Jakarta, dorlanhikmah.com – Setiap orang yang mengalami kondisi sakit tentu tergerak untuk berobat demi meraih kesembuhan. Namun, masyarakat kerap menemukan ramuan medis yang memanfaatkan unsur najis sebagai bahan utamanya.
Fenomena tersebut memicu pertanyaan mendasar mengenai keabsahan mengonsumsi obat yang terbuat dari bahan najis. Ulama mazhab Syafi’i memberikan pandangan tegas terkait persoalan fikih pengobatan ini.
Pandangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu
Imam An-Nawawi menguraikan kebolehan memanfaatkan bahan najis untuk pengobatan dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab. Beliau menegaskan bahwa umat Islam boleh meminum ramuan tersebut selama tidak mengandung minuman keras atau khamar.
وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ
Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)
Para ulama mensyaratkan ketiadaan alternatif obat suci sebelum seseorang memilih opsi ini. Keterangan medis dari dokter muslim yang adil juga menjadi landasan penting dalam menguatkan kebolehan tersebut.
Perbandingan Pendapat Ulama dan Keputusan Sahih
Terdapat dua pandangan lain yang berkembang di kalangan ahli fikih mengenai penggunaan unsur najis. Sebagian ulama mengharamkan mutlak pengobatan tersebut, sedangkan pihak lain hanya membolehkan penggunaan air kencing unta.
Imam An-Nawawi menetapkan pendapat pertama sebagai pandangan paling sahih di antara ragam pemikiran tersebut. Keputusan ini berlaku penuh dalam kondisi darurat medis saat pasien tidak menemukan penawar yang suci.
Kesimpulannya, mazhab Syafi’i membolehkan konsumsi obat berunsur najis dengan syarat bebas dari zat memabukkan. Keputusan medis dokter muslim yang adil serta ketiadaan obat suci menjadi syarat mutlak kebolehan ini. Wallahu a’lam.(ust)









Komentar