Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.(poto: islami.co).

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.(poto: islami.co).

Jombang, dorlanhikmah.com – Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang kembali menjadi saksi dinamika pemikiran Islam Nusantara. Forum Muktamar Ke-35 NU resmi menyoroti berbagai isu teknologi mutakhir dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah pada Jumat malam.

Para ulama menyepakati penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf untuk kebutuhan medis. Keputusan ini membawa angin segar bagi pasien lumpuh yang ingin memulihkan sebagian fungsi gerak tubuh mereka.

Penggunaan Cip Otak Berbasis AI Masih Menunggu Uji Klinis

Meski mendukung penggunaan medis, para ulama belum memutuskan hukum cip otak yang terintegrasi AI dan jaringan seluler. Forum memilih bersikap hati-hati sambil menunggu pembuktian ilmiah yang lebih memadai dari para ahli.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Mahbub Maafi menegaskan pentingnya menunggu hasil riset sains. Ia menilai perumusan hukum tanpa dasar uji klinis yang jelas hanya akan memicu keputusasaan akademis dan sikap naif.

Baca Juga :  PBNU Kerahkan Tim Bencana NTT dan Kalimantan di Tengah Muktamar

Perdebatan hangat yang mewarnai ruang sidang justru mencerminkan tingginya kapasitas intelektual para peserta. KH Mahbub Maafi memuji daya kritis para kader Nahdlatul Ulama dalam merespons perkembangan zaman secara rasional.

Kedalaman pemikiran fikih para kiai terbukti mampu menjawab tantangan sains modern tanpa kehilangan pijakan tradisi. Diskusi sengit tersebut melahirkan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh masyarakat luas.

Status Hukum Bitcoin dan Perlindungan Data Pribadi DNA

Selain isu kecanggihan medis, forum ini berhasil merumuskan sikap tegas mengenai kerahasiaan data DNA manusia. Para ulama melarang keras tindakan komersialisasi data genetik tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik sahnya.

Wakil Koordinator Komisi KH Faiz Syukron Makmun menekankan bahwa kode genetik merupakan rahasia pribadi yang sangat vital. Privasi individu harus mendapat perlindungan penuh dari praktik perdagangan data yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Shalat Qashar dan Jamak Saat Safar: Syarat dan Tata Caranya

Mengenai aset kripto, forum menetapkan status hukum Bitcoin sebagai harta bernilai atau mal. Mata uang digital ini resmi berstatus sebagai tsaman atau alat pembayaran yang sah untuk ditransaksikan.

Kendati boleh menjadi alat transaksi kesepakatan, ulama menegaskan Bitcoin tetap bukan mata uang resmi negara. Kehadiran kripto kini memiliki batasan syariat yang jelas dalam bingkai fikih muamalah modern.

Sementara itu, para peserta sepakat menunda pembahasan mengenai aturan gramasi zakat ke forum berikutnya. Penundaan ini terjadi demi menjaga kedalaman kajian sebelum menghasilkan keputusan yang mengikat umat.

Seluruh naskah kesepakatan dari komisi bahtsul masail ini segera meluncur ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU. Keputusan akhir pleno akan mengesahkan seluruh fatwa kontemporer tersebut secara resmi bagi seluruh nahdliyin.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB