Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi obat.(poto: kemenag.go.id).

Ilistrasi obat.(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Setiap orang yang mengalami kondisi sakit tentu tergerak untuk berobat demi meraih kesembuhan. Namun, masyarakat kerap menemukan ramuan medis yang memanfaatkan unsur najis sebagai bahan utamanya.

Fenomena tersebut memicu pertanyaan mendasar mengenai keabsahan mengonsumsi obat yang terbuat dari bahan najis. Ulama mazhab Syafi’i memberikan pandangan tegas terkait persoalan fikih pengobatan ini.

Pandangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu

Imam An-Nawawi menguraikan kebolehan memanfaatkan bahan najis untuk pengobatan dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab. Beliau menegaskan bahwa umat Islam boleh meminum ramuan tersebut selama tidak mengandung minuman keras atau khamar.

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Baca Juga :  Memahami Nama dan Sifat Allah dengan Keyakinan yang Benar

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Para ulama mensyaratkan ketiadaan alternatif obat suci sebelum seseorang memilih opsi ini. Keterangan medis dari dokter muslim yang adil juga menjadi landasan penting dalam menguatkan kebolehan tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Raih Penghargaan Kemenkeu Terkait Pembayaran Gaji PNS

Perbandingan Pendapat Ulama dan Keputusan Sahih

Terdapat dua pandangan lain yang berkembang di kalangan ahli fikih mengenai penggunaan unsur najis. Sebagian ulama mengharamkan mutlak pengobatan tersebut, sedangkan pihak lain hanya membolehkan penggunaan air kencing unta.

Imam An-Nawawi menetapkan pendapat pertama sebagai pandangan paling sahih di antara ragam pemikiran tersebut. Keputusan ini berlaku penuh dalam kondisi darurat medis saat pasien tidak menemukan penawar yang suci.

Kesimpulannya, mazhab Syafi’i membolehkan konsumsi obat berunsur najis dengan syarat bebas dari zat memabukkan. Keputusan medis dokter muslim yang adil serta ketiadaan obat suci menjadi syarat mutlak kebolehan ini. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan di Gigi Ketika Shalat: Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Hukum Hangus Gaji Pekerja Resign Akibat Sakit dalam Islam
Hukum Melarang Anak Bertemu Ayah Usai Perceraian
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB