Topik hukum membatalkan khitbah

Hukum Membatalkan Khitbah.(ilustrasi poto: hidayatullah).

Fiqih

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Fiqih | Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum membatalkan khitbah sering menjadi pertanyaan bagi pasangan yang mengakhiri pertunangan sebelum akad nikah. Islam menjadikan khitbah sebagai tahapan menuju pernikahan,…