Hukum Menonton Sepak Bola dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ponpes Darul Huda nobar Bola piala KASAD ( Poto : jatimnow.com )

Ponpes Darul Huda nobar Bola piala KASAD ( Poto : jatimnow.com )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum menonton sepak bola sering menjadi pertanyaan di kalangan Muslim yang ingin memastikan bahwa aktivitas hiburan yang mereka nikmati tetap sesuai dengan tuntunan syariat. Pada dasarnya, Islam tidak melarang olahraga maupun hiburan yang mubah.

Namun, hukum tersebut dapat berubah apabila aktivitas itu melalaikan kewajiban, mengandung unsur kemaksiatan, atau menimbulkan dampak buruk bagi agama dan kehidupan seorang Muslim.

Sepak bola saat ini menjadi olahraga paling populer di dunia. Jutaan orang mengikuti pertandingan klub maupun tim nasional dengan antusias.

Berbagai kompetisi besar mampu menarik perhatian masyarakat lintas negara dan budaya. Tidak sedikit yang meluangkan waktu berjam-jam untuk menyaksikan pertandingan secara langsung maupun melalui layar televisi dan media digital.

Di tengah besarnya popularitas sepak bola, seorang Muslim perlu memahami bagaimana Islam memandang aktivitas menonton pertandingan tersebut.

Pertanyaan ini penting karena Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengarahkan umatnya dalam memanfaatkan waktu, menjaga hati, dan menentukan prioritas hidup.

Islam Tidak Mengharamkan Hiburan yang Mubah

Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Syariat tidak mengharamkan segala bentuk hiburan. Sebaliknya, Islam memberikan ruang bagi manusia untuk menikmati berbagai kesenangan selama tetap berada dalam batas yang dibenarkan.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah (wahai Muhammad): Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, serta rezeki yang baik-baik itu?” (QS. Al-A’raf: 32)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa berbagai kenikmatan dunia pada dasarnya halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Karena itu, sepak bola sebagai olahraga yang melibatkan aktivitas fisik, kerja sama tim, strategi, dan semangat kompetisi memiliki hukum asal yang mubah atau boleh.

Para ulama menjelaskan bahwa perkara duniawi pada dasarnya diperbolehkan sampai terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah fikih yang masyhur menyebutkan:

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”

Kaidah ini banyak dijelaskan oleh para ulama ushul fikih dalam kitab-kitab klasik. Oleh sebab itu, pembahasan hukum menonton sepak bola tidak berhenti pada jenis olahraganya semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak dan keadaan yang menyertainya.

Menonton Bola Bisa Bernilai Mubah atau Terlarang

Islam tidak hanya melihat sebuah perbuatan dari bentuk lahiriahnya. Syariat juga memperhatikan tujuan, cara pelaksanaan, dan akibat yang muncul dari aktivitas tersebut.

Seseorang dapat menonton pertandingan sepak bola sekadar untuk hiburan setelah menyelesaikan kewajibannya. Dalam kondisi seperti ini, hukum asalnya tetap boleh.

Namun, aktivitas yang sama bisa berubah menjadi makruh bahkan haram ketika mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, para ulama selalu mengaitkan pembahasan hukum hiburan dengan prinsip menjaga agama, waktu, dan akhlak.

Ketika Menonton Bola Melalaikan Salat

Salah satu penyebab paling sering yang membuat aktivitas menonton sepak bola menjadi tercela adalah ketika seseorang mengabaikan salat demi menyaksikan pertandingan.

Banyak pertandingan berlangsung pada waktu yang berdekatan dengan jadwal salat. Tidak sedikit orang yang sengaja menunda salat, mengakhirkan pelaksanaannya, bahkan meninggalkannya karena terlalu fokus mengikuti jalannya pertandingan.

Baca Juga :  7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Padahal Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ، الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah orang-orang yang salat, yaitu mereka yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4–5)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

“Pokok urusan adalah Islam, dan tiangnya adalah salat.” (HR. Tirmidzi)

Seorang Muslim hendaknya menempatkan salat sebagai prioritas utama. Tidak ada pertandingan, turnamen, atau kompetisi apa pun yang lebih penting daripada kewajiban yang Allah tetapkan.

Unsur Kemaksiatan dalam Siaran dan Pertandingan

Aspek lain yang sering menjadi perhatian para ulama adalah adanya unsur kemaksiatan yang menyertai pertandingan sepak bola modern.

Banyak siaran olahraga menampilkan aurat yang terbuka, iklan perjudian, promosi minuman keras, musik yang berlebihan, hingga berbagai bentuk pelanggaran syariat lainnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian dalam Kitab, bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk bersama mereka…” (QS. An-Nisa’: 140)

Karena itu, seorang Muslim harus bersikap selektif. Ia tidak boleh membiarkan dirinya larut dalam tontonan yang secara nyata mengandung kemungkaran tanpa adanya pengingkaran di dalam hati.

Para ulama juga mengingatkan bahwa hati manusia sangat mudah terpengaruh oleh apa yang sering dilihat dan didengar. Semakin sering seseorang terpapar kemaksiatan, semakin berkurang sensitivitasnya terhadap dosa.

Fanatisme Klub yang Berlebihan

Fenomena lain yang muncul dalam dunia sepak bola adalah fanatisme berlebihan terhadap klub tertentu.

Banyak orang rela bertengkar, memutus hubungan pertemanan, bahkan melakukan kekerasan hanya karena perbedaan dukungan terhadap sebuah tim.

Islam sangat menentang sikap fanatik yang melahirkan permusuhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دَعُوهَا فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ

“Tinggalkan fanatisme (‘ashabiyyah), karena itu adalah bau busuk.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Mendukung klub sepak bola tidak menjadi masalah selama tetap dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika dukungan itu memunculkan kebencian, caci maki, dan permusuhan terhadap sesama Muslim, maka aktivitas tersebut berubah menjadi sesuatu yang tercela.

Mengidolakan Pemain Secara Berlebihan

Banyak pemain sepak bola memiliki pengaruh besar terhadap para penggemarnya. Tidak sedikit orang yang meniru gaya rambut, pakaian, cara berbicara, hingga pola hidup para pesepak bola terkenal.

Islam mengajarkan agar seorang Muslim berhati-hati dalam menentukan figur yang dijadikan teladan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

Kekaguman terhadap kemampuan seseorang dalam olahraga tidak dilarang. Namun, seorang Muslim tidak boleh menjadikan pemain sepak bola sebagai sosok yang lebih dikagumi daripada para nabi, sahabat, ulama, dan orang-orang saleh.

Baca Juga :  Hukum Parkir Berbayar di Masjid Menurut Islam dan Aturannya

Pemborosan Waktu dan Harta

Islam sangat menghargai waktu. Karena itu, syariat melarang segala bentuk pemborosan yang tidak memberikan manfaat.

Sebagian orang menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari untuk mengikuti berita transfer pemain, menonton pertandingan, menyimak analisis, hingga berdebat di media sosial.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا، إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta, sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra’: 26–27)

Selain waktu, sebagian penggemar juga mengeluarkan biaya besar untuk membeli atribut klub, tiket pertandingan, hingga melakukan perjalanan jauh demi menyaksikan laga tertentu.

Apabila pengeluaran tersebut mengganggu kebutuhan pokok keluarga atau menyebabkan pemborosan, maka hal itu tidak sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan keseimbangan.

Pandangan Ulama Mengenai Sepak Bola

Sejumlah ulama kontemporer memberikan penjelasan rinci mengenai hukum sepak bola dan aktivitas menontonnya.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sepak bola dapat menjadi haram apabila melalaikan salat, membuka aurat, dan mengandung berbagai pelanggaran syariat. Namun, beliau memberikan pengecualian apabila seluruh pihak menjaga batas-batas agama dan tidak meninggalkan kewajiban.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa membuka paha termasuk perkara yang tidak dibenarkan. Karena itu, beliau melarang menonton pemain yang menampakkan aurat menurut pendapat yang beliau pilih.

Sementara itu, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ menjelaskan bahwa pertandingan sepak bola dan aktivitas menontonnya diperbolehkan selama tidak melibatkan taruhan, tidak melalaikan kewajiban agama, tidak membuka aurat, dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Prinsip Hiburan dalam Islam

Islam tidak memerintahkan manusia untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat. Syariat memahami kebutuhan manusia terhadap hiburan dan rekreasi.

Namun, hiburan yang baik harus memenuhi beberapa prinsip penting.

Pertama, tidak melalaikan zikir kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

Kedua, tidak mengurangi pelaksanaan kewajiban agama.

Ketiga, tidak menimbulkan kerusakan moral maupun sosial.

Keempat, tidak membuat seseorang melupakan tujuan hidup yang sesungguhnya.

Menempatkan Sepak Bola pada Porsi yang Tepat

Menonton pertandingan sepak bola tidak akan menjadi masalah ketika seseorang mampu mengendalikan dirinya.

Ia tetap menjaga salat tepat waktu, tetap membaca Al-Qur’an, tetap memperhatikan keluarga, dan tetap menjalankan tanggung jawab sehari-hari.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، ولأهلِك عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّه

“Sesungguhnya Rabbmu memiliki hak atasmu, dan dirimu memiliki hak atasmu, dan keluargamu memiliki hak atasmu. Maka berikanlah kepada masing-masing haknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengajarkan pentingnya keseimbangan dalam menjalani kehidupan. Seorang Muslim boleh menikmati hiburan, tetapi ia tidak boleh mengorbankan hak Allah, hak keluarga, dan hak dirinya sendiri.(ust)

Berita Terkait

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam
Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan
Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya
Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah
Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi
Ahli Waris dalam Ilmu Faraid: Jenis, Bagian, dan Hukum Warisan Islam
Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam
Tanda Baligh dalam Islam: Usia, Biologis, dan Tanggung Jawab Syariat
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB