5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah( ilustrasi poto :  kalam-SINDOnews.com )

5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah( ilustrasi poto : kalam-SINDOnews.com )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Syarat qashar shalat menjadi pembahasan penting dalam fikih karena tidak semua perjalanan otomatis membolehkan seseorang meringkas shalat.

Islam memang memberikan keringanan kepada orang yang sedang safar, tetapi ulama menetapkan aturan yang jelas agar rukhsah tersebut digunakan sesuai ketentuan syariat.

Dalam mazhab Syafi’i, qashar hanya berlaku pada kondisi tertentu. Karena itu, seorang muslim perlu memahami batasan dan syaratnya agar ibadah tetap sah serta sesuai tuntunan para ulama.

Dasar pembahasan ini dijelaskan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ:
أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ،
وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ،
وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ،
وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ،
وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.

Artinya:

“Musafir boleh mengqashar shalat empat rakaat dengan lima syarat: perjalanannya bukan untuk maksiat, jaraknya mencapai enam belas farsakh tanpa menghitung pulang, shalat yang dilakukan memang shalat empat rakaat, berniat qashar saat takbiratul ihram, dan tidak bermakmum kepada orang mukim.”

Penjelasan rinci mengenai syarat tersebut diterangkan dalam kitab Fathul Qarib.

Qashar Shalat Adalah Bentuk Keringanan dari Allah

Allah memberikan kemudahan kepada hamba-Nya ketika menghadapi keadaan tertentu, termasuk saat melakukan perjalanan.

Allah berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Artinya:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”
(QS. An-Nisa: 101)

Ayat ini menjadi dasar umum kebolehan qashar bagi musafir.

Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa kebolehan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Mereka menyusun syarat berdasarkan dalil dan penjelasan para imam fikih.

Syarat Pertama: Safar Tidak Bertujuan Maksiat

Syarat pertama menyangkut tujuan perjalanan.

Ulama Syafiiyah menegaskan bahwa seseorang hanya mendapat rukhsah qashar jika safarnya bukan untuk melakukan maksiat.

Ketentuan ini mencakup berbagai bentuk perjalanan yang dibenarkan syariat.

Contohnya:

  • bepergian untuk bekerja,
  • menuntut ilmu,
  • berdagang,
  • bersilaturahmi,
  • memenuhi kewajiban keluarga,
  • menjalankan urusan sosial.
Baca Juga :  Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul, dan Amalan Ibadah

Semua bentuk safar tersebut tetap membuka peluang menggunakan rukhsah qashar apabila memenuhi syarat lainnya.

Sebaliknya, seseorang yang sengaja melakukan perjalanan untuk tujuan yang dilarang tidak memperoleh keringanan tersebut.

Dalam Fathul Qarib dijelaskan:

فَأَمَّا سَفَرُ الْمَعْصِيَةِ فَلَا تُبَاحُ فِيهِ الرُّخَصُ

Artinya:

“Adapun perjalanan maksiat, maka tidak dibolehkan mengambil rukhsah di dalamnya.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kemudahan dalam syariat tidak berdiri terpisah dari tujuan ibadah dan ketaatan.

Syarat Kedua: Jarak Safar Mencapai Enam Belas Farsakh

Syarat berikutnya berkaitan dengan jarak perjalanan.

Menurut mazhab Syafi’i, seseorang baru boleh qashar apabila jarak safarnya mencapai 16 farsakh tanpa menghitung perjalanan pulang.

Ulama kemudian menjelaskan ukuran tersebut secara bertingkat:

  • 1 farsakh = 3 mil
  • 16 farsakh = 48 mil

Dalam penjelasan klasik:

  • 1 mil = 4.000 langkah
  • 1 langkah = 3 kaki

Ukuran ini merujuk kepada mil Hasyimi yang digunakan dalam literatur fikih.

Dalam praktik modern, banyak ulama kontemporer mengonversinya menjadi kisaran sekitar 80–90 kilometer.

Karena itu, perjalanan yang terlalu dekat biasanya belum memenuhi syarat qashar.

Imam An-Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin juga menguatkan ketentuan tersebut sebagai pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab.

Namun para ulama tetap mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan angka semata sebagai ukuran tanpa memahami konteks safar yang sebenarnya.

Syarat Ketiga: Shalat yang Dikerjakan Memang Empat Rakaat

Tidak semua shalat bisa diqashar.

Keringanan ini hanya berlaku pada shalat fardu yang jumlah asalnya empat rakaat.

Yang termasuk di dalamnya adalah:

  • Zuhur
  • Asar
  • Isya

Sementara itu:

  • Subuh tetap dua rakaat
  • Magrib tetap tiga rakaat

Karena jumlah rakaat keduanya memang sudah ditentukan sejak awal.

Dalam penjelasan Fathul Qarib, ulama juga membahas persoalan qadha.

Apabila seseorang meninggalkan shalat ketika masih berada di rumah atau belum safar, maka ia harus mengqadhanya secara sempurna.

Sebaliknya, jika ia tertinggal shalat saat sedang safar lalu mengqadhanya ketika masih dalam perjalanan, ia boleh melakukannya dengan qashar.

Baca Juga :  Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh dan Hukum Sujud Sahwi Jika Ditinggalkan

Aturan ini menunjukkan bahwa status shalat mengikuti kondisi saat kewajiban itu muncul.

Syarat Keempat: Berniat Qashar Sejak Takbiratul Ihram

Syarat ini sering terlupakan oleh sebagian orang.

Mazhab Syafi’i mewajibkan niat qashar hadir sejak awal shalat, tepat ketika takbiratul ihram.

Artinya, seseorang tidak dapat memulai shalat empat rakaat kemudian memutuskan di tengah jalan untuk mengubahnya menjadi dua rakaat.

Niat menjadi pembeda antara shalat sempurna dan shalat qashar.

Imam Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa qashar merupakan bentuk perubahan dari hukum asal, sehingga membutuhkan niat yang jelas sejak permulaan.

Ketentuan ini juga menjaga kekhusyukan dan kepastian pelaksanaan ibadah.

Karena itu, musafir yang ingin mengambil rukhsah perlu memastikan niatnya sejak awal.

Syarat Kelima: Tidak Bermakmum kepada Imam Mukim

Syarat terakhir berkaitan dengan posisi seseorang saat shalat berjamaah.

Musafir yang ingin qashar tidak boleh bermakmum kepada imam yang menyempurnakan shalat.

Ketika seorang musafir mengikuti imam mukim, ia wajib mengikuti jumlah rakaat imam sampai selesai.

Hal ini berdasarkan kaidah umum dalam berjamaah bahwa makmum mengikuti imam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Artinya:

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, jika imam shalat empat rakaat, maka makmum musafir juga menyelesaikan empat rakaat.

Sebaliknya, apabila sesama musafir bermakmum kepada imam yang juga qashar, maka mereka dapat menyelesaikan shalat dua rakaat.

Qashar bukan sekadar pengurangan jumlah rakaat.

Di balik rukhsah ini terdapat pesan bahwa Islam hadir dengan keseimbangan.

Perjalanan sering membawa kelelahan, perubahan waktu, dan keterbatasan kondisi. Syariat lalu memberikan kemudahan agar ibadah tetap berjalan tanpa memberatkan.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa kemudahan dalam ibadah merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Keringanan bukan tanda lemahnya ibadah, melainkan bentuk ketaatan ketika dijalankan sesuai aturan.

Karena itu, memahami syarat qashar menjadi bagian dari menjaga kualitas ibadah selama safar.(ust)

Berita Terkait

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi
Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )
Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.1)
Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat
Karamah Wali Allah dan Tingkatannya Menurut Ulama
Jihad dengan Ilmu Lebih Utama? Penjelasan Ulama Klasik
Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil
Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.1)

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

Karamah Wali Allah dan Tingkatannya Menurut Ulama

Berita Terbaru

Keutamaan Shalat Tahajjud menurut Al-Qur'an dan Hadist ( poto : nu online )

Al-Qur'an

Keutamaan Shalat Tahajud dalam Islam dan Dalil Lengkap

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:00 WIB

zakat perusahaan dalam Islam, dalil Al-Qur’an, hadis, dan regulasi( poto : bantu sesama )

Fiqih

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:00 WIB