Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan lengkap macam najis dalam Islam, jenis, dalil, dan cara menyucikannya.( poto : bersama dakwah )

Penjelasan lengkap macam najis dalam Islam, jenis, dalil, dan cara menyucikannya.( poto : bersama dakwah )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pembahasan macam macam najis dalam Islam menjadi dasar penting dalam ilmu fikih karena setiap Muslim wajib memahami cara menjaga kesucian sebelum beribadah.

Oleh karena itu, Islam menuntun umatnya agar selalu menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan tempat ibadah, sehingga salat dan ibadah lainnya dapat terlaksana dengan sah sesuai syariat.

Sejak awal, Islam sudah menegaskan bahwa kebersihan merupakan bagian dari iman. Selain itu, para ulama selalu memulai kitab fikih dengan bab thaharah karena kesucian menjadi syarat utama dalam banyak ibadah.

Dengan demikian, pembahasan najis tidak hanya bersifat teori, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Najis dalam Islam

Secara bahasa, kata najis berarti sesuatu yang kotor atau menjijikkan. Sementara itu, dalam istilah fikih, najis merujuk pada segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan karena itu harus dibersihkan agar ibadah menjadi sah.

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa najis merupakan kebalikan dari thaharah (kesucian). Selain itu, ia menegaskan bahwa segala sesuatu yang tergolong najis harus dihilangkan sebelum seseorang melaksanakan ibadah.

Di sisi lain, Sayyid Sabiq menambahkan bahwa setiap Muslim wajib membersihkan najis dari tubuh, pakaian, dan tempat ibadah agar tidak mengganggu sahnya ibadah.

Dengan demikian, konsep najis tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari ketentuan syariat yang wajib dipatuhi.

Benda Najis yang Disepakati Ulama

Para ulama empat mazhab kemudian sepakat bahwa beberapa benda berikut termasuk najis dan harus dihindari.

1. Babi

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ…

Selain itu, ayat ini menegaskan bahwa babi termasuk “rijs” atau kotoran yang harus dijauhi oleh umat Islam.

2. Air Liur Anjing

Rasulullah SAW bersabda:

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Baca Juga :  Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa air liur anjing tergolong najis berat sehingga harus dicuci berulang kali.

3. Darah

Darah manusia maupun hewan yang mengalir tergolong najis, kecuali darah yang mendapat pengecualian seperti darah syahid.

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa para ulama sepakat darah termasuk najis yang wajib dibersihkan karena sifatnya yang kotor dan membahayakan kesucian.

4. Air Kencing dan Kotoran Manusia

Rasulullah SAW bersabda:

تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

Oleh sebab itu, Islam menekankan pentingnya menjaga diri dari najis air kencing karena berkaitan dengan kebersihan dan kesucian ibadah.

5. Muntah

Mayoritas ulama sepakat bahwa muntah termasuk najis. Selain itu, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa semua jenis muntah tetap tergolong najis, baik sedikit maupun banyak.

6. Nanah

Nanah juga termasuk najis karena berasal dari perubahan darah. Oleh karena itu, umat Islam wajib membersihkannya dari tubuh atau pakaian.

7. Madzi

Madzi keluar ketika seseorang mengalami rangsangan syahwat. Rasulullah SAW memerintahkan:

إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ

Dengan demikian, Islam memberikan panduan jelas dalam membersihkan madzi.

8. Wadi

Wadi muncul setelah buang air kecil atau aktivitas berat, sehingga umat Islam harus membersihkannya sebagaimana najis lainnya.

9. Bangkai Hewan Darat

Setiap hewan darat yang mati tanpa penyembelihan syar’i termasuk najis. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindarinya dalam ibadah.

10. Bagian Tubuh Hewan yang Terpotong Saat Hidup

Rasulullah SAW bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

Dengan demikian, bagian tubuh hewan yang terpisah saat hidup dihukumi sebagai bangkai.

Najis yang Diperselisihkan Ulama

Selanjutnya, para ulama berbeda pendapat mengenai beberapa hal, seperti:

  • Air liur anjing
  • Khamar (minuman memabukkan)
  • Kotoran hewan ternak
  • Mani manusia
  • Kulit bangkai
  • Bulu hewan mati
Baca Juga :  Hukum Donor Sperma dalam Islam, Begini Penjelasan Fikihnya

Perbedaan ini muncul karena para ulama menggunakan pendekatan dalil yang berbeda dalam menetapkan hukum.

Pembagian Macam-Macam Najis

Dalam mazhab Syafi’i, najis terbagi menjadi tiga jenis utama yang perlu dipahami secara berurutan.

1. Najis Mughaladhah (Berat)

Najis ini mencakup anjing dan babi. Selain itu, cara menyucikannya harus dilakukan dengan mencuci tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

Dengan demikian, Islam menunjukkan tingkat kehati-hatian yang tinggi dalam menjaga kesucian dari najis ini.

2. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis ini berasal dari air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI. Oleh karena itu, cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis.

Dengan kata lain, Islam memberikan keringanan dalam kondisi tertentu.

3. Najis Mutawasithah (Sedang)

Najis ini mencakup seluruh najis selain dua kategori sebelumnya, seperti air kencing orang dewasa, kotoran manusia, darah, dan nanah.

Kemudian, cara membersihkannya dilakukan dengan menghilangkan warna, bau, dan rasa hingga benar-benar bersih.

Najis yang Dimaafkan (Ma’fu)

Selain itu, Islam juga memberikan keringanan terhadap najis kecil yang sulit dihindari, seperti:

  • Percikan air kencing kecil
  • Darah luka
  • Kotoran serangga kecil
  • Tanah jalanan
  • Sisa muntah bayi

Dengan demikian, syariat Islam selalu menghadirkan kemudahan bagi umatnya.

Cara Menyucikan Najis

Secara umum, umat Islam membersihkan najis dengan langkah berikut:

Pertama, mereka menghilangkan benda najis secara fisik.
Kedua, mereka memastikan warna, bau, dan rasa hilang.
Ketiga, mereka menggunakan air suci yang mensucikan.
Terakhir, khusus najis berat, mereka mencuci tujuh kali termasuk satu kali dengan tanah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa kesucian dari najis menjadi syarat sah salat. Selain itu, Imam Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menjauhi segala bentuk kotoran agar tetap suci dalam ibadah.

Dengan demikian, para ulama menempatkan kebersihan sebagai bagian penting dari kesempurnaan ibadah.(ust)

Berita Terkait

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan di Gigi Ketika Shalat: Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Hukum Hangus Gaji Pekerja Resign Akibat Sakit dalam Islam
Hukum Melarang Anak Bertemu Ayah Usai Perceraian
Berita ini 28 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB