Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum memberi hadiah non-Muslim sering menjadi pertanyaan dalam pembahasan fikih muamalah. Islam memandang hadiah dan hibah sebagai dua istilah yang merujuk pada makna yang sama, meskipun masyarakat lebih akrab menggunakan kata hadiah dalam kehidupan sehari-hari.
Syariat Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat baik kepada sesama manusia. Namun, Islam juga menetapkan batasan yang harus dipatuhi ketika seorang Muslim memberikan hadiah kepada non-Muslim agar tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Islam Membolehkan Berbuat Baik kepada Non-Muslim yang Tidak Memusuhi
Islam memasukkan pemberian hadiah sebagai bagian dari muamalah. Karena itu, hukum memberi hadiah mengikuti ketentuan syariat tentang hubungan antara Muslim dan non-Muslim.
Allah Ta’ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah membolehkan umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi kaum Muslimin serta tidak mengusir mereka dari kampung halaman. Oleh karena itu, seorang Muslim boleh memberikan hadiah kepada mereka selama tetap mematuhi ketentuan syariat.
Praktik Umar bin Khattab Menguatkan Kebolehan
Praktik para sahabat juga menguatkan kebolehan memberi hadiah kepada non-Muslim.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
رَأَى عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ المَسْجِدِ، فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لَوِ اشْتَرَيْتَهَا، فَلَبِسْتَهَا يَومَ الجُمُعَةِ ولِلْوَفْدِ، قالَ: إنَّما يَلْبَسُهَا مَن لا خَلَاقَ له في الآخِرَةِ، ثُمَّ جَاءَتْ حُلَلٌ، فأعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عُمَرَ منها حُلَّةً ، وقالَ: أكَسَوْتَنِيهَا، وقُلْتَ في حُلَّةِ عُطَارِدٍ ما قُلْتَ؟ فَقالَ: إنِّي لَمْ أكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا، فَكَسَاهَا عُمَرُ أخًا له بمَكَّةَ مُشْرِكًا
“Umar bin Khattab pernah melihat kain campuran sutera di jual dekat pintu masjid, maka dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, alangkah baiknya jika anda membelinya kemudian anda kenakan pada hari Jumat, dan untuk menyambut delegasi yang datang kepada anda.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagiannya di akhirat.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi beberapa pakaian yang di antaranya terbuat dari sutera, kemudian beliau berikan kain sutera itu kepada Umar. Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, anda memakaikannya kepadaku, padahal anda telah mengatakannya kepadaku tentang status pakaian ‘Utharid tersebut.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aku memberikan itu bukan bermaksud untuk kamu pakai.’ Maka Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih Musyrik di Makkah.” (HR. Bukhari no. 2612)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim (14:38) berkata, “Dan diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memberikan pakaian dan lainnya kepada orang musyrik.”
Para sahabat juga tidak mengingkari tindakan Umar bin Khattab. Sikap tersebut menjadi salah satu bentuk ijma’ sukuti yang menguatkan kebolehan memberi hadiah kepada non-Muslim.
Pilih Hadiah yang Halal Menurut Syariat
Islam mewajibkan setiap Muslim memilih hadiah yang halal. Makanan halal, pakaian, buku, atau barang yang bermanfaat termasuk hadiah yang boleh diberikan.
Sebaliknya, seorang Muslim tidak boleh menghadiahkan khamr, daging haram, maupun benda yang mendorong kemaksiatan seperti alat musik. Larangan tersebut tetap berlaku meskipun penerima bukan seorang Muslim.
Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa orang kafir juga memikul kewajiban syariat. Allah Ta’ala berfirman:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ؛ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ؛ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ؛ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. Dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya. Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan. Hingga datang kepada kami kematian.'” (QS. Al-Muddatstsir: 42-47)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tetap meminta pertanggungjawaban penduduk neraka atas kewajiban syariat yang mereka abaikan selain dosa kekafiran mereka.
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah memberikan perintah ibadah kepada seluruh manusia.
Islam membedakan antara non-Muslim yang hidup damai dan pihak yang memerangi kaum Muslimin. Karena itu, seorang Muslim tidak boleh memberikan hadiah yang dapat memperkuat pihak yang memusuhi Islam.
Seorang Muslim juga wajib memastikan penerima tidak memanfaatkan hadiah tersebut untuk mendukung permusuhan atau aktivitas yang merugikan umat Islam. Jika kondisi itu terjadi, syariat melarang pemberian tersebut.
Hindari Hadiah yang Mendukung Perayaan Agama Lain
Mayoritas ulama mengingatkan umat Islam agar tidak ikut berpartisipasi dalam perayaan agama non-Muslim melalui pemberian hadiah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ Shirath Al-Mustaqiim berkata:
“Demikian juga, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim pada hari perayaan mereka untuk memberikan hadiah kepada mereka dalam rangka merayakan hari raya tersebut. Apalagi jika dimaksudkan untuk menyerupai mereka, seperti yang telah kami sebutkan (berbagi di hari Natal atau Thanksgiving, misalnya).” (Iqtidha’ Shirath Al-Mustaqim, 1:227)
Pendapat tersebut menjadi pengingat agar seorang Muslim tidak menjadikan hadiah sebagai bentuk dukungan terhadap ibadah atau syiar agama lain.
Jadikan Hadiah sebagai Sarana Dakwah
Seorang Muslim dapat menjadikan hadiah sebagai sarana dakwah. Niat yang baik, seperti mempererat hubungan, menghilangkan permusuhan, atau mengajak seseorang mengenal Islam, memberi nilai positif pada pemberian tersebut.
Para ulama klasik maupun kontemporer sepakat bahwa niat memiliki peran penting dalam menilai sebuah amal. Karena itu, seorang Muslim sebaiknya menghadirkan niat yang benar ketika memberikan hadiah kepada non-Muslim.(ust)









Komentar