Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan pandangan tegas mengenai penguatan benteng moral masyarakat. Beliau menilai kegiatan nikah massal perlawanan terhadap LGBTQ yang kini kian marak.

Pernyataan tersebut meluncur saat Wamenag memberikan nasihat pernikahan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Oleh karena itu, acara ini sekaligus memperingati seabad almarhumah Rahmi Hatta, istri Mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta.

Menjaga Tatanan Kehidupan Dari Gelombang Ideologi Asing

Saat ini, pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non-militer. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi mengatur penetapan status ancaman keamanan negara tersebut.

Hal ini karena perilaku LGBTQ berpotensi kuat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang berakar dari nilai agama. Lagipula, seluruh ajaran agama resmi di Indonesia memang melarang keras praktik hubungan sesama jenis.

Di sisi lain, pernikahan resmi memberikan jaminan legalitas dan penghormatan hukum dari negara bagi pasangan suami istri. Akibatnya, pasangan yang membina rumah tangga dan melahirkan keturunan secara sah dapat berkontribusi pada ketahanan bangsa.

Baca Juga :  UIN STS Jambi Gandeng BTN Sediakan Perumahan Dosen dan Revitalisasi Gedung Kampus

Oleh sebab itu, Wamenag mengajak para pengantin baru untuk senantiasa menjadikan rumah tangga sebagai tempat yang nyaman. Selain itu, pasangan suami istri wajib merawat ikatan suci melalui sikap saling percaya dan keterbukaan.

Sebab, rasa cinta serta kasih sayang merupakan anugerah murni dari Allah SWT yang harus dijaga. Maka dari itu, pengantin baru perlu membina suasana rumah tangga yang religius agar mendapatkan kebahagiaan yang berkelanjutan.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menggelar nikah massal bersama Yayasan Mutya Hatta. Hasilnya, sebanyak 34 calon pengantin berhasil meresmikan ikatan pernikahan mereka dalam rangkaian acara Blissful Maulid.

Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Keluarga Dan Anak Indonesia

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menekankan pentingnya posisi keluarga bagi negara. Pasalnya, pembangunan peradaban bangsa yang kuat selalu bermula dari ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Menag Pimpin Doa HUT RI Ke-81, Ungkap Rekor Kerukunan 77,85%

Selanjutnya, pencatatan pernikahan secara resmi dapat menghadirkan kepastian hukum bagi suami, istri, hingga anak-anak. Dengan demikian, negara dapat memberikan perlindungan penuh jika perkawinan memenuhi seluruh aturan yang berlaku.

Di samping itu, sejumlah tokoh nasional turut menghadiri prosesi akad nikah massal yang berlangsung khidmat tersebut. Contohnya, Pendiri Yayasan Meutia Hatta, Meutia Farida Hatta, hadir menyaksikan langsung kebahagiaan para pengantin.

Tak hanya itu, jajaran pejabat Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia juga ikut meramaikan acara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini makin menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi keluarga di Indonesia.

Untuk itu, masyarakat kini dapat mengakses berbagai info keagamaan dan layanan resmi Kementerian Agama melalui laman kemenag.go.id/layanan. Selain portal tersebut, informasi terkini juga bisa didapatkan secara mudah melalui saluran WhatsApp resmi Kemenag.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Siapkan Skema Penguatan Ekoteologi ASN Lintas Indonesia
Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum
Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang
Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur
Khutbah Jumat: Keutamaan Memudahkan Urusan Orang Lain dalam Islam
Pendaftar Tembus 75 Ribu, Ujian CAT Petugas Haji 2027 Digelar Dua Gelombang
Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:28 WIB

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WIB

Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Jumat, 4 September 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB