Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum memelihara anjing dalam Islam masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Syariat Islam memperbolehkan umat Islam memelihara anjing untuk menjaga ternak, berburu, dan melindungi tanaman. Namun, mayoritas ulama melarang pemeliharaan anjing tanpa kebutuhan syar’i karena dapat mengurangi pahala dan menimbulkan konsekuensi hukum terkait kesucian.

Mayoritas ulama juga menetapkan air liur anjing sebagai najis. Setiap Muslim wajib menyucikan bagian tubuh atau benda yang terkena air liur anjing sesuai tuntunan syariat agar ibadah tetap sah.

Hadis tentang Memelihara Anjing

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan kepada orang yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:

( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) 

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim No. 1575).

Abdullah bin Umar RA juga meriwayatkan hadis yang memiliki makna serupa. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i akan kehilangan pahala sebanyak dua qirath setiap hari.

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR Bukhari No. 5163 dan Muslim No. 1574).

Baca Juga :  Biografi Imam Muslim Lengkap: Perjalanan Hidup, Keilmuan, dan Warisan Hadis

Makna Qirath

Para ulama menjelaskan bahwa qirath merupakan ukuran pahala yang sangat besar. Hadis lain mengibaratkan satu qirath sebesar Gunung Uhud.

Gunung Uhud memiliki panjang sekitar tujuh kilometer, lebar tiga kilometer, dan tinggi sekitar 1.077 meter di atas permukaan laut. Gambaran itu menunjukkan besarnya pahala yang hilang apabila seseorang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Cara Menyucikan Najis Air Liur Anjing

Rasulullah ﷺ mengajarkan tata cara menyucikan wadah yang dijilat anjing.

( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) 

“Sucinya wadah kalian apabila di jilat anjing, adalah dengan di basuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR Muslim No. 279).

Dalam riwayat Muslim lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah.” (HR Muslim No. 280).

Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa air liur anjing merupakan najis. Sementara itu, Imam Malik memandang air liur anjing suci, tetapi beliau tetap mewajibkan umat Islam mencuci wadah yang di jilat anjing sebanyak tujuh kali sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Rasulullah ﷺ.

Baca Juga :  Kisah Talak Nabi kepada Hafshah binti Umar

Mayoritas ulama dalam Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah juga mewajibkan pencucian sebanyak tujuh kali.

Ulama Mazhab Syafi’i hanya memperbolehkan umat Islam memelihara anjing untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga hewan ternak.

Selain tiga kebutuhan tersebut, mereka melarang pemeliharaan anjing karena tindakan itu mengurangi pahala dan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah SWT.

Islam Tetap Mengajarkan Kasih Sayang kepada Hewan

Islam tetap mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk anjing. Karena itu, larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i tidak berarti Islam merendahkan hewan tersebut.

Sejarah Islam juga memuat banyak kisah tentang sikap mulia terhadap anjing. Ibnu Marzuban bahkan menulis kitab “فضل الكلب على كتري ممن لبس الثياب” yang mengulas berbagai kelebihan anjing di banding sebagian manusia.

Karena itu, umat Islam harus memperlakukan anjing dengan baik sekaligus menjaga batas-batas syariat. Sikap tersebut menunjukkan keseimbangan antara kasih sayang kepada makhluk hidup dan ketaatan kepada Allah SWT.

Rasulullah ﷺ bersabda:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

“Aku (Abu Thalhah) mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan (atau) gambar patung.'” (HR Bukhari).(ust)

Berita Terkait

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?
Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam
Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Senin, 13 Juli 2026 - 05:22 WIB

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Berita Terbaru

– Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, secara resmi menutup perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-IX Tingkat Kecamatan Pariaman Utara tahun 2026.(poto: istimewa).

Berita Islam

Desa Naras Hilir Raih Juara Umum MTQ IX Pariaman Utara 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 16:49 WIB

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Fiqih

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Jul 2026 - 05:22 WIB

Ilustrasi Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah.(poto: nuonline).

Fiqih

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:00 WIB