Jakarta, dorlanhikmah.com – Kebutuhan sumber daya air terus meningkat seiring padatnya aktivitas masyarakat perkotaan. Di sisi lain, para ilmuwan terus mengembangkan inovasi teknologi untuk mengolah kembali limbah cair masyarakat. Fenomena ini memicu pertanyaan ilmiah di tengah umat mengenai bagaimana hukum air daur ulang untuk keperluan konsumsi harian maupun wudu.
Syariat Islam menetapkan kewajiban salat lima waktu yang membutuhkan sarana penyuci berupa air. Kaidah fikih menegaskan bahwa perintah terhadap suatu ibadah otomatis mencakup perintah untuk menyediakan sarana pendukungnya.
Kaidah tersebut mengandung arti bahwa kewajiban menjalankan salat mencakup pula kewajiban menjaga ketersediaan air. Karena itu, ketersediaan air mutlak menjadi syarat penting agar seluruh umat mampu merealisasikan perintah Allah SWT.
Urgensi Ketersediaan Air dan Pengolahan limbah
Sebagian besar permukaan bumi memang terdiri dari wilayah perairan. Namun, beberapa kawasan di berbagai daerah tetap mengalami krisis pasokan air bersih.
Padahal, air memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup manusia sehari-hari. Setiap orang setidaknya membutuhkan air bersih minimal lima kali sehari hanya untuk kebutuhan bersuci sebelum salat.
Kebutuhan tersebut belum memperhitungkan pemakaian air untuk memasak, mengolah makanan, serta pemenuhan pangan keluarga. Keadaan ini menuntut masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian sumber daya air dan mengontrol penggunaannya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern kini menghadirkan solusi pengolahan limbah cair bekas pakai. Berbagai metode pengolahan mampu mengubah limbah cair menjadi pasokan air yang jernih serta layak guna.
Ketentuan Air Mutlak dalam Fikih Bersuci
Sebelum memahami hukum air olahan, masyarakat perlu mengenali batasan air mutlak menurut fikih Islam. Ulama mendefinisikan air mutlak sebagai air yang penamaannya tidak terikat oleh benda lain.
Secara sederhana, sebutan air mutlak tidak menggunakan embel-embel tambahan seperti air teh, air kopi, atau air jus. Air yang terikat dengan nama bahan lain tidak sah untuk mengusap anggota wudu.
Air limbah yang telah melalui proses pengolahan teknologi dapat kembali menjadi air mutlak. Syarat utamanya adalah tiga komponen utama air harus kembali seperti kondisi semula.
Ketiga kriteria tersebut meliputi warna air yang kembali jernih, rasa yang tawar, serta bau yang benar-benar hilang. Jika ketiga unsur najis tersebut hilang, status air tersebut kembali suci dan menyucikan.
Penjelasan Ulama Mazhab Mengenai Perubahan Sifat Air
Para ulama klasik telah membahas perubahan sifat air secara mendalam dalam berbagai kitab turas. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi memberikan penjelasan mengenai perubahan status air dalam kitab karyanya:
(قَوْلُهُ فَإِنْ صَفَا الْمَاءُ) أَيْ: زَالَ رِيحُ الْمِسْكِ أَوْ لَوْنُ التُّرَابِ أَوْ طَعْمُ الْخَلِّ، وَقَوْلُهُ طَهُرَ أَيْ: حَكَمْنَا بِطَهُورِيَّتِهِ لِانْتِفَاءِ عِلَّةِ التَّنْجِيسِ.
Artinya: “Apabila air menjadi jernih dan tidak berubah sama sekali maka sucilah air itu, yang dimaksud jernih adalah bahwa bau misik atau warna tanah atau rasa cuka telah hilang, dan yang dimaksud suci yakni hukumnya suci lantaran ‘illat (faktor) kenajisan telah tiada.” (Hasyiyah Al-Bujairimi ala syarh al-Manhaj, 3/25 Juz 1 hal. 23)
Kutipan tersebut menegaskan bahwa hilangnya faktor kenajisan secara otomatis mengembalikan kesucian air. Pengolahan air yang berhasil menghilangkan bau, rasa, dan warna najis membuat air tersebut dapat dipakai untuk bersuci.
Syekh Syarwani menegaskan pandangan yang senada dalam kitab anotasinya atas karya Ibnu Hajar al-Haitami:
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إذَا صَفَا الْمَاءُ وَلَمْ يَبْقَ فِيهِ تَكَدُّرٌ يَحْصُلُ بِهِ الشَّكُّ فِي زَوَالِ التَّغَيُّرِ طَهُرَ كُلٌّ مِنْ الْمَاءِ وَالتُّرَابِ سَوَاءٌ كَانَ الْبَاقِي عَمَّا رَسَّبَ فِيهِ التُّرَابُ قُلَّتَيْنِ أَمْ لَا
Artinya: “Kesimpulan bahwa apabila air menjadi jernih dan di dalamnya tidak tersisa kekeruhan yang menimbulkan keraguan mengenai hilangnya perubahan air, maka masing-masing air dan tanah menjadi suci baik air yang tersisa setelah penyerapan mencapai 2 kulah atau tidak.” (Hawasyi Syarwani wa al-Ubbadi, Juz 1 Hal. 87)
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa air yang jernih tanpa meninggalkan kekeruhan berstatus suci. Hilangnya keraguan atas perubahan air menjadikan air hasil pemurnian sah untuk keperluan wudu.
Rincian Perubahan Sifat Air dan Pengaruh Perbincangan Fikih
Kitab fikih klasik juga menguraikan rincian hukum jika perubahan air hilang dengan sendirinya atau karena penambahan zat lain. Syekh Al-Qulyubi dan Ramli memaparkan rincian tersebut sebagai berikut:
(Jika perubahan dengan sendirinya itu hilang) yakni bukan karena bercampur dengan sesuatu, semisal perubahannya hilang karena diam terlalu lama, (atau karena air lain) yang digabungkan, (maka ia menjadi suci). Sebagaimana yang hilang adalah sebab najisnya, (atau karena misk dan za’faran), dan cuka, yakni bau najis hilang lantaran misk, warna najis hilang karena za’faran dan rasa najis hilang karena cuka, (maka air itu tidak) menjadi suci.
Sebab masih diragukan, apakah perubahan air itu hilang atau tertutupi? Bahkan yang zhahir adalah tertutupi. Ungkapan al-Mahalli: “Yakni bau najis hilang …” Memberi pengertian, bahwa salah satu sifat tidak bisa menutupi yang lainnya.
Oleh sebab itu, bila bau najis hilang dengan cuka atau za’faran, maka air tersebut suci. Begitu pula yang lainnya. Ungkapannya tadi juga memberi pengertian bahwa dalam najis taqdiri hanya diandaikan perkara yang sesuai dengan sifat yang ada. Air najis berbeda dengan air yang suci dengan beratnya perkara najis.
Begitu dikatakan, dan di situ ada pembahasan mendalam. Ungkapan al-Mahalli: “Sebab masih diragukan, …” Guruku berpendapat: “Keraguan itu terjadi bila misalnya, bau misk tercium. Bila tidak, sekira baunya dan bau najis sama-sama samar, maka air tersebut suci menurut al-Mu’tamad. (Hasyiyatu al-Qulyubi wa ‘Amirah Juz 1 Hal. 24)
Redaksi tersebut menunjukkan betapa ketatnya ulama menguji keabsahan hilangnya unsur najis dalam air. Pemurnian air yang benar-benar menghilangkan bau, rasa, dan warna najis tanpa menyamarkannya menetapkan hukum suci pada air tersebut.
Kesimpulan Hukum Daur Ulang Air
Berdasarkan paparan dalil dan penjelasan para ulama fikih di atas, air hasil daur ulang dapat dikategorikan sebagai air yang suci dan menyucikan. Penggunaan air tersebut untuk konsumsi harian, memasak, maupun wudu hukumnya sah dalam Islam.
Syarat utama keabsahan air tersebut terletak pada pemulihan tiga komponen fisiknya secara utuh. Air harus terbebas dari warna kotor, rasa najis, serta bau yang tidak sedap.
Masyarakat di kawasan perkotaan tidak perlu ragu memanfaatkan inovasi pengolahan air daur ulang. Penggunaan teknologi pemurnian air menjadi langkah strategis untuk menjaga ketersediaan air bersih sekaligus menjalankan ibadah dengan sempurna.(ust)










Komentar