Jakarta, dorlanhikmah.com – Seseorang kerap membeli barang lalu menyesal karena telah mengeluarkan uang terlalu banyak. Kasus pengembalian barang tersebut diatur syariat Islam melalui pembatalan transaksi fikih muamalah yang bernama Iqalah.
Iqalah secara bahasa berasal dari kata Bahasa Arab yang memiliki arti mengangkat. Kedua belah pihak mengangkat hukum akad yang telah mereka sepakati sebelumnya.
Pengangkatan hukum tersebut menyebabkan barang jualan dan alat tukar kembali kepada pemilik masing-masing. Syariat Islam menetapkan hukum asal pelaksanaan akad Iqalah ini adalah boleh atau mubah.
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasalam menegaskan kebolehan transaksi tersebut dalam sebuah hadis:
من أقال مسلما أقاله الله عثرته يوم القيامة
“Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari Kiamat.” (HR. Abu Daud).
Para ulama fikih menjelaskan pembatalan akad terjadi bukan karena cacat pada objek transaksi. Faktor luar seperti rasa menyesal tidak memengaruhi keabsahan akad yang telah tuntas.
Penjual sebenarnya tidak memiliki kewajiban menerima pengembalian barang yang sudah selesai. Namun, hukum berubah menjadi dianjurkan atau mustahab saat penjual mengetahui pembeli menyesal.
Para pihak melakukan akad Iqalah menggunakan lafal serah-terima atau ijab-kabul. Budi sebagai pembeli dapat mengucapkan ijab, “Aku ingin mengembalikan barang ini.“
Agus selaku penjual kemudian menjawab ijab tersebut dengan lafal kabul, “Saya terima pengembalian barangnya.“
Kedua belah pihak langsung menyerahkan kembali barang dan uang pembayaran setelah mengucapkan lafal tersebut. Meskipun sepakat atas kebolehannya, para ahli fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hakikat Iqalah.
Perbedaan Mazhab Mengenai Status Hukum Iqalah
Mazhab Syafii dan Hanbali menegaskan Iqalah sebagai bentuk pembatalan akad jual beli. Kata Iqalah dalam hadis berarti mengangkat hukum akad sah yang sudah berjalan.
Mazhab Maliki justru mengartikan Iqalah sebagai akad transaksi jual beli yang baru. Sementara itu, kalangan Mazhab Hanafi terpecah menjadi dua pandangan mengenai status hukumnya.
Perbedaan pemaknaan hakikat tersebut memengaruhi penyebutan harga kembali serta hak khiyar. Pandangan pembatalan akad tidak membutuhkan penyebutan harga ulang maupun penggunaan hak khiyar.
Pandangan akad baru mewajibkan para pihak menyebutkan harga serta memberikan hak khiyar. Hak khiyar tersebut berlaku jika timbul cacat baru pada objek transaksi.
Imām Al-Khaṭīb Asy-Syarbīnī memaparkan silang pendapat ulama pembatalan akad dalam Kitab Mugni al-Muhtaj. Beliau menjelaskan perbedaan titik awal berlakunya pembatalan transaksi tersebut.
Penentuan Hak Kepemilikan Hasil Objek Transaksi
Sebagian ulama menganggap pembatalan berlaku sejak awal transaksi jual beli terjadi. Ulama lain berpendapat pembatalan baru berlaku efektif saat akad Iqalah disepakati.
Contoh kasus terjadi saat Budi membeli seekor ayam pada pukul 08.00 dari Agus. Ayam tersebut kemudian bertelur pada pukul 09.00 sebelum Budi mengembalikannya pukul 10.00.
Pembatalan sejak awal menjadikan telur tersebut sebagai hak milik Agus selaku penjual. Kepemilikan Budi terhadap ayam dianggap tidak pernah ada sejak pukul 08.00.
Pembatalan saat Iqalah menjadikan telur tersebut tetap sebagai hak milik Budi. Budi menguasai ayam secara sah saat hewan tersebut menghasilkan telur.
Mazhab Syafii menetapkan pendapat resmi bahwa pembatalan berlaku sejak akad Iqalah di sepakati. Selain pembeli, pihak penjual juga memiliki hak mengajukan akad Iqalah. Wallahu A’lam.(ust)










Komentar