Penjelasan Hukum Minum Khamr dan Konsekuensi Salat 40 Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Minum khamar, benarkah shalat di tolah selama 40 hari.(ilustrasi poto: istimewa).

Minum khamar, benarkah shalat di tolah selama 40 hari.(ilustrasi poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Konsumsi minuman keras menyimpan konsekuensi spiritual serius, salah satunya ancaman bahwa salat peminum khamr tidak mendapat pahala selama 40 hari. Hadis riwayat Ibnu Umar menegaskan peringatan tegas ini bagi setiap muslim yang menenggak cairan memabukkan.

Sebagian masyarakat kerap keliru mengartikan maksud sabda Nabi Muhammad SAW tersebut sebagai pembebasan dari kewajiban beribadah. Padahal, syariat Islam tetap mewajibkan setiap pemeluknya mendirikan ibadah wajib lima waktu dalam kondisi sadar.

Al-Qur’an mengharamkan khamr secara mutlak dan bertahap, salah satunya melalui penegasan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ

Ayat ini menegaskan bahwa mudarat dosa minuman keras jauh lebih merusak daripada secuil manfaat duniawi yang ada di dalamnya. Allah SWT kemudian mempertegas keharaman mutlak minuman beralkohol melalui firman-Nya dalam Surat Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan umat beriman menjauhi khamr karena tergolong perbuatan keji yang bersumber dari setan. Pelanggaran atas larangan tegas ini mengundang peringatan keras dari Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Ibnu Umar:

Baca Juga :  Hikmah Sosial Larangan Puasa Idul Adha dan Hari Tasyrik

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ

Hadis tersebut menyatakan bahwa ibadah orang yang menenggak miras tidak akan diterima selama masa empat puluh hari berturut-turut. Namun, para pakar fikih memberikan penjelasan rinci mengenai makna istilah “tidak diterima” dalam konteks teks hadis tersebut.

Penjelasan Ulama Mengenai Makna Gugurnya Pahala Salat

Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim membedakan secara tegas antara penerimaan pahala dan pemenuhan kewajiban ibadah seseorang:

وَأَمَّا عَدَمُ قَبُولِ صَلَاتِهِ فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا ثَوَابَ لَهُ فِيهَا، وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَةً فِي سُقُوطِ الْفَرْضِ عَنْهُ، وَلَا يَحْتَاجُ مَعَهَا إِلَى إِعَادَةٍ

Kutipan tersebut menerangkan bahwa ibadah salatnya tetap sah dan mencukupi kewajiban tanpa perlu mengulanginya di lain waktu. Pelaku maksiat tersebut hanya kehilangan seluruh timbangan ganjaran kebaikan atas salatnya sebagai bentuk sanksi perbuatannya.

Ulama hadis kenamaan Abu Abdullah Ibnu Mandah dalam uraian yang dinukil Syekh Abdur Razaq Al-Badr juga menegaskan kaidah yang sama:

قَوْلُهُ “لَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ” أَيْ: لَا يُثَابُ عَلَى صَلَاتِهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا عُقُوبَةً لِشُرْبِهِ الْخَمْرَ

Baca Juga :  Hukum PDKT Lewat Media Sosial dalam Islam, Ini Batasannya

Penjelasan ini mengibaratkan kondisi tersebut serupa dengan jamaah yang berbicara sembarangan saat mendengarkan pembacaan khotbah Jumat. Orang tersebut tetap menunaikan salat tanpa kewajiban mengulang Zuhur, namun kehilangan keutamaan pahala ibadah Jumatnya secara utuh.

Kewajiban Salat Lima Waktu Tetap Berlaku Penuh

Teks hadis sama sekali tidak memberi lampu hijau bagi siapa pun untuk meninggalkan sajadah ibadah. Meninggalkan satu waktu salat fardhu dengan sengaja justru memicu dosa besar baru yang memperberat hisab seorang hamba di akhirat.

Syariat hanya menuntut pelaksanaannya berlangsung saat akal telah sadar sepenuhnya dari pengaruh zat memabukkan. Setiap rakaat yang muslim kerjakan tetap bernilai sah secara aturan fikih tanpa ada keharusan mengulanginya di waktu lain.

Peniadaan pahala selama empat puluh hari murni berfungsi sebagai hukuman keras atas pelanggaran syariat yang terjadi. Allah SWT memberikan sanksi moral ini agar manusia berpikir panjang sebelum berani menyentuh setetes pun minuman keras.

Hadis Nabi SAW juga memuat kabar penyesalan melalui pintu tobat yang selalu terbuka lebar bagi para pendosa. Jika seorang hamba bertobat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah SWT akan menerima tobatnya serta memulihkan catatan amalnya kembali.(ust)

Berita Terkait

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat
Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan
Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat: Ajakan Solidaritas Warga Hadapi Karhutla

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:29 WIB

An ancient Quran manuscript with Arabic calligraphy and leather binding. The historic Islamic manuscript is displayed open against a black background.

Sejarah

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:21 WIB

Ilustrasi: Seorang pria cemas memeriksa ponselnya saat kehabisan pulsa di sebuah warkop malam hari di pinggir jalan Jakarta.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:11 WIB

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Fiqih

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:01 WIB