القرض الصحيح يرد فيه المثل مطلقاً، فإذا اقترض منه رطل فلوس فالواجب رد رطل من ذلك الجنس سواء زادت قيمته أم نقصت

Artinya, “Telah ditetapkan bahwa dalam utang piutang yang sah, yang wajib dikembalikan adalah barang yang sama secara mutlak. Maka apabila seseorang meminjam satu ritl uang fulus, wajib baginya mengembalikan satu ritl dari jenis yang sama, baik nilainya mengalami kenaikan maupun penurunan.”

2. Mengikuti Nilai Saat Pelunasan

Pendapat kedua memakai nilai barang ketika pelunasan berlangsung. Imam Abu Yusuf dari mazhab Hanafi mengemukakan pandangan ini.

Baca Juga :  Panduan Tata Cara Shalat Istisqa dan Doa Minta Hujan

Sebagian ulama Hanafi, Syafi’i, dan Maliki juga memilih pendapat tersebut. Mereka menilai cara ini lebih melindungi hak pemberi pinjaman saat harga barang naik.

3. Menyesuaikan Besarnya Perubahan Nilai

Pendapat ketiga mengambil jalan tengah. Ulama yang mendukung pandangan ini melihat besarnya perubahan nilai terlebih dahulu.

Jika perubahan nilainya kecil, peminjam cukup mengikuti nilai saat meminjam. Jika selisihnya sangat besar, pelunasan mengikuti nilai yang berlaku saat membayar.

Kesepakatan Menjadi Jalan Terbaik

Syekh Athiyyah Shaqr menilai kesepakatan sejak awal sebagai solusi terbaik. Cara itu mampu mengurangi perselisihan sekaligus melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Beliau menjelaskan:

وقد يكون الاتفاق على كيفية السداد هو الأسلم والأبعد عن التنازع والغبن وإن كان فيه غرر ما، وذلك من باب ارتكاب أخف الضررين. فكثير من المعاملات المالية لا يخلو من غرر، ولكن يتسامح فيه عند تحقق مصلحة أكبر

Artinya, “Bisa jadi kesepakatan tentang cara pelunasan utang adalah cara yang paling selamat dan paling jauh dari perselisihan serta kerugian, meskipun di dalamnya terdapat sedikit ketidakpastian (gharar). Hal ini termasuk dalam kategori memilih yang lebih ringan daripada dua kemudaratan. Karena banyak transaksi keuangan tidak lepas dari unsur gharar, tetapi dimaafkan ketika terdapat kemaslahatan yang lebih besar.”(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB