Mengenal Iqalah Pembatalan Transaksi dalam Fikih Muamalah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iqalah menjadi solusi pengembalian barang dalam fikih muamalah saat pembeli merasa menyesal.(poto: ILS Law Firm).

Iqalah menjadi solusi pengembalian barang dalam fikih muamalah saat pembeli merasa menyesal.(poto: ILS Law Firm).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Seseorang kerap membeli barang lalu menyesal karena telah mengeluarkan uang terlalu banyak. Kasus pengembalian barang tersebut diatur syariat Islam melalui pembatalan transaksi fikih muamalah yang bernama Iqalah.

Iqalah secara bahasa berasal dari kata Bahasa Arab yang memiliki arti mengangkat. Kedua belah pihak mengangkat hukum akad yang telah mereka sepakati sebelumnya.

Pengangkatan hukum tersebut menyebabkan barang jualan dan alat tukar kembali kepada pemilik masing-masing. Syariat Islam menetapkan hukum asal pelaksanaan akad Iqalah ini adalah boleh atau mubah.

Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasalam menegaskan kebolehan transaksi tersebut dalam sebuah hadis:

من أقال مسلما أقاله الله عثرته يوم القيامة

“Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari Kiamat.” (HR. Abu Daud).

Para ulama fikih menjelaskan pembatalan akad terjadi bukan karena cacat pada objek transaksi. Faktor luar seperti rasa menyesal tidak memengaruhi keabsahan akad yang telah tuntas.

Penjual sebenarnya tidak memiliki kewajiban menerima pengembalian barang yang sudah selesai. Namun, hukum berubah menjadi dianjurkan atau mustahab saat penjual mengetahui pembeli menyesal.

Baca Juga :  5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah

Para pihak melakukan akad Iqalah menggunakan lafal serah-terima atau ijab-kabul. Budi sebagai pembeli dapat mengucapkan ijab, “Aku ingin mengembalikan barang ini.“

Agus selaku penjual kemudian menjawab ijab tersebut dengan lafal kabul, “Saya terima pengembalian barangnya.“

Kedua belah pihak langsung menyerahkan kembali barang dan uang pembayaran setelah mengucapkan lafal tersebut. Meskipun sepakat atas kebolehannya, para ahli fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hakikat Iqalah.

Perbedaan Mazhab Mengenai Status Hukum Iqalah

Mazhab Syafii dan Hanbali menegaskan Iqalah sebagai bentuk pembatalan akad jual beli. Kata Iqalah dalam hadis berarti mengangkat hukum akad sah yang sudah berjalan.

Mazhab Maliki justru mengartikan Iqalah sebagai akad transaksi jual beli yang baru. Sementara itu, kalangan Mazhab Hanafi terpecah menjadi dua pandangan mengenai status hukumnya.

Perbedaan pemaknaan hakikat tersebut memengaruhi penyebutan harga kembali serta hak khiyar. Pandangan pembatalan akad tidak membutuhkan penyebutan harga ulang maupun penggunaan hak khiyar.

Pandangan akad baru mewajibkan para pihak menyebutkan harga serta memberikan hak khiyar. Hak khiyar tersebut berlaku jika timbul cacat baru pada objek transaksi.

Baca Juga :  Keutamaan Istighfar dalam Islam: Amalan Penghapus Dosa yang Membuka Pintu Rezeki dan Ketenangan Hati

Imām Al-Khaṭīb Asy-Syarbīnī memaparkan silang pendapat ulama pembatalan akad dalam Kitab Mugni al-Muhtaj. Beliau menjelaskan perbedaan titik awal berlakunya pembatalan transaksi tersebut.

Penentuan Hak Kepemilikan Hasil Objek Transaksi

Sebagian ulama menganggap pembatalan berlaku sejak awal transaksi jual beli terjadi. Ulama lain berpendapat pembatalan baru berlaku efektif saat akad Iqalah disepakati.

Contoh kasus terjadi saat Budi membeli seekor ayam pada pukul 08.00 dari Agus. Ayam tersebut kemudian bertelur pada pukul 09.00 sebelum Budi mengembalikannya pukul 10.00.

Pembatalan sejak awal menjadikan telur tersebut sebagai hak milik Agus selaku penjual. Kepemilikan Budi terhadap ayam dianggap tidak pernah ada sejak pukul 08.00.

Pembatalan saat Iqalah menjadikan telur tersebut tetap sebagai hak milik Budi. Budi menguasai ayam secara sah saat hewan tersebut menghasilkan telur.

Mazhab Syafii menetapkan pendapat resmi bahwa pembatalan berlaku sejak akad Iqalah di sepakati. Selain pembeli, pihak penjual juga memiliki hak mengajukan akad Iqalah. Wallahu A’lam.(ust)

Berita Terkait

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan di Gigi Ketika Shalat: Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Hukum Hangus Gaji Pekerja Resign Akibat Sakit dalam Islam
Hukum Melarang Anak Bertemu Ayah Usai Perceraian
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB