Mengenal Iqalah Pembatalan Transaksi dalam Fikih Muamalah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iqalah menjadi solusi pengembalian barang dalam fikih muamalah saat pembeli merasa menyesal.(poto: ILS Law Firm).

Iqalah menjadi solusi pengembalian barang dalam fikih muamalah saat pembeli merasa menyesal.(poto: ILS Law Firm).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Seseorang kerap membeli barang lalu menyesal karena telah mengeluarkan uang terlalu banyak. Kasus pengembalian barang tersebut diatur syariat Islam melalui pembatalan transaksi fikih muamalah yang bernama Iqalah.

Iqalah secara bahasa berasal dari kata Bahasa Arab yang memiliki arti mengangkat. Kedua belah pihak mengangkat hukum akad yang telah mereka sepakati sebelumnya.

Pengangkatan hukum tersebut menyebabkan barang jualan dan alat tukar kembali kepada pemilik masing-masing. Syariat Islam menetapkan hukum asal pelaksanaan akad Iqalah ini adalah boleh atau mubah.

Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasalam menegaskan kebolehan transaksi tersebut dalam sebuah hadis:

من أقال مسلما أقاله الله عثرته يوم القيامة

“Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari Kiamat.” (HR. Abu Daud).

Para ulama fikih menjelaskan pembatalan akad terjadi bukan karena cacat pada objek transaksi. Faktor luar seperti rasa menyesal tidak memengaruhi keabsahan akad yang telah tuntas.

Penjual sebenarnya tidak memiliki kewajiban menerima pengembalian barang yang sudah selesai. Namun, hukum berubah menjadi dianjurkan atau mustahab saat penjual mengetahui pembeli menyesal.

Baca Juga :  Aturan Busana Muslimah Sesuai Syariat Islam dan Adab Berpakaian

Para pihak melakukan akad Iqalah menggunakan lafal serah-terima atau ijab-kabul. Budi sebagai pembeli dapat mengucapkan ijab, “Aku ingin mengembalikan barang ini.“

Agus selaku penjual kemudian menjawab ijab tersebut dengan lafal kabul, “Saya terima pengembalian barangnya.“

Kedua belah pihak langsung menyerahkan kembali barang dan uang pembayaran setelah mengucapkan lafal tersebut. Meskipun sepakat atas kebolehannya, para ahli fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hakikat Iqalah.

Perbedaan Mazhab Mengenai Status Hukum Iqalah

Mazhab Syafii dan Hanbali menegaskan Iqalah sebagai bentuk pembatalan akad jual beli. Kata Iqalah dalam hadis berarti mengangkat hukum akad sah yang sudah berjalan.

Mazhab Maliki justru mengartikan Iqalah sebagai akad transaksi jual beli yang baru. Sementara itu, kalangan Mazhab Hanafi terpecah menjadi dua pandangan mengenai status hukumnya.

Perbedaan pemaknaan hakikat tersebut memengaruhi penyebutan harga kembali serta hak khiyar. Pandangan pembatalan akad tidak membutuhkan penyebutan harga ulang maupun penggunaan hak khiyar.

Pandangan akad baru mewajibkan para pihak menyebutkan harga serta memberikan hak khiyar. Hak khiyar tersebut berlaku jika timbul cacat baru pada objek transaksi.

Baca Juga :  Memahami Mazhab Fiqih dan Batas Ijtihad Menurut Imam Qarafi

Imām Al-Khaṭīb Asy-Syarbīnī memaparkan silang pendapat ulama pembatalan akad dalam Kitab Mugni al-Muhtaj. Beliau menjelaskan perbedaan titik awal berlakunya pembatalan transaksi tersebut.

Penentuan Hak Kepemilikan Hasil Objek Transaksi

Sebagian ulama menganggap pembatalan berlaku sejak awal transaksi jual beli terjadi. Ulama lain berpendapat pembatalan baru berlaku efektif saat akad Iqalah disepakati.

Contoh kasus terjadi saat Budi membeli seekor ayam pada pukul 08.00 dari Agus. Ayam tersebut kemudian bertelur pada pukul 09.00 sebelum Budi mengembalikannya pukul 10.00.

Pembatalan sejak awal menjadikan telur tersebut sebagai hak milik Agus selaku penjual. Kepemilikan Budi terhadap ayam dianggap tidak pernah ada sejak pukul 08.00.

Pembatalan saat Iqalah menjadikan telur tersebut tetap sebagai hak milik Budi. Budi menguasai ayam secara sah saat hewan tersebut menghasilkan telur.

Mazhab Syafii menetapkan pendapat resmi bahwa pembatalan berlaku sejak akad Iqalah di sepakati. Selain pembeli, pihak penjual juga memiliki hak mengajukan akad Iqalah. Wallahu A’lam.(ust)

Berita Terkait

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama
Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah
Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam
Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat
Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah
Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2
Hukum Jual Beli Online dalam Islam dan Rambu Syariat bag.1
Aturan Busana Muslimah Sesuai Syariat Islam dan Adab Berpakaian
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:00 WIB

Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2

Berita Terbaru

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB