Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum donor sperma dalam Islam kembali menjadi perhatian seiring pesatnya perkembangan teknologi reproduksi. Teknologi tersebut membuka peluang bagi seseorang untuk menyumbangkan sperma kepada pasangan yang mengalami kesulitan memperoleh keturunan.
Sejumlah negara telah mengembangkan praktik donor sperma dalam skala besar. Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang memperlihatkan perkembangan tersebut. Banyak pria bahkan menjadikan donor sperma sebagai sumber penghasilan karena nilai imbalannya cukup tinggi.
Salah satu kisah yang mencuri perhatian datang dari Daniel Bayen, pria asal Amerika Serikat. Akun Instagram BBC Indonesia @bbcindonesia mengutip pengakuannya sebagai salah satu pendonor sperma dengan bayaran tertinggi di dunia.
Daniel mengaku pernah menerima tawaran dari seorang perempuan yang bersedia membayar sekitar 22.000 hingga 23.000 dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut setara sekitar Rp358 juta.
Besarnya nilai tersebut membuat praktik donor sperma semakin banyak diperbincangkan. Di sisi lain, umat Islam mulai mempertanyakan status hukumnya menurut syariat.
Apa yang Dimaksud Donor Sperma?
Halodoc menjelaskan bahwa donor sperma merupakan proses ketika seorang pria menyumbangkan air mani yang mengandung sperma untuk membantu orang lain mendapatkan kehamilan.
Dokter dapat menyuntikkan sperma tersebut ke organ reproduksi perempuan melalui inseminasi intrauterin. Selain itu, tenaga medis juga dapat memanfaatkan sperma tersebut untuk membuahi sel telur di laboratorium melalui fertilisasi in vitro atau program bayi tabung.
Literatur fikih kontemporer mengenal praktik itu dengan istilah at-talqih as-shina’i atau pembuahan buatan. Proses tersebut memasukkan air mani ke dalam rahim perempuan tanpa hubungan suami istri.
Para ulama tidak menetapkan satu hukum yang berlaku untuk seluruh kasus. Mereka membedakan hukumnya berdasarkan asal sperma yang digunakan.
Syekh Wahbah az-Zuhaili Jelaskan Dua Ketentuan Hukum
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili menjelaskan bahwa pembuahan buatan memiliki dua ketentuan hukum. Penentuan hukumnya bergantung pada sumber air mani yang di gunakan.
Apabila sperma berasal dari suami dan di gunakan untuk istrinya sendiri, syariat membolehkannya. Bahkan, ulama menganjurkan cara tersebut ketika pasangan suami istri menghadapi kendala yang menghalangi hubungan badan.
Sebaliknya, syariat melarang penggunaan sperma milik laki-laki lain yang tidak memiliki ikatan pernikahan dengan perempuan tersebut. Syekh Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa praktik itu berstatus haram.
Beliau menjelaskan bahwa tindakan tersebut memiliki makna yang sama dengan zina. Keduanya sama-sama menempatkan air mani seorang laki-laki ke dalam rahim perempuan tanpa hubungan suami istri yang sah.
Penjelasan tersebut tertuang dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh sebagai berikut.
اَلتَّلْقِيحُ الصِّنَاعِيُّ: هُوَ اسْتِدْخَالُ الْمَنِيِّ لِرَحِمِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ جِمَاعٍ… أَمَّا إِنْ كَانَ بِمَاءِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ عَنِ الْمَرْأَةِ، لَا زَوَاجَ بَيْنَهُمَا، فَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ بِمَعْنَى الزِّنَا الَّذِي هُوَ إِلْقَاءُ مَاءِ رَجُلٍ فِي رَحِمِ امْرَأَةٍ لَيْسَ بَيْنَهُمَا زَوْجِيَّةٌ
Artinya:
“Pembuahan buatan, yaitu memasukkan air mani ke dalam rahim wanita tanpa melalui hubungan suami-istri… Jika air mani yang di gunakan berasal dari laki-laki asing dari wanita tersebut, dan tidak ada ikatan pernikahan antara keduanya, maka hukumnya haram. Sebab hal ini memiliki makna yang sama dengan zina, yaitu menempatkan air mani laki-laki ke dalam rahim wanita yang tidak ada hubungan suami-istri di antara keduanya.”
Keterangan tersebut terdapat dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (Damaskus: Darul Fikr, tanpa tahun), jilid IV, halaman 198.
Penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili menunjukkan bahwa syariat membedakan hukum pembuahan buatan berdasarkan asal sperma. Islam membolehkan penggunaan sperma suami untuk istrinya dalam kondisi tertentu. Sebaliknya, Islam mengharamkan penggunaan sperma dari laki-laki lain karena tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah.(ust)









Komentar