Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi undangan lewat Whatsapp.(poto: ist).

Ilustrasi undangan lewat Whatsapp.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat umum menganggap penerimaan undangan resepsi pernikahan sebagai tradisi sosial yang sangat lumrah. Ajaran Islam bahkan mewajibkan penerima undangan untuk menghadiri acara tersebut selama tidak memiliki uzur syar‘i.

Mayoritas ulama menegaskan kewajiban pemenuhan undangan tersebut melalui literatur fiqih klasik. Ketentuan ini berlaku khusus untuk acara walimah pernikahan.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)

Perubahan Media Pengiriman Undangan di Era Digital

Kemajuan teknologi mendorong banyak calon pengantin memanfaatkan media sosial untuk mengirimkan pesan pesta. Pilihan ini dinilai lebih praktis, cepat, serta sanggup menjangkau khalayak luas.

Baca Juga :  Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Kondisi tersebut kerap memicu pertanyaan publik mengenai kepastian hukum menghadiri undangan pernikahan digital. Kitab-kitab fiqih sebenarnya telah menggariskan aturan mengenai syarat kewajiban kehadiran tersebut.

Kewajiban menghadiri acara resepsi berlaku apabila undangan bersifat khusus kepada individu tertentu. Penyampaian pesan dapat berlangsung secara lisan, tulisan, maupun perantara terpercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً

Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)

Baca Juga :  Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah

Penjelasan Ketentuan Undangan Khusus dan Umum

Keterangan literatur Fiqih menunjukkan bahwa media pengiriman tidak membatasi kewajiban hadir seseorang. Penentu utama terletak pada sifat kekhususan sasaran pesan tersebut.

Pengiriman pesan langsung via media sosial tetap mewajibkan penerima untuk datang. Syarat ini terpenuhi jika pengirim menujukannya secara personal atau lewat perantara jujur.

Masyarakat tidak menanggung kewajiban hadir apabila undangan bersifat umum atau terbuka. Contohnya meliputi unggahan pengumuman tanpa menyebutkan nama penerima secara spesifik. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan di Gigi Ketika Shalat: Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Hukum Hangus Gaji Pekerja Resign Akibat Sakit dalam Islam
Hukum Melarang Anak Bertemu Ayah Usai Perceraian
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB