Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Shalat Isya.(poto: istimewa).

Ilustrasi Shalat Isya.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam wajib mendirikan shalat tepat pada waktunya sesuai syariat. Al-Qur’an secara tegas menegaskan kewajiban tersebut dalam Surat An-Nisa ayat 103:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya: “Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”

Meskipun kewajiban ini mengikat seluruh mukmin, para ulama fikih memiliki perbedaan pandangan mengenai batas akhir waktu shalat Isya. Perbedaan pendapat ini menjadi hal penting agar masyarakat tidak terburu-buru menganggap waktu shalat telah habis hanya karena jarum jam melewati tengah malam.

Awal dan Dinamika Batas Waktu Isya

Secara mendasar, waktu shalat Isya bermula tepat setelah masa shalat Maghrib selesai. Namun, para ahli fikih silang pendapat mengenai momen pasti berakhirnya waktu shalat malam ini.

Hadis riwayat Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma menjadi salah satu pijakan utama pembahasan tersebut. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Artinya: “Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam.”

Sebagian ulama menjadikan rujukan tersebut sebagai dasar tegas bahwa batas akhir shalat Isya berada di tengah malam. Di sisi lain, sejumlah riwayat menunjukkan bahwa shalat Isya memiliki rentang waktu yang jauh lebih longgar.

Dasar Hukum Kelonggaran Waktu Shalat

Para ulama yang memperluas batas waktu shalat Isya merujuk pada keterangan lain dari Nabi Muhammad ﷺ. Dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu saat menjelaskan waktu-waktu shalat, beliau menyampaikan:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ وَفِي رِوَايَةٍ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ

Keterangan yang menyebutkan rentang waktu hingga terbit fajar ini memberi dasar kuat bagi ulama yang memperpanjang batas Isya. Pandangan tersebut memberikan kelonggaran nyata bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah wajib ini.

Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab mencatat ragam pandangan para ulama fikih mengenai persoalan ini. Sebagian ahli fikih membatasinya hingga sepertiga malam, sebagian menetapkan hingga pertengahan malam, dan sebagian lainnya menegaskan waktunya membentang sampai sebelum terbit fajar.

Baca Juga :  Hari Tasyrik 2026: Waktu, Keutamaan, dan Larangan Puasa

Perbedaan sudut pandang ini murni merupakan bagian dari khilafiyah fikih. Silang pendapat lahir dari perbedaan metode ulama dalam memahami serta mengompromikan berbagai hadis Nabi ﷺ tentang waktu shalat.

Pandangan Ulama dan Kondisi Ketiduran

Pendapat yang menyebutkan waktu Isya berlangsung hingga terbit fajar membuka ruang yang lapang bagi umat Muslim. Dengan memegang pendapat ini, bergantinya malam menuju dini hari tidak secara otomatis menghanguskan waktu shalat Isya.

Kondisi ini juga selaras dengan penanganan bagi seseorang yang tidak sengaja tertidur atau lupa mendirikan shalat. Rasulullah ﷺ memberikan panduan jelas melalui hadis riwayat Muslim:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “Barang siapa lupa mengerjakan suatu shalat atau tertidur sehingga terlewat darinya, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya.”

Prinsip tersebut menegaskan bahwa seseorang yang tertidur tidak menanggung dosa kelalaian yang disengaja. Ketika terbangun, orang tersebut wajib segera mendirikan shalat yang terlewat tanpa menunda waktu lagi.

Hukum Terbangun Lewat Tengah Malam

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang tertidur sebelum mendirikan shalat Isya dan baru terbangun setelah lewat tengah malam?

Jika merujuk pandangan ulama yang menetapkan batas waktu hingga terbit fajar, orang tersebut masih berada dalam rentang waktu shalat Isya. Fajar yang belum terbit menjadi penanda bahwa kesempatan menunaikan kewajiban tersebut masih terbuka.

Seseorang yang baru terbangun pada pukul satu, dua, tiga pagi, atau beberapa saat menjelang Subuh tetap wajib menunaikan shalat Isya. Selama fajar shadiq belum menyingsing, ia dapat langsung mengambil air wudhu dan beribadah.

Meski demikian, kelonggaran rentang waktu ini tidak boleh menjadi alasan untuk sengaja menunda ibadah hingga larut malam. Islam tetap mengutamakan kedisiplinan dalam mendirikan shalat pada awal waktu.

Baca Juga :  Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Keutamaan Mengakhirkan Isya dan Batasannya

Di samping anjuran awal waktu, Rasulullah ﷺ pernah memberikan isyarat mengenai keutamaan mengakhirkan shalat Isya pada kondisi tertentu. Beliau bersabda dalam riwayat At-Tirmidzi:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

Artinya: “Andai tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga atau pertengahan malam.”

Pernyataan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa menunda shalat Isya bukan tindakan yang terlarang secara mutlak. Syariat bahkan menyimpan keutamaan dalam mengakhirkan Isya, selama hal itu tidak menyulitkan atau berisiko membikin shalat terlewat.

Mengenai kelalaian, hukum bagi orang yang tak sengaja ketiduran sangat berbeda dengan orang yang meremehkan shalat. Rasulullah ﷺ mempertegas perbedaan ini melalui sabdanya:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى

Artinya: “Sesungguhnya tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu hanyalah pada orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya.”

Oleh karena itu, Muslim yang tidak sengaja tertidur hingga melewati tengah malam tidak perlu panik secara berlebihan. Selama waktu Subuh belum masuk, ia dapat langsung mendirikan shalat Isya secara sah menurut pendapat ulama yang meluaskan batas waktu hingga fajar.

Sebagai penutup, pertengahan malam bukanlah satu-satunya acuan batas akhir shalat Isya dalam fikih Islam. Kehadiran pendapat ulama yang membentangkan waktu hingga terbit fajar memberikan solusi hukum yang menenangkan bagi orang yang ketiduran. Namun, mendirikan shalat di awal waktu tetap menjadi pilihan paling aman agar terhindar dari risiko melalaikan kewajiban agama. Wallahu a’lam bish-shawab.(ust)

Berita Terkait

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu
Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah
Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam
Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i
Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah
Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:48 WIB

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu

Minggu, 13 September 2026 - 08:28 WIB

Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah

Minggu, 13 September 2026 - 08:05 WIB

Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis

Kamis, 10 September 2026 - 20:43 WIB

Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB