Hukum Mantra Memisahkan Pasangan dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seorang Dukun Membaca Mantera( poto : istimewa)

Ilustrasi Seorang Dukun Membaca Mantera( poto : istimewa)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam kajian fikih kontemporer, hukum mantra memisahkan pasangan menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan praktik ritual di tengah masyarakat Indonesia. Tradisi ini berkembang luas dan sering masyarakat kaitkan dengan upaya memengaruhi hubungan emosional seseorang melalui bacaan tertentu.

Masyarakat memahami ritual dan mantra sebagai rangkaian tindakan atau ucapan yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan manusia. Sebagian pelaku menggunakan praktik ini untuk urusan asmara, mulai dari menarik perhatian hingga memutus hubungan yang sudah terjalin.

Mantra dan Perspektif Psikologi

Dari sudut pandang psikologi, efek mantra bekerja melalui mekanisme sugesti. Keyakinan, rasa takut, atau harapan kuat dapat membentuk respons pikiran bawah sadar seseorang.

Ketika seseorang percaya pada suatu kekuatan, pikirannya membangun respons emosional yang kuat. Kondisi ini kemudian memunculkan kecemasan, ketergantungan, atau perubahan perilaku yang terlihat nyata meskipun tanpa sebab fisik langsung.

Pandangan Fikih tentang Sihir

Dalam perspektif fikih, ulama mengelompokkan praktik yang berusaha memengaruhi kehendak dan perasaan orang lain sebagai sihir. Mereka menilai praktik tersebut sebagai upaya mengubah kondisi hati manusia dengan cara yang tidak sesuai syariat.

Imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab Mafatih al-Ghayb (Tafsir al-Kabir) menjelaskan salah satu bentuk sihir bernama ta’liq al-qalb. Ia menulis:

النَّوْعُ السَّابِعُ: مِنَ السِّحْرِ: تَعْلِيقُ الْقَلْبِ وَهُوَ أَنْ يَدَّعِيَ السَّاحِرُ أَنَّهُ قَدْ عَرَفَ الِاسْمَ الْأَعْظَمَ وَأَنَّ الْجِنَّ يُطِيعُونَهُ وَيَنْقَادُونَ لَهُ فِي أَكْثَرِ الْأُمُورِ، فَإِذَا اتَّفَقَ أَنْ كَانَ السَّامِعُ لِذَلِكَ ضَعِيفَ الْعَقْلِ قَلِيلَ التَّمْيِيزِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ حَقٌّ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ وَحَصَلَ فِي نَفْسِهِ نَوْعٌ مِنَ الرُّعْبِ وَالْمَخَافَةِ، وَإِذَا حَصَلَ الْخَوْفُ ضَعُفَتِ الْقُوَى الْحَسَّاسَةُ فَحِينَئِذٍ يَتَمَكَّنَ السَّاحِرُ مِنْ أَنْ يَفْعَلَ حِينَئِذٍ مَا يَشَاءُ وَإِنَّ مَنْ جَرَّبَ الْأُمُورَ وَعَرَفَ أَحْوَالَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلِمَ أَنَّ لِتَعَلُّقِ الْقَلْبِ أَثَرًا عَظِيمًا فِي تَنْفِيذِ الْأَعْمَالِ وَإِخْفَاءِ الْأَسْرَارِ

Baca Juga :  Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Al-Razi menjelaskan bahwa keterikatan hati memberi pengaruh besar pada kondisi psikologis seseorang. Ia juga menegaskan bahwa rasa takut dapat melemahkan kontrol diri sehingga seseorang lebih mudah dipengaruhi.

Dalil Al-Qur’an tentang Sihir

Al-Qur’an menjelaskan praktik sihir yang merusak hubungan rumah tangga. Allah SWT berfirman:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِ

Ayat tersebut menunjukkan bahwa sebagian orang mempelajari sihir untuk memisahkan suami dan istri. Ulama kemudian menetapkan praktik ini sebagai perbuatan yang terlarang dalam Islam.

Klasifikasi Mantra dalam Islam

Ulama membagi praktik mantra ke dalam dua kategori utama. Pertama, bacaan yang hanya bersandar kepada Allah SWT dalam bentuk doa dan permohonan. Praktik ini tidak termasuk sihir dan tetap berada dalam koridor ibadah.

Kedua, bacaan atau ritual yang melibatkan selain Allah, seperti jin atau kekuatan gaib. Praktik ini mengandung unsur syirik karena mengalihkan ketergantungan kepada selain Allah.

Baca Juga :  Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah

Hukum Sihir Menurut Ulama

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi menegaskan bahwa sihir termasuk perbuatan haram. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian bentuk sihir dapat mengarah pada kekufuran, sementara sebagian lainnya tetap berada pada kategori dosa besar.

Imam Ubaidillah ar-Rahmani al-Mubarakfuri mengutip penjelasan tersebut dalam Mir’ah al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih:

“Imam al-Nawawi berkata: Melakukan sihir hukumnya haram. Di antaranya ada yang termasuk kufur, dan ada pula yang tidak sampai kufur melainkan dosa besar. Jika dalam prosesnya terdapat ucapan atau perbuatan yang menuntut kekufuran, maka ia kufur. Jika tidak, maka tidak (kufur). Adapun mempelajari dan mengajarkan sihir, hukumnya haram.

Mengenai hukum sihir dan hal-hal yang terkait dengannya, terdapat banyak perbedaan pendapat dan perincian; silahkan merujuk ke Tafsir Fakhruddin al-Razi, Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash al-Razi, dan al-Fath karya al-Hafizh.”

Kaidah Hukum Mantra dan Dampaknya

Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah menjelaskan bahwa hukum suatu praktik tidak hanya bergantung pada bentuknya, tetapi juga isi, tujuan, dan dampaknya.

Beliau menegaskan bahwa jika suatu amalan mengandung unsur kufur, maka hukum langsung jatuh sebagai kufur. Jika mengandung keharaman, maka hukumnya haram. Jika suatu amalan pada dasarnya boleh, maka dampaknya menentukan hukum akhirnya.(ust)

Berita Terkait

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan di Gigi Ketika Shalat: Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Hukum Hangus Gaji Pekerja Resign Akibat Sakit dalam Islam
Hukum Melarang Anak Bertemu Ayah Usai Perceraian
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih

Berita Terbaru

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB