Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat umum menganggap penerimaan undangan resepsi pernikahan sebagai tradisi sosial yang sangat lumrah. Ajaran Islam bahkan mewajibkan penerima undangan untuk menghadiri acara tersebut selama tidak memiliki uzur syar‘i.
Mayoritas ulama menegaskan kewajiban pemenuhan undangan tersebut melalui literatur fiqih klasik. Ketentuan ini berlaku khusus untuk acara walimah pernikahan.
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)
Perubahan Media Pengiriman Undangan di Era Digital
Kemajuan teknologi mendorong banyak calon pengantin memanfaatkan media sosial untuk mengirimkan pesan pesta. Pilihan ini dinilai lebih praktis, cepat, serta sanggup menjangkau khalayak luas.
Kondisi tersebut kerap memicu pertanyaan publik mengenai kepastian hukum menghadiri undangan pernikahan digital. Kitab-kitab fiqih sebenarnya telah menggariskan aturan mengenai syarat kewajiban kehadiran tersebut.
Kewajiban menghadiri acara resepsi berlaku apabila undangan bersifat khusus kepada individu tertentu. Penyampaian pesan dapat berlangsung secara lisan, tulisan, maupun perantara terpercaya.
وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً
Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)
Penjelasan Ketentuan Undangan Khusus dan Umum
Keterangan literatur Fiqih menunjukkan bahwa media pengiriman tidak membatasi kewajiban hadir seseorang. Penentu utama terletak pada sifat kekhususan sasaran pesan tersebut.
Pengiriman pesan langsung via media sosial tetap mewajibkan penerima untuk datang. Syarat ini terpenuhi jika pengirim menujukannya secara personal atau lewat perantara jujur.
Masyarakat tidak menanggung kewajiban hadir apabila undangan bersifat umum atau terbuka. Contohnya meliputi unggahan pengumuman tanpa menyebutkan nama penerima secara spesifik. Wallahu a’lam.(ust)










Komentar