Jakarta, Dorlanhikmah.com – Setiap muslim memikul kewajiban menunaikan ibadah shalat fardhu lima kali dalam sehari semalam. Ibadah ini menempati posisi rukun Islam kedua sekaligus tiang penopang keimanan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan waktu pelaksanaan shalat secara presisi melalui peredaran matahari. Ketetapan ini tertuang langsung dalam Surat An-Nisa ayat 103:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.“
Ketaatan mendirikan shalat tepat waktu menghadirkan ketenangan jiwa dan mencegah perbuatan keji. Mengetahui batas awal dan akhir setiap shalat menjaga sahnya ibadah fardhu tersebut.
Ketentuan Batas Jam dan Rakaat 5 Walat Fardhu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan batas waktu shalat secara rinci kepada para sahabat. Riwayat hadits riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu menjadi rujukan pokok para ulama fiqih:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
Artinya: “Waktu Dzuhur bermula saat matahari condong ke barat sampai bayangan seseorang sama panjang dengan aslinya sebelum masuk waktu Ashar. Waktu Ashar berlangsung sebelum matahari menguning. Waktu Maghrib tiba selama syafaq (mega merah) belum hilang. Waktu Isya membentang hingga tengah malam. Sementara waktu Subuh bermula sejak fajar shadiq terbit hingga matahari belum menyingsing.“
Pelaksanaan shalat Subuh terdiri dari dua rakaat. Muslim wajib mengakhiri shalat sebelum piringan matahari terbit di ufuk timur.
Shalat Dzuhur memiliki empat rakaat yang dimulai tepat ketika matahari bergeser dari titik tengah langit. Shalat Ashar juga berjumlah empat rakaat dan berakhir saat matahari mulai tenggelam.
Waktu Maghrib berlangsung singkat dengan tiga rakaat sejak matahari tenggelam sempurna. Terakhir, shalat Isya mencakup empat rakaat dan berakhir sebelum terbit fajar shadiq.
Penjelasan Ulama Mazhab dalam Kitab Fiqih Klasik
Ulama fikih lintas mazhab menyepakati rincian teknis pembagian waktu tersebut. Syekh Abu Syuja’ al-Ashfahani menguraikan batas-batas ini secara lugas dalam kitab fikih klasik Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib:
أَوَّلُ وَقْتِ الظُّهْرِ زَوَالُ الشَّمْسِ، وَآخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ بَعْدَ ظِلِّ الزَّوَالِ. وَأَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ الْمِثْلِ، وَآخِرُهُ فِي الِاخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ الْمِثْلَيْنِ، وَفِي الْجَوَازِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Artinya: “Awal waktu Dzuhur bermula dari tergelincirnya matahari, dan akhirnya terjadi ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya ditambah bayangan zawal. Awal waktu Ashar bermula saat bayangan melebihi panjang benda, batas ikhtiyar hingga bayangan dua kali lipat benda, dan batas jawaz (boleh) hingga matahari terbenam.“
Kitab tersebut juga menegaskan bahwa batas waktu Maghrib berakhir saat mega merah lenyap sepenuhnya dari langit barat. Begitu mega merah hilang, waktu shalat Isya langsung dimulai secara berurutan.
Para ulama menaruh perhatian besar pada tanda alam ini agar masyarakat tetap bisa memastikan jadwal ibadah saat tidak memegang alat penunjuk waktu modern. Pengenalan tanda alam ini memantapkan keyakinan ibadah sehari-hari.
Menunaikan shalat di awal waktu menghadirkan pahala paling utama bagi seorang hamba. Disiplin menjaga waktu shalat mencerminkan komitmen kuat seorang muslim dalam menepati janji kepada Sang Pencipta.(ust)










Komentar