Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.(poto: islami.co).

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.(poto: islami.co).

Jombang, dorlanhikmah.com – Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang kembali menjadi saksi dinamika pemikiran Islam Nusantara. Forum Muktamar Ke-35 NU resmi menyoroti berbagai isu teknologi mutakhir dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah pada Jumat malam.

Para ulama menyepakati penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf untuk kebutuhan medis. Keputusan ini membawa angin segar bagi pasien lumpuh yang ingin memulihkan sebagian fungsi gerak tubuh mereka.

Penggunaan Cip Otak Berbasis AI Masih Menunggu Uji Klinis

Meski mendukung penggunaan medis, para ulama belum memutuskan hukum cip otak yang terintegrasi AI dan jaringan seluler. Forum memilih bersikap hati-hati sambil menunggu pembuktian ilmiah yang lebih memadai dari para ahli.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Mahbub Maafi menegaskan pentingnya menunggu hasil riset sains. Ia menilai perumusan hukum tanpa dasar uji klinis yang jelas hanya akan memicu keputusasaan akademis dan sikap naif.

Baca Juga :  Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Perdebatan hangat yang mewarnai ruang sidang justru mencerminkan tingginya kapasitas intelektual para peserta. KH Mahbub Maafi memuji daya kritis para kader Nahdlatul Ulama dalam merespons perkembangan zaman secara rasional.

Kedalaman pemikiran fikih para kiai terbukti mampu menjawab tantangan sains modern tanpa kehilangan pijakan tradisi. Diskusi sengit tersebut melahirkan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh masyarakat luas.

Status Hukum Bitcoin dan Perlindungan Data Pribadi DNA

Selain isu kecanggihan medis, forum ini berhasil merumuskan sikap tegas mengenai kerahasiaan data DNA manusia. Para ulama melarang keras tindakan komersialisasi data genetik tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik sahnya.

Wakil Koordinator Komisi KH Faiz Syukron Makmun menekankan bahwa kode genetik merupakan rahasia pribadi yang sangat vital. Privasi individu harus mendapat perlindungan penuh dari praktik perdagangan data yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh dan Hukum Sujud Sahwi Jika Ditinggalkan

Mengenai aset kripto, forum menetapkan status hukum Bitcoin sebagai harta bernilai atau mal. Mata uang digital ini resmi berstatus sebagai tsaman atau alat pembayaran yang sah untuk ditransaksikan.

Kendati boleh menjadi alat transaksi kesepakatan, ulama menegaskan Bitcoin tetap bukan mata uang resmi negara. Kehadiran kripto kini memiliki batasan syariat yang jelas dalam bingkai fikih muamalah modern.

Sementara itu, para peserta sepakat menunda pembahasan mengenai aturan gramasi zakat ke forum berikutnya. Penundaan ini terjadi demi menjaga kedalaman kajian sebelum menghasilkan keputusan yang mengikat umat.

Seluruh naskah kesepakatan dari komisi bahtsul masail ini segera meluncur ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU. Keputusan akhir pleno akan mengesahkan seluruh fatwa kontemporer tersebut secara resmi bagi seluruh nahdliyin.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB