Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum tajassus dimedia sosial.( ilustrasi poto : hidayatullah.com).

Hukum tajassus dimedia sosial.( ilustrasi poto : hidayatullah.com).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum tajassus media sosial menjadi perhatian umat Islam seiring maraknya kebiasaan mencari, membuka, dan menyebarkan aib seseorang di ruang digital. Banyak pengguna memanfaatkan media sosial bukan hanya untuk berbagi informasi, tetapi juga untuk menyebarkan kebencian, fitnah, dan mempermalukan orang lain.

Saat ini, media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak orang menggunakannya untuk menambah pengetahuan, mengikuti perkembangan informasi, berbagi aktivitas, hingga memperoleh penghasilan.

Dr. Zulkifli Al-Bakri Soroti Fenomena Tajassus

Mantan Mufti Wilayah Federal Malaysia, Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri, menyoroti maraknya penyebaran aib di media sosial melalui akun X miliknya. Ia menilai kebiasaan mencari, mengorek, dan menyebarkan rasa malu seseorang termasuk perbuatan tajassus.

Menurutnya, tajassus berarti mencari-cari kesalahan atau memata-matai orang lain. Dalam istilah syariat, tajassus berarti mengungkap sesuatu yang memalukan dan selama ini disembunyikan seseorang.

Mendiang Syeikh Dr. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa tajassus dalam pengertian istilah berarti:

“Mencari rasa malu dan mengungkapkan apa yang selama ini disembunyikan manusia.”

Islam Mengharamkan Tajassus

Allah SWT melarang umat Islam melakukan tajassus. Larangan tersebut tercantum dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12).

Para ulama tafsir juga menerangkan makna ayat tersebut. Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa Allah melarang manusia mencari kesalahan orang lain demi memastikan prasangka yang muncul.

Baca Juga :  Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Imam Al-Qurthubi menafsirkan tajassus sebagai tindakan mencari lalu membuka aib yang telah Allah tutupi. Sementara itu, Tafsir Fi Zilalil Qur’an menjelaskan bahwa tajassus sering muncul akibat prasangka yang mendorong seseorang mengungkap keburukan orang lain.

Dalam Tafsir Al-Munir, Syeikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa tajassus mencakup tindakan mencari kekurangan kaum muslimin, membuka rahasia mereka, dan mengungkap sesuatu yang sengaja mereka sembunyikan.

Praktik Tajassus Marak di Media Sosial

Banyak pengguna media sosial menjadikan aib orang lain sebagai bahan unggahan maupun perbincangan. Tayangan infotainment juga kerap mengangkat persoalan pribadi seseorang hingga menjadi konsumsi publik.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang berlangsung pada 27–30 Juli 2006 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, turut membahas persoalan tersebut.

Forum itu menetapkan bahwa menayangkan, menyiarkan, menonton, atau mendengarkan acara yang mengungkap kejelekan seseorang hukumnya haram. Pengecualian hanya berlaku apabila tujuan syariat mengharuskannya, seperti memberantas kemungkaran, memberikan peringatan, menyampaikan laporan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum, serta tujuan tersebut tidak dapat dicapai dengan cara lain.

Baca Juga :  Hukum Pengawetan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Al-Qur’an dan Hadis Melarang Menyakiti Sesama Muslim

Allah SWT juga berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا – الأحزاب : ٥٨

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58)

Rasulullah SAW juga menjelaskan pengertian ghibah melalui hadis riwayat Muslim berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ – رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah, sesunguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Apakah kalian mengetahui apa ghibah itu?’ Para sahabat menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ghibah adalah menyebut sesuatu tentang saudaramu yang tidak ia sukai.’ Rasulullah bersabda, ‘Jika apa yang kamu katakan memang benar ada padanya, maka itulah ghibah. Namun jika tidak benar, berarti kamu telah memfitnahnya.'” (HR. Muslim).(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB