Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah.(poto: nuonline).

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah.(poto: nuonline).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Posisi imam perempuan shalat menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menampilkan sekelompok perempuan melaksanakan shalat berjamaah dengan seragam tentara beredar di media sosial. Video itu memicu perdebatan karena imam perempuan berdiri di depan barisan makmum sebagaimana imam laki-laki.

Sejumlah warganet mempertanyakan posisi tersebut. Mereka menilai imam perempuan yang mengimami sesama perempuan semestinya berdiri di tengah barisan makmum sesuai ketentuan fiqih.

Mazhab Syafi’i Menganjurkan Imam Berdiri di Tengah

Mazhab Syafi’i menganjurkan imam perempuan berdiri di tengah barisan ketika memimpin shalat berjamaah sesama perempuan. Imam laki-laki memiliki ketentuan berbeda karena berdiri di depan makmum.

Ulama mazhab Syafi’i mendasarkan anjuran itu pada riwayat Sayidah Aisyah dan Sayidah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Keduanya pernah mengimami jamaah perempuan dengan mengambil posisi di tengah barisan.

Selain mengikuti riwayat tersebut, para ulama juga memandang posisi itu lebih menjaga kesopanan dan lebih tertutup bagi imam perempuan.

Keterangan itu tercantum dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari.

(وَتَقِفُ) نَدْبًا (إمَامَتُهُنَّ وَسْطَهُنَّ) لِمَا رَوَى الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادَيْنِ صَحِيحَيْنِ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ – رضي الله عنهما – أَمَّتَا نِسَاءً فَقَامَتَا وَسْطَهُنَّ؛ وَلِأَنَّ ذَلِكَ أَسْتَرُ لَهَا بِخِلَافِ الرَّجُلِ

Artinya:

“Dan disunnahkan bagi imam perempuan untuk berdiri di tengah-tengah makmum perempuan, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan dua sanad yang sahih bahwa Sayidah Aisyah dan Sayidah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma pernah mengimami perempuan dan keduanya berdiri di tengah-tengah mereka. Hal tersebut karena posisi ini lebih menutup (lebih satr) baginya, berbeda dengan imam laki-laki.”

(Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, jilid I, halaman 210).

Arti Posisi di Tengah Barisan

Imam as-Syarwani menjelaskan makna posisi “di tengah” dalam shalat berjamaah perempuan. Beliau tidak mengharuskan imam berada tepat di titik tengah dengan jumlah makmum yang sama di kanan dan kiri.

Baca Juga :  Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Beliau menjelaskan bahwa imam cukup tidak berdiri lebih maju daripada makmum.

Imam Ramli Shagir juga memperbolehkan imam maju sedikit agar jamaah dapat membedakan posisinya dari makmum. Ketentuan itu tetap termasuk posisi di tengah.

Syekh Ali Sibramalisi menjelaskan aturan lain ketika hanya satu perempuan menjadi makmum. Dalam kondisi tersebut, makmum berdiri di sebelah kanan imam sebagaimana ketentuan pada jamaah laki-laki.

Keterangan tersebut tertuang dalam Hasyiah as-Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaj.

(وَسْطَهُنَّ) الْمُرَادُ أَنْ لَا تَتَقَدَّمَ عَلَيْهِنَّ وَلَيْسَ الْمُرَادُ اسْتِوَاءُ مَنْ عَلَى يَمِينِهَا وَيَسَارِهَا فِي الْعَدَدِ وَفِي سم عَلَى الْمَنْهَجِ قَرَّرَ م ر أَنَّهَا تَتَقَدَّمُ يَسِيرًا بِحَيْثُ تَمْتَازُ عَنْهُنَّ وَهَذَا لَا يُنَافِي أَنَّهَا وَسْطَهُنَّ انْتَهَى. فَإِنْ لَمْ يَحْضُرْ إلَّا امْرَأَةٌ فَقَطْ وَقَفَ عَنْ يَمِينِهَا أَخْذًا مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الذُّكُورِ ع ش

Artinya:

“Di tengah-tengah mereka, maksudnya adalah tidak maju di depan makmum. Bukan berarti jumlah makmum di sisi kanan dan kiri harus sama. Dalam Hasyiyah Syarh al-Manhaj, Imam Ramli Shagir menegaskan bahwa imam boleh maju sedikit agar dapat dibedakan dari makmumnya dan hal itu tidak menghilangkan makna berada di tengah. Apabila hanya ada seorang makmum perempuan, maka posisinya berada di sebelah kanan imam sebagaimana ketentuan pada jamaah laki-laki.”

(Imam as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaj, jilid II, halaman 310).

Shalat Tetap Sah

Mazhab Syafi’i tidak menjadikan posisi imam di tengah sebagai syarat sah shalat. Karena itu, imam perempuan yang berdiri di depan tetap melaksanakan shalat yang sah.

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Cara Curang Bisa Hilangkan Hak

Namun, ulama mazhab Syafi’i menilai cara tersebut makruh. Imam dan makmum juga kehilangan keutamaan berjamaah karena tidak mengikuti tata cara yang dianjurkan.

Syekh Abu Salamah al-Qulyubi menjelaskan ketentuan tersebut dalam Hasyiah al-Qulyubi.

وَتَقِفُ إمَامَتُهُنَّ وَسْطَهُنَّ- وَكُلُّ مَا ذَكَرَ مُسْتَحَبٌّ وَمُخَالَفَتُهُ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ. (وَمُخَالَفَتُهُ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ) لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ تَفُوتُ بِهَا فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ عَلَى الْإِمَامِ وَمَنْ مَعَهُ وَلَوْ مَعَ الْجَهْلِ بِهَا

Artinya:

“Dan imam perempuan berdiri di tengah mereka. Semua yang telah disebutkan tadi hukumnya sunnah, dan menyelisihinya tidak membatalkan shalat. Menyelisihinya tidak membatalkan shalat, akan tetapi hukumnya makruh dan dengannya dapat menghilangkan keutamaan jamaah bagi imam dan orang yang bersamanya, walaupun karena ketidaktahuan akan hukumnya.”

(Abu Salamah al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, jilid I, halaman 270).(ust)

Berita Terkait

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam
Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah.(poto: nuonline).

Fiqih

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar Tahun 2026 di Auditorium Gubernur Sumbar, Sabtu (11/7/2026).(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Mahyeldi Ajak MUI Perkuat ABS-SBK dan Bimbing Umat di Sumbar

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pimpinan Polda Sumbar dan jajaran DPP MUI serta MUI Sumbar.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Polda Sumbar dan MUI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keagamaan

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:00 WIB