Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum membatalkan khitbah sering menjadi pertanyaan bagi pasangan yang mengakhiri pertunangan sebelum akad nikah. Islam menjadikan khitbah sebagai tahapan menuju pernikahan, tetapi syariat tidak menganggapnya sebagai ikatan yang mewajibkan kedua calon mempelai melanjutkan ke akad.

Dalam perjalanan menuju pernikahan, sebagian pasangan menemukan ketidakcocokan sehingga memilih mengakhiri khitbah. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai keputusan tersebut dan apakah seseorang boleh menerima lamaran dari orang lain setelah khitbah berakhir?

Khitbah Menjadi Sunnah Sebelum Menikah

Islam mengatur proses pernikahan mulai dari meminang hingga akad nikah. Syariat juga memberi pedoman agar pasangan membangun rumah tangga dengan landasan agama.

Khitbah menjadi salah satu sunnah Rasulullah SAW. Melalui khitbah, seorang laki-laki menyatakan kesungguhan niatnya untuk menikahi perempuan yang dipilihnya.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR Tirmidzi dan An-Nasa’i).

Baca Juga :  Anak Lahir Non-Muslim, Apakah Allah Tidak Adil?

Islam Membolehkan Pembatalan Khitbah

Para ulama sepakat bahwa calon suami maupun calon istri sama-sama memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan khitbah sebelum akad nikah berlangsung.

Meski begitu, Islam menuntut kesungguhan ketika seseorang mengajukan lamaran. Seorang laki-laki harus datang dengan niat menikah, bukan sekadar mencoba atau bermain-main.

Pembatalan khitbah sering memunculkan kekecewaan, rasa malu, bahkan luka batin bagi pihak lain. Karena itu, setiap calon mempelai perlu mempertimbangkan keputusan menerima maupun membatalkan lamaran secara matang.

Rasulullah SAW juga menganjurkan laki-laki mengenal calon istrinya sebelum mengajukan lamaran. Beliau bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Tirmidzi).

Boleh Menerima Lamaran Orang Lain

Islam memberi hak kepada setiap muslimah untuk menerima ataupun menolak pinangan. Hak yang sama juga berlaku bagi laki-laki ketika mempertimbangkan kelanjutan khitbah.

Baca Juga :  Mengenal Iqalah Pembatalan Transaksi dalam Fikih Muamalah

Keputusan tersebut tetap harus berpijak pada pertimbangan agama karena pernikahan menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Apabila kedua pihak sudah mengakhiri khitbah, hubungan lamaran pun selesai. Setelah itu, laki-laki maupun perempuan boleh menerima atau mengajukan lamaran kepada orang lain.

Ulama Berbeda Pendapat Soal Hadiah Lamaran

Banyak laki-laki membawa hadiah saat mengajukan lamaran, seperti cincin, emas, atau barang berharga lainnya. Para ulama sepakat bahwa hadiah tersebut menjadi bentuk kesungguhan untuk menikah.

Namun, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai pengembalian hadiah ketika khitbah berakhir.

Imam Malik berpendapat, jika laki-laki membatalkan khitbah, perempuan berhak menyimpan seluruh hadiah. Sebaliknya, jika perempuan membatalkan lamaran, ia wajib mengembalikan semua hadiah atau mengganti nilainya apabila barang itu sudah habis.

Imam Syafi’i memiliki pandangan berbeda. Menurut beliau, kedua pihak wajib mengembalikan hadiah lamaran tanpa melihat siapa yang mengakhiri khitbah.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB