Jakarta, dorlanhikmah.com – Islam tidak pernah memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah. Kasih sayang Allah SWT hadir melalui konsep rukhshoh atau keringanan ibadah. Salah satu kemudahan yang jarang masyarakat ketahui adalah kebolehan mengusap sepatu (khuf) sebagai pengganti membasuh kaki saat bersuci.
Mungkin sebagian orang merasa heran dan bertanya, apakah wudhu pakai sepatu itu sah? Para ulama menegaskan bahwa bersuci dengan cara ini sangat sah selama memenuhi kriteria syariat. Mengusap sepatu bukan sekadar solusi practical, melainkan sunnah yang pernah dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW.
1. Landasan Syariat dan Dalil Shahih Mengusap Khuf
Landasan hukum bersuci dengan mengusap sepatu bersumber dari dalil-dalil kuat, baik hadis Nabi SAW maupun isyarat dalam Al-Qur’an. Hadis riwayat Abi Bakrah RA memberikan batasan waktu yang jelas bagi umat Islam yang ingin mengambil kemudahan ini. Rasulullah SAW memberikan durasi tiga hari tiga malam untuk musafir dan satu hari satu malam untuk orang yang mukim.
“Bahwasanya Nabi Muhammad SAW meringankan musafir selama tiga hari tiga malam dan orang mukim selama satu hari satu malam untuk mengusap sepatu (khuf) ketika sudah suci.” (Majalah Tebuireng)
Sahabat Jarir bin Abdillah RA juga memperkuat praktik ini melalui kesaksian langsungnya saat mendampingi Nabi SAW:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم بال ثم توضأ ومسح على خفيه متفق عليه.
“Aku (Jarir bin Abdillah Al-Bajali) melihat Rasulullah SAW kencing kemudian berwudhu dan mengusap sepatunya (khuf).” (Muttafaq ‘Alaih).
Secara tekstual, Al-Qur’an menyebutkan perintah membasuh kaki dalam surah Al-Ma’idah ayat 6:
قوله تعالى: {وأرجلكم} [المائدة: 6]
Sebagian ulama tafsir membaca lafadz Ar-jullakum dengan bacaan jer (kasroh) menjadi Ar-julikum. Perubahan harakat ini memunculkan pemahaman hukum “Usaplah sepatu (khuf) kalian”.
Secara filosofis, keringanan ini hadir untuk melindungi kaki dari suhu ekstrem panas maupun dingin, sekaligus menghindarkan kesulitan (masyaqqah) jika harus melepas sepatu berulang kali.
2. Batasan Waktu dan Urutan Wudhu dengan Sepatu
Syariat Islam membedakan durasi penggunaan khuf berdasarkan kondisi seseorang. Orang yang mukim (menetap) mendapatkan jatah waktu satu hari satu malam. Sementara itu, musafir (orang dalam perjalanan) memperoleh kelonggaran hingga tiga hari tiga malam.
Adapun urutan wudhu dengan mengusap sepatu tetap mengikuti rukun wudhu pada umumnya:
-
Berniat wudhu.
-
Membasuh wajah.
-
Membasuh kedua tangan hingga siku.
-
Mengusap sebagian kepala (rambut).
-
Mengusap sepatu (khuf) sebagai pengganti membasuh kaki.
-
Tertib.
Teknis mengusap yang paling utama membutuhkan gerakan tangan yang tepat. Letakkan telapak jari tangan kiri di bawah tumit sepatu dan telapak jari kanan di atas punggung sepatu (tepat di atas jari kaki).
Kemudian, tarik tangan kiri mengusap ke arah ujung jari kaki (bawah), sementara tangan kanan berjalan ke arah pergelangan kaki (atas). Metode menyilang ini menjadi cara yang paling utama dalam literatur fiqih.
3. 4 Syarat Sah Mengusap Sepatu yang Wajib Dipenuhi
Kemudahan ini tidak berlaku sembarangan. Anda wajib memenuhi empat syarat utama berikut agar wudhu tetap sah:
-
Pertama, suci sempurna sebelum memakai. Seseorang harus berwudhu secara normal (termasuk membasuh kaki) hingga suci dari hadas, baru kemudian memakai sepatu tersebut. Jika sepatu dipakai sebelum kaki dibasuh, maka tidak sah mengusapnya pada wudhu berikutnya.
-
Kedua, menutup area wajib. Sepatu wajib menutupi area kaki dari ujung jari hingga mata kaki. Definisi “menutup” di sini adalah mampu menghalangi air masuk secara langsung ke pori-pori kulit, bukan sekadar menghalangi pandangan mata.
-
Ketiga, bahan sepatu suci. Sepatu tidak boleh terbuat dari benda najis (seperti kulit babi atau kulit bangkai yang belum disamak). Sebab, sepatu adalah pengganti kaki, dan kesucian tidak bisa dicapai jika medianya mengandung najis.
-
Keempat, layak untuk beraktivitas. Sepatu harus kuat dan nyaman digunakan untuk berjalan atau melakukan mobilitas harian. Sepatu yang terlalu berat, sangat longgar, atau terlalu sempit hingga menghambat langkah tidak diperkenankan untuk diusap.
4. Awal Perhitungan Waktu Rukhshoh dan Kesimpulan
Perlu Anda perhatikan bahwa perhitungan waktu dimulai sejak seseorang mengalami hadas pertama kali setelah ia memakai sepatu tersebut dalam kondisi suci.
Dengan memahami aturan ini, kita dapat beribadah dengan lebih fleksibel tanpa melanggar batas-batas syariat. Mengusap khuf menjadi bukti nyata bahwa Islam senantiasa memberikan kemudahan di setiap langkah umatnya. Wallahu a’lam bisshowab.(ust)










Komentar