Topik akad nikah

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Fiqih

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Fiqih | Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum membatalkan khitbah sering menjadi pertanyaan bagi pasangan yang mengakhiri pertunangan sebelum akad nikah. Islam menjadikan khitbah sebagai tahapan menuju pernikahan,…

ilustrasi sepasang pengantin yang sedang melakukan ijab-qobul bertukar cincin pernikahan ( Poto : Astra Life ).

Fiqih

Nikah Tanpa Wali dalam Islam, Ini Hukum dan Risikonya

Fiqih | Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:00 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:00 WIB

Jakarta, dorlanhikmah.com – Nikah tanpa wali dalam Islam dinilai tidak sah karena wali menjadi salah satu rukun utama pernikahan. Praktik ini masih sering terjadi…