5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pelaksanaan shalat Jumat membutuhkan pemenuhan rukun khutbah jumat sah agar seluruh ibadah jamaah menjadi sempurna. Seorang khatib memegang peran krusial dalam menyampaikan nasihat agama sekaligus memenuhi syarat keabsahan tersebut.

Syekh Nawawi Al-Bantani memaparkan panduan ini secara terperinci dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja. Ulama terkemuka itu menegaskan bahwa khatib wajib menuntaskan lima rukun penting sepanjang khutbah berlangsung.

1. Memuji Allah SWT

Khatib wajib melafalkan pujian kepada Allah SWT pada pembukaan khutbah pertama maupun khutbah kedua. Pengucapan pujian tersebut harus menggunakan akar kata hamdun atau derivasinya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha.

Lafaz pujian tidak dianggap sah jika khatib menggunakan pilihan kata lain seperti asy-syukru. Selain itu, penyebatan nama Allah SWT harus disampaikan secara lugas tanpa menggantinya dengan asmaul husna lain seperti Ar-Rahman atau Ar-Rahim.

2. Membaca Shalawat Nabi

Pembacaan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW juga menjadi syarat mutlak dalam kedua sesi khutbah. Khatib harus memilih lafaz ash-shalatu atau derivasinya, misalnya ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.

Baca Juga :  Mengenal Iqalah Pembatalan Transaksi dalam Fikih Muamalah

Penyebutan nama Rasulullah dapat menggunakan sebutan agung lain seperti Ahmad, An-Nabiyul Mahi, atau An-Nabiyul Hasyir. Namun, penggunaan kata ganti seperti ash-shalatu ‘alaihi membuat bacaan shalawat tidak memenuhi kriteria rukun.

3. Berwasiat Takwa

Pesan kebaikan atau wasiat takwa wajib hadir dalam khutbah pertama dan khutbah kedua. Khatib tidak harus memakai kata wasiyat atau ushikum saat menyampaikan pesan keagamaan di hadapan jamaah.

Perintah untuk mentaati ajaran Allah SWT serta ajakan menjauhi larangan-Nya sudah memenuhi kategori wasiat takwa. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tujuan rukun ini berfokus pada dorongan ketaatan serta nasihat bagi umat.

4. Membaca Ayat Suci Al-Qur’an

Khatib perlu melafalkan minimal satu ayat Al-Qur’an pada salah satu bagian khutbah, terutama khutbah pertama. Teks ayat yang dibaca idealnya memuat pesan hukum, janji Allah, ancaman, atau kisah teladan.

Baca Juga :  Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Membaca separuh dari ayat yang panjang memberikan keutamaan lebih ketimbang membaca satu ayat pendek. Syekh Nawawi menegaskan bahwa satu bacaan tidak boleh menggabungkan dua rukun sekaligus, seperti menggabungkan pujian dan pembacaan ayat.

Salah satu contoh ayat yang dapat dibaca terdapat dalam Surat Al-An’am ayat 1:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”

5. Mendoakan Kaum Mukmin

Khutbah kedua harus di akhiri dengan doa kebaikan akhirat bagi kaum mukmin. Khatib wajib menyertakan doa khusus untuk kaum mukmin laki-laki (mu’minin) dalam permohonannya.

Mengutip pandangan Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menyebut doa yang hanya ditujukan bagi kaum perempuan (mu’minat) tidak mencukupi rukun. Khatib perlu memanjatkan doa bagi seluruh umat agar keabsahan ibadah Jumat tetap terjaga.(ust)

Berita Terkait

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 September 2026 - 19:41 WIB

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB