Jakarta, dorlanhikmah.com – Media sosial kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Penggunanya berasal dari pelbagai kalangan usia maupun latar belakang sosial.
Selain mempermudah interaksi, platform digital juga memfasilitasi ekspresi diri dan pembagian aktivitas harian. Namun, kebebasan tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara bijak oleh warganet.
Fenomena Komentar Kebencian dan Akun Anonim
Banyak pengguna internet masih sering melontarkan caci maki serta ejekan fisik di kolom komentar. Serangan verbal ini menyasar figur publik hingga masyarakat awam yang sedang viral.
Sebagian pengguna secara sengaja menggunakan akun anonim atau akun kedua untuk menyembunyikan identitas. Tindakan itu membuat mereka merasa aman dari kejaran hukum maupun sanksi sosial.
Dampak Buruk Perundungan Siber bagi Korban
Fenomena ini menimbulkan dampak psikologis yang amat serius bagi korban perundungan. Muhammad Bintang Prakasa membeberkan bahwa paparan komentar negatif dari akun anonim memicu tekanan emosional.
“Korban yang terus-menerus terpapar komentar negatif dari akun anonim bisa mengalami tekanan emosional berupa gangguan tidur, ketegangan emosi, mudah marah, hingga kesedihan mendalam,” terang Muhammad Bintang Prakasa dkk.
Prakasa menambahkan bahwa serangan digital ini memicu kecemasan sosial berlebihan. Korban menjadi takut berinteraksi karena khawatir dipermalukan di depan umum.
“(Perundungan siber juga dapat memunculkan kecemasan sosial atau social anxiety, yaitu rasa takut berlebihan untuk berinteraksi karena khawatir dipermalukan di ruang publik),” lanjutnya.
Iswandi juga menemukan dampak buruk perundungan siber pada kelompok pelajar. Korban cenderung menarik diri dari pergaulan serta kehilangan motivasi belajar.
“(Apabila korban merupakan pelajar, perundungan siber dapat mendorong kecenderungan menarik diri dari pergaulan, menurunkan kepercayaan diri dalam hubungan interpersonal, serta mengurangi motivasi belajar yang kemudian memengaruhi performa akademiknya),” jelas Iswandi dkk.
Pandangan Syariat Islam Terhadap Akun Palsu
Islam memandang hukum membuat akun palsu atau anonim secara terperinci. Pada dasarnya, membuat akun media sosial berstatus mubah jika bertujuan baik.
Nama samaran tetap diperbolehkan demi menjaga keamanan pribadi serta privasi. Namun, status hukumnya berubah menjadi haram apabila pengguna memakai identitas palsu untuk menipu.
Syekh Ibn Hajar Al-Haitami menegaskan batasan dusta dalam karyanya:
ثُمَّ الْكَذِبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الْإِخْبَارُ بِالشَّيْءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعَلِمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا. وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ… فَعَلَى مَذْهَبِ أَهْلِ السُّنَّةِ مَنْ أَخْبَرَ بِشَيْءٍ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ وَهُوَ يَظُنُّهُ كَذَلِكَ فَهُوَ كَاذِبٌ فَلَيْسَ بِآثِمٍ
Artinya: “Menurut pandangan Ahlussunnah, dusta adalah memberitakan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, baik orang yang menyampaikannya mengetahui dan sengaja melakukan hal itu maupun tidak. Adapun pengetahuan dan kesengajaan hanyalah dua syarat yang menyebabkan seseorang berdosa akibat kebohongannya. Menurut kalangan Ahlussunnah, orang yang menyampaikan suatu berita yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, padahal ia menyangka bahwa berita tersebut benar, tetap disebut telah menyampaikan kebohongan dari sisi ketidaksesuaian dengan fakta, kendati ia tidak berdosa.”
Larangan Menggunakan Identitas Orang Lain
Pelanggaran hukum semakin jelas saat seseorang membajak akun milik orang lain. Syekh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi melarang keras tindakan mengakses internet dengan akun orang lain tanpa izin:
السُّؤَالُ: أَنَا أَدْخُلُ إِلَى الْإِنْتَرْنِتِ بِطَرِيْقَةٍ غَيْرِ مَشْرُوْعَةٍ، وَذَلِكَ بِكِتَابَةِ اسْمٍ وَكَلِمَةِ مُرُوْرٍ لِإِنسَانٍ غَيْرِيْ دُوْنَ عِلْمِهِ، فَهَلْ فِيْ ذَلِكَ أَيُّ حَرَجٍ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ، لَا يَجُوْزُ ذَلِكَ
Artinya: “Pertanyaan: Saya mengakses internet dengan cara yang tidak sah, yaitu menggunakan nama pengguna dan kata sandi milik orang lain tanpa sepengetahuannya. Apakah perbuatan demikian diperbolehkan? Jawaban: Tidak. Perbuatan itu tidak diperkenankan.”
Menjelaskan adab menulis, Imam Al-Ghazali mengingatkan pentingnya menjaga jemari:
آدَابُ الْيَدَيْنِ: وَأَمَّا الْيَدَانِ فَاحْفَظْهُمَا عَنْ أَنْ تَضْرِبَ بِهِمَا مُسْلِمًا، أَوْ تَتَنَاوَلَ بِهِمَا مَالًا حَرَامًا أَوْ تُؤْذِيَ بِهِمَا أَحَدًا مِنَ الْخَلْقِ أَوْ تَخُوْنَ بِهِمَا فِيْ أَمَانَةٍ أَوْ وَدِيْعَةٍ أَوْ تَكْتُبَ بِهِمَا مَا لَا يَجُوْزُ النُّطْقُ بِهِ. فَإِنَّ الْقَلَمَ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ فَاحْفَظْ الْقَلَمَ عَمَّا يَجِبُ حِفْظُ اللِّسَانِ عَنْهُ
Artinya: “Adab kedua tangan. Adapun kedua tangan, maka jagalah keduanya agar tidak digunakan untuk memukul seorang Muslim, mengambil harta yang haram, menyakiti makhluk lain, berkhianat terhadap amanat atau barang titipan, maupun menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan. Sebab, pena merepresentasikan salah satu dari dua lisan. Oleh sebab itu, jagalah pena dari segala sesuatu yang juga wajib dijauhkan dari lisan.”
Umat Islam wajib memperlakukan tulisan di media sosial sama seperti ucapan lisan. Penggunaan papan ketik seluler harus mencerminkan kedewasaan dan keimanan setiap Muslim.(ust)








Komentar