Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum memelihara anjing dalam Islam masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Syariat Islam memperbolehkan umat Islam memelihara anjing untuk menjaga ternak, berburu, dan melindungi tanaman. Namun, mayoritas ulama melarang pemeliharaan anjing tanpa kebutuhan syar’i karena dapat mengurangi pahala dan menimbulkan konsekuensi hukum terkait kesucian.
Mayoritas ulama juga menetapkan air liur anjing sebagai najis. Setiap Muslim wajib menyucikan bagian tubuh atau benda yang terkena air liur anjing sesuai tuntunan syariat agar ibadah tetap sah.
Hadis tentang Memelihara Anjing
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan kepada orang yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ )
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim No. 1575).
Abdullah bin Umar RA juga meriwayatkan hadis yang memiliki makna serupa. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i akan kehilangan pahala sebanyak dua qirath setiap hari.
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR Bukhari No. 5163 dan Muslim No. 1574).
Makna Qirath
Para ulama menjelaskan bahwa qirath merupakan ukuran pahala yang sangat besar. Hadis lain mengibaratkan satu qirath sebesar Gunung Uhud.
Gunung Uhud memiliki panjang sekitar tujuh kilometer, lebar tiga kilometer, dan tinggi sekitar 1.077 meter di atas permukaan laut. Gambaran itu menunjukkan besarnya pahala yang hilang apabila seseorang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Cara Menyucikan Najis Air Liur Anjing
Rasulullah ﷺ mengajarkan tata cara menyucikan wadah yang dijilat anjing.
( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ )
“Sucinya wadah kalian apabila di jilat anjing, adalah dengan di basuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR Muslim No. 279).
Dalam riwayat Muslim lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah.” (HR Muslim No. 280).
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa air liur anjing merupakan najis. Sementara itu, Imam Malik memandang air liur anjing suci, tetapi beliau tetap mewajibkan umat Islam mencuci wadah yang di jilat anjing sebanyak tujuh kali sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Rasulullah ﷺ.
Mayoritas ulama dalam Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah juga mewajibkan pencucian sebanyak tujuh kali.
Ulama Mazhab Syafi’i hanya memperbolehkan umat Islam memelihara anjing untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga hewan ternak.
Selain tiga kebutuhan tersebut, mereka melarang pemeliharaan anjing karena tindakan itu mengurangi pahala dan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah SWT.
Islam Tetap Mengajarkan Kasih Sayang kepada Hewan
Islam tetap mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk anjing. Karena itu, larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i tidak berarti Islam merendahkan hewan tersebut.
Sejarah Islam juga memuat banyak kisah tentang sikap mulia terhadap anjing. Ibnu Marzuban bahkan menulis kitab “فضل الكلب على كتري ممن لبس الثياب” yang mengulas berbagai kelebihan anjing di banding sebagian manusia.
Karena itu, umat Islam harus memperlakukan anjing dengan baik sekaligus menjaga batas-batas syariat. Sikap tersebut menunjukkan keseimbangan antara kasih sayang kepada makhluk hidup dan ketaatan kepada Allah SWT.
Rasulullah ﷺ bersabda:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ
“Aku (Abu Thalhah) mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan (atau) gambar patung.'” (HR Bukhari).(ust)









Komentar