Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan pandangan tegas mengenai penguatan benteng moral masyarakat. Beliau menilai kegiatan nikah massal perlawanan terhadap LGBTQ yang kini kian marak.

Pernyataan tersebut meluncur saat Wamenag memberikan nasihat pernikahan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Oleh karena itu, acara ini sekaligus memperingati seabad almarhumah Rahmi Hatta, istri Mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta.

Menjaga Tatanan Kehidupan Dari Gelombang Ideologi Asing

Saat ini, pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non-militer. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi mengatur penetapan status ancaman keamanan negara tersebut.

Hal ini karena perilaku LGBTQ berpotensi kuat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang berakar dari nilai agama. Lagipula, seluruh ajaran agama resmi di Indonesia memang melarang keras praktik hubungan sesama jenis.

Di sisi lain, pernikahan resmi memberikan jaminan legalitas dan penghormatan hukum dari negara bagi pasangan suami istri. Akibatnya, pasangan yang membina rumah tangga dan melahirkan keturunan secara sah dapat berkontribusi pada ketahanan bangsa.

Baca Juga :  Menag Ajak ASN Seluruh Indonesia Sukseskan MTQ VIII KORPRI Nasional

Oleh sebab itu, Wamenag mengajak para pengantin baru untuk senantiasa menjadikan rumah tangga sebagai tempat yang nyaman. Selain itu, pasangan suami istri wajib merawat ikatan suci melalui sikap saling percaya dan keterbukaan.

Sebab, rasa cinta serta kasih sayang merupakan anugerah murni dari Allah SWT yang harus dijaga. Maka dari itu, pengantin baru perlu membina suasana rumah tangga yang religius agar mendapatkan kebahagiaan yang berkelanjutan.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menggelar nikah massal bersama Yayasan Mutya Hatta. Hasilnya, sebanyak 34 calon pengantin berhasil meresmikan ikatan pernikahan mereka dalam rangkaian acara Blissful Maulid.

Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Keluarga Dan Anak Indonesia

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menekankan pentingnya posisi keluarga bagi negara. Pasalnya, pembangunan peradaban bangsa yang kuat selalu bermula dari ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Banser Terjun Padamkan Karhutla Kalteng Bermodal Mesin Alkon dan Masker Medis

Selanjutnya, pencatatan pernikahan secara resmi dapat menghadirkan kepastian hukum bagi suami, istri, hingga anak-anak. Dengan demikian, negara dapat memberikan perlindungan penuh jika perkawinan memenuhi seluruh aturan yang berlaku.

Di samping itu, sejumlah tokoh nasional turut menghadiri prosesi akad nikah massal yang berlangsung khidmat tersebut. Contohnya, Pendiri Yayasan Meutia Hatta, Meutia Farida Hatta, hadir menyaksikan langsung kebahagiaan para pengantin.

Tak hanya itu, jajaran pejabat Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia juga ikut meramaikan acara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini makin menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi keluarga di Indonesia.

Untuk itu, masyarakat kini dapat mengakses berbagai info keagamaan dan layanan resmi Kementerian Agama melalui laman kemenag.go.id/layanan. Selain portal tersebut, informasi terkini juga bisa didapatkan secara mudah melalui saluran WhatsApp resmi Kemenag.(ust)

Berita Terkait

Banser Terjun Padamkan Karhutla Kalteng Bermodal Mesin Alkon dan Masker Medis
Dewan Pers Putuskan Siniar Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik dan Mengandung Fitnah
Kolaborasi Kemenag dan PBNU Matangkan Peringatan Hari Santri 2026 Menuju Tebuireng
NU Care-LAZISNU Sabet Penghargaan Mitra Terbaik Grand Baznas Awards 2026
Bantuan Masjid/Mushalla Kemenag 2026 Dibuka: Cek Syarat, Besaran Dana, dan Cara Daftarnya
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Status Aset Kripto Merujuk Fatwa MUI
Seleksi Guru Agama Sekolah Rakyat Perketat Uji Baca Kitab Suci
Kemenag Rilis Tiga Langkah Perkuat Ekonomi Umat Rp1.200 Triliun
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Banser Terjun Padamkan Karhutla Kalteng Bermodal Mesin Alkon dan Masker Medis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Dewan Pers Putuskan Siniar Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik dan Mengandung Fitnah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Kolaborasi Kemenag dan PBNU Matangkan Peringatan Hari Santri 2026 Menuju Tebuireng

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:23 WIB

NU Care-LAZISNU Sabet Penghargaan Mitra Terbaik Grand Baznas Awards 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Bantuan Masjid/Mushalla Kemenag 2026 Dibuka: Cek Syarat, Besaran Dana, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat: Ajakan Solidaritas Warga Hadapi Karhutla

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:29 WIB

An ancient Quran manuscript with Arabic calligraphy and leather binding. The historic Islamic manuscript is displayed open against a black background.

Sejarah

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:21 WIB

Ilustrasi: Seorang pria cemas memeriksa ponselnya saat kehabisan pulsa di sebuah warkop malam hari di pinggir jalan Jakarta.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:11 WIB

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Fiqih

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:01 WIB