Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum membatalkan khitbah sering menjadi pertanyaan bagi pasangan yang mengakhiri pertunangan sebelum akad nikah. Islam menjadikan khitbah sebagai tahapan menuju pernikahan, tetapi syariat tidak menganggapnya sebagai ikatan yang mewajibkan kedua calon mempelai melanjutkan ke akad.

Dalam perjalanan menuju pernikahan, sebagian pasangan menemukan ketidakcocokan sehingga memilih mengakhiri khitbah. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai keputusan tersebut dan apakah seseorang boleh menerima lamaran dari orang lain setelah khitbah berakhir?

Khitbah Menjadi Sunnah Sebelum Menikah

Islam mengatur proses pernikahan mulai dari meminang hingga akad nikah. Syariat juga memberi pedoman agar pasangan membangun rumah tangga dengan landasan agama.

Khitbah menjadi salah satu sunnah Rasulullah SAW. Melalui khitbah, seorang laki-laki menyatakan kesungguhan niatnya untuk menikahi perempuan yang dipilihnya.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR Tirmidzi dan An-Nasa’i).

Baca Juga :  Urutan Wali Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Lengkap

Islam Membolehkan Pembatalan Khitbah

Para ulama sepakat bahwa calon suami maupun calon istri sama-sama memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan khitbah sebelum akad nikah berlangsung.

Meski begitu, Islam menuntut kesungguhan ketika seseorang mengajukan lamaran. Seorang laki-laki harus datang dengan niat menikah, bukan sekadar mencoba atau bermain-main.

Pembatalan khitbah sering memunculkan kekecewaan, rasa malu, bahkan luka batin bagi pihak lain. Karena itu, setiap calon mempelai perlu mempertimbangkan keputusan menerima maupun membatalkan lamaran secara matang.

Rasulullah SAW juga menganjurkan laki-laki mengenal calon istrinya sebelum mengajukan lamaran. Beliau bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Tirmidzi).

Boleh Menerima Lamaran Orang Lain

Islam memberi hak kepada setiap muslimah untuk menerima ataupun menolak pinangan. Hak yang sama juga berlaku bagi laki-laki ketika mempertimbangkan kelanjutan khitbah.

Baca Juga :  Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya

Keputusan tersebut tetap harus berpijak pada pertimbangan agama karena pernikahan menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Apabila kedua pihak sudah mengakhiri khitbah, hubungan lamaran pun selesai. Setelah itu, laki-laki maupun perempuan boleh menerima atau mengajukan lamaran kepada orang lain.

Ulama Berbeda Pendapat Soal Hadiah Lamaran

Banyak laki-laki membawa hadiah saat mengajukan lamaran, seperti cincin, emas, atau barang berharga lainnya. Para ulama sepakat bahwa hadiah tersebut menjadi bentuk kesungguhan untuk menikah.

Namun, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai pengembalian hadiah ketika khitbah berakhir.

Imam Malik berpendapat, jika laki-laki membatalkan khitbah, perempuan berhak menyimpan seluruh hadiah. Sebaliknya, jika perempuan membatalkan lamaran, ia wajib mengembalikan semua hadiah atau mengganti nilainya apabila barang itu sudah habis.

Imam Syafi’i memiliki pandangan berbeda. Menurut beliau, kedua pihak wajib mengembalikan hadiah lamaran tanpa melihat siapa yang mengakhiri khitbah.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB