Hukum PDKT Lewat Media Sosial dalam Islam, Ini Batasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum PDKT lewat media sosial dalam Islam.( poto : muslim.or.id)

Hukum PDKT lewat media sosial dalam Islam.( poto : muslim.or.id)

Jakarta, dorlanhikmah.com – PDKT lewat media sosial kini menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat. Berawal dari saling mengikuti akun, melihat unggahan, membalas story, hingga rutin bertukar pesan setiap hari, hubungan semacam ini sering dianggap wajar selama belum bertemu langsung.

Namun, Islam tidak hanya mengatur perbuatan yang tampak di akhir sebuah proses. Syariat juga menetapkan batasan terhadap setiap jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan yang dilarang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dan itu pasti mengenainya. Kedua mata, zinanya adalah memandang; kedua telinga, zinanya adalah mendengar; lisan, zinanya adalah berbicara; tangan, zinanya adalah menyentuh; kaki, zinanya adalah melangkah; dan hati itu berkeinginan serta berangan-angan. Kemudian kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa dosa besar sering berawal dari hal yang terlihat sepele. Pandangan, percakapan, hingga rasa yang tumbuh di dalam hati dapat menjadi pintu menuju pelanggaran yang lebih besar. Karena itu, PDKT melalui media sosial tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya pertemuan secara langsung.

Pandangan Menjadi Awal Munculnya Ketertarikan

Banyak hubungan bermula dari kebiasaan melihat profil seseorang secara berulang. Awalnya hanya membuka akun, kemudian rutin memantau unggahan, hingga menunggu setiap pembaruan yang dibagikan.

Allah Ta’ala berfirman,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31).

Ayat tersebut berlaku secara umum, termasuk ketika seseorang melihat lawan jenis melalui layar gawai. Kebiasaan membuka akun nonmahram berulang kali, terlebih disertai rasa suka, dapat memicu munculnya fitnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama untukmu, sedangkan yang berikutnya tidak.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

Hadis ini menjelaskan bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja mendapat uzur. Sebaliknya, pandangan yang terus diulang dapat menjadi dosa.

Baca Juga :  Hukum Pengawetan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Chat Pribadi Tetap Berpotensi Membuka Fitnah

Sebagian orang merasa lebih aman karena komunikasi hanya berlangsung melalui pesan pribadi. Mereka beranggapan tidak ada masalah selama tidak bertemu atau bersentuhan secara langsung.

Padahal, percakapan yang berlangsung tertutup justru dapat membuka ruang fitnah apabila berkembang menjadi hubungan yang akrab, saling mencurahkan isi hati, atau menumbuhkan ketergantungan emosional.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ketahuilah, tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan yang ketiga di antara keduanya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi).

Dalam hadis lain beliau bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama perempuan itu ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Meski chat pribadi tidak sama sepenuhnya dengan khalwat secara fisik, komunikasi tertutup tetap memiliki potensi besar memunculkan godaan. Karena itu, setiap interaksi yang membuka jalan menuju fitnah patut di hindari.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

حَرَّمَ الْخَلْوَةَ بِالْأَجْنَبِيَّةِ لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ، وَالْأَصْلُ أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ سَبَبًا لِلْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ

“Khalwat dengan perempuan ajnabiyah diharamkan karena menjadi sebab fitnah. Kaidah dasarnya, setiap hal yang menjadi sebab fitnah, maka tidak boleh dilakukan.” (Majmu’ Al-Fatawa, 15:419).

Islam Mengatur Etika Berbicara dengan Nonmahram

Islam tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga cara berbicara. Al-Qur’an mengajarkan adab ketika berkomunikasi dengan lawan jenis agar tidak memancing ketertarikan yang berlebihan.

Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu melemah-lembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi tergoda, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).

Ayat tersebut memang turun untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama menjelaskan bahwa kandungan adabnya berlaku sebagai pelajaran bagi seluruh wanita beriman.

Karena itu, percakapan yang sengaja di buat romantis, candaan yang membangun kedekatan emosional, maupun voice note yang disampaikan dengan cara memikat patut di hindari ketika berinteraksi dengan nonmahram.

Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa ayat tersebut melarang wanita berbicara dengan cara yang lembut dan memikat sehingga membangkitkan keinginan orang yang memiliki penyakit dalam hatinya.

Khitbah Belum Mengubah Status Menjadi Mahram

Keseriusan dalam menjalin hubungan tidak otomatis mengubah status hukum antara laki-laki dan perempuan. Selama akad nikah belum berlangsung, keduanya tetap berstatus ajnabi atau bukan mahram.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

إِذَا رَضِيَهَا وَتَمَّتِ الْخِطْبَةُ فَلَا يُكَلِّمُهَا… إِذَا كُنْتَ تُرِيدُ؛ اعْقِدْ عَلَيْهَا وَحَدِّثْهَا مَا شِئْتَ، أَمَّا أَنْ تُحَدِّثَهَا وَهِيَ أَجْنَبِيَّةٌ مِنْكَ وَلَمْ يَتِمَّ الْعَقْدُ؛ فَهَذَا لَا يَجُوزُ

“Apabila lamaran sudah diterima dan khitbah telah terjadi, maka janganlah ia berbicara dengannya… Jika engkau mau, langsungkan akad, lalu berbicaralah sesukamu. Adapun berbicara dengannya sementara ia masih perempuan asing bagimu dan akad belum berlangsung, maka hal ini tidak boleh.”

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa khitbah belum menjadikan hubungan antara keduanya halal. Karena itu, komunikasi yang terlalu akrab sebelum akad tetap perlu di hindari.

Baca Juga :  Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam Membuka Jalan Ta’aruf yang Sesuai Syariat

Islam tidak melarang seseorang mencari pasangan hidup. Sebaliknya, syariat mengajarkan proses yang terhormat melalui ta’aruf dan pelibatan keluarga.

Ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu hendak meminang seorang perempuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah dia, karena itu lebih memungkinkan terjadinya kecocokan di antara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dalam riwayat lain di sebutkan,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat sesuatu darinya yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Nikah itu tidak sah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Kehadiran wali menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan kedua belah pihak sejak awal proses menuju pernikahan.

Syariat Islam tidak menutup jalan bagi siapa pun yang ingin mencari pasangan hidup. Namun, Islam menetapkan batasan agar proses tersebut tetap menjaga kehormatan, menjauhkan fitnah, dan berlangsung sesuai tuntunan agama.

Bagi mereka yang sudah terlanjur menjalin hubungan yang melampaui batas syariat, pintu tobat tetap terbuka. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

“Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sungguh-sungguh.” (QS. At-Tahrim: 8).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ

“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. Asy-Syura: 25).(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB